Parameter Hukum “Alasan Lain” sebagai Dasar Pemberhentian Menteri oleh Presiden dalam Perspektif Negara Hukum
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14012Keywords:
Presiden, Menteri, Pemberhentian, Alasan Lain, Negara Hukum, KewenanganAbstract
Kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri merupakan karakter penting dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan tersebut kepada Presiden, sedangkan pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Persoalan muncul pada Pasal 24 ayat (2) huruf e yang memungkinkan Presiden memberhentikan Menteri karena "alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden". Berbeda dengan beberapa alasan pemberhentian sebelumnya yang memiliki ukuran relatif konkret, frasa tersebut tidak disertai parameter normatif mengenai substansi alasan. Kondisi demikian menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan Presiden dalam menentukan alasan pemberhentian Menteri. Penelitian ini bertujuan menemukan parameter hukum terhadap "alasan lain" dalam perspektif negara hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Presiden dalam pemberhentian Menteri memang merupakan kewenangan konstitusional dan memiliki karakter prerogatif, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan yang berada di luar pembatasan hukum. Frasa "alasan lain" merupakan norma terbuka yang diperlukan untuk memberikan ruang fleksibilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi ruang tersebut harus dibatasi oleh sumber kewenangan, tujuan pemberian kewenangan, relevansi alasan dengan jabatan Menteri, rasionalitas, larangan penyalahgunaan kewenangan, dan prinsip kepastian hukum. Dengan demikian, alasan yang ditentukan Presiden tidak serta-merta menjadi alasan yang sah hanya karena berasal dari Presiden. Diperlukan hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara alasan pemberhentian, kedudukan Menteri, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini menawarkan konstruksi parameter hukum agar fleksibilitas kewenangan Presiden tetap dapat dipertahankan tanpa mengubah norma terbuka menjadi kewenangan tanpa batas.
References
1. Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
2. Sumadi, Ahmad Fadlil. 2011. “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Teori dan Praktik.” Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 6 (Desember): 849–850.
3. Triningsih, Anna dan Nuzul Qur’aini Mardiya. 2017. “Interpretasi Lembaga Negara dan Sengketa Lembaga Negara dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.” Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4 (Desember): 781.
4. Asshiddiqie, Jimly. 2005. “Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap Pembangunan Hukum Nasional.” Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 28.
5. Butt, Simon. 2015. “The Constitutional Court and Democracy in Indonesia.” Constitutional Review, Vol. 1, No. 1.
6. Fitria, Fitria. 2012. “Prinsip Negara Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.” Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 3.
7. Isra, Saldi. 2010. “Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6.
8. Mahfud MD, Moh. 2009. “Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu.” Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 3.
9. Manan, Bagir. 2003. “Lembaga Kepresidenan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 10, No. 23.
10. Marzuki, Peter Mahmud. 2016. “Penelitian Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 46, No. 1.
11. Muntoha. 2009. “Demokrasi dan Negara Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16, No. 3.
12. Nggilu, Novendri M. 2014. “Hukum Tata Negara Darurat dalam Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 2.
13. Prayudi, G. 2018. “Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial.” Jurnal Politica, Vol. 9, No. 2.
14. Siahaan, Maruarar. 2011. “Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-undangan Negara.” Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4.
15. Thaib, Dahlan. 2009. “Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16, No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














