Analisis Yuridis Efektivitas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak

Authors

  • Rahma Nabila Putri Universitas Bangka Belitung
  • Skar Mutia Universitas Bangka Belitung
  • Ferlanda Ferlanda Universitas Bangka Belitung
  • Rafiqa Sari Universitas Bangka Belitung

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14019

Keywords:

Perkawinan Anak, Peraturan Gubernur, Efektivitas Hukum

Abstract

Perkawinan anak merupakan persoalan hukum dan sosial yang berdampak terhadap pemenuhan hak anak, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Namun, masih ditemukannya praktik perkawinan anak menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas implementasi peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat implementasinya. Fokus kajian diarahkan pada pelaksanaan kebijakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aspek yang dianalisis meliputi pelaksanaan program pencegahan, koordinasi antarinstansi, sosialisasi kepada masyarakat, ketersediaan sumber daya, partisipasi keluarga, serta pengaruh faktor sosial, budaya, ekonomi, dan pendidikan. Penelitian ini diharapkan memberikan gambaran mengenai efektivitas kebijakan dan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil kajian diharapkan menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan strategi pencegahan perkawinan anak yang lebih terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan implementasi kebijakan perlindungan anak dan peningkatan efektivitas instrumen hukum daerah dalam menekan angka perkawinan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak

References

1. Ainul Badri, "Efektivitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum," JAH (Jurnal Analisis Hukum) 2, no. 2 (2021): 1–6.

2. Ananda, Mara, Fakultas Syariah, Hukum Uin, Raden Fatah, Sandy Wijaya, Fakultas Syariah, Hukum Uin, et al. “Implementasi Peraturan Gubernur Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Di Kabupaten Bangka Selatan” 2, no. 2 (2024): 89–103.

3. Anindhita, Ratih, Program Studi, Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Pasuruan, Article History, and Administrative Fees. “Issn 3031-0369” 16, no. 9 (2026).

4. Angka 18,76 persen pada tahun 2020 dikonfirmasi oleh Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangan resmi, lihat "Pernikahan Usia Anak Menghambat Remaja Mengeluarkan Ide-Ide Positif," DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diakses dari https://dp3acskb.babelprov.go.id/content/pernikahan-usia-anak-menghambat-remaja-mengeluarkan-ide-ide-positif. Angka 8,41 persen pada tahun 2025 merupakan data primer hasil wawancara penulis dengan narasumber DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 2026.

5. Arifin, Arini. “ACADEMIC DRAFT OF THE REGIONAL REGULATION OF PANGKAJENE AND KEPULAUAN REGENCY ON THE PREVENTION” 2, no. 12 (2024): 221–35.

6. Az-zahra, Nazira Aulia, and Pitojo Budiono. “Efektivitas Implementasi Kebijakan Dalam Penanganan Perkawinan Anak Di Pandeglang Studi Pada Kebijakan Perlindungan Anak” 10, no. 1 (2025). https://doi.org/10.14710/jiip.v10i1.24668.

7. Data Perkawinan Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

8. Erwan Agus Purwanto dan Dyah Ratih Sulistyastuti, Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia (Yogyakarta: Gava Media, 2012).

9. Esmi Warassih Pujirahayu, Derita Prapti Rahyu, dan Faisal, Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat (Yogyakarta: Litera, 2021), hlm. 45–50

10. Handayani, Vivi Tri, and Muhammad Syaroni Rofii. “Evaluasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Program Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak ( Stranas PPA )” 9, no. April (2023): 1–16.

11. Heri Kuswanto dkk., "Prevalence of and Factors Associated with Female Child Marriage in Indonesia," PLOS ONE 19, no. 7 (2024) , https://doi.org/10.1371/journal.pone.0305821.

12. Kusmayanti, Hazar, Sonny Dewi Judiasih, and Deviana Yuanitasari. “Protection of Children ’ s Rights : A Review of Child Marriage Policies in Indonesia , Malaysia , and India” 30, no. 2 (2024): 234–48.

13. Maghfurrohman, Muhammad, Nurhastuti Bima Putri, Aaz Jidatul Haz, Khairul Hamim, and Submission Track. “Pencegahan Perkawinan Anak Di NTB: Perspektif Kebijakan Dan Masyarakat Dalam Perspektif Gender” 7, no. 1 (2024).

14. Marasaoly, Salha, Mahmud Hi Umar, and Sri Indriyani Umra. “Perlindungan Hak-Hak Anak Melalui Pencegahan Perkawinan Usia Dini Pada Kalangan Pelajar Di Kota Ternate” 4, no. 4 (2024): 13–18.

15. Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

16. Putri, Himatul Awaliyah, Hartuti Purnaweni, Augustin Rina Herawati, and Departemen Administrasi Publik. “NETWORK GOVERNANCE DALAM UPAYA PENCEGAHAN,” 2022.

17. Ramelan, Rafida, and D A N Rahmi. “DISFUNGSI DISPENSASI KAWIN DALAM PENCEGAHAN,” 2019, 11–27.

18. Reasoning, Jurnal Legal. “IMPLIKASI DAN IMPLEMENTASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK ( Implication and Implementation Against of Child Marriage ) Titing Sugiarti” 4, no. 1 (2021): 81–95.

19. Siti Musawwamah, dkk., Pencegahan Perkawinan Anak: Regulasi dan Implementasi di Indonesia dan Malaysia (Bintang Semesta Media, 2023).

20. Yenny AS dan Rahmad Satria, Sosiologi Hukum (Padang: CV. Nusantara Press Indonesia, 2025), hlm. 82–86.

Downloads

Published

10-10-2026

How to Cite

Putri, R. N., Mutia, S., Ferlanda, F., & Sari, R. (2026). Analisis Yuridis Efektivitas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 9630–9637. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14019