Batasan Nilai-Nilai Pribadi Konselor dalam Menangani Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Studi Pustaka Berdasarkan Pendekatan Person-Centered dan Realitas

Authors

  • Nurlatifah Intan Azura Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Zulamri Zulamri Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Wildania Wildania Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14002

Keywords:

Nilai Pribadi Konselor, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Person-Centered, Pendekatan Realitas, Etika Professional

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan kompleks yang membutuhkan layanan konseling dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban, keberagaman nilai, serta hak klien dalam menentukan kehidupannya. Dalam proses konseling, nilai pribadi konselor dapat memengaruhi cara memahami permasalahan dan memberikan respons apabila tidak disadari dan dikelola secara profesional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan nilai-nilai pribadi konselor dalam menangani kasus KDRT berdasarkan pendekatan person-centered dan realitas serta mengidentifikasi prinsip yang dapat digunakan untuk menjaga praktik konseling tetap berorientasi pada kebutuhan dan kemandirian klien. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data diperoleh melalui penelusuran dan telaah terhadap artikel jurnal, buku akademik, serta penelitian terdahulu yang relevan dengan konseling KDRT, etika profesional, pendekatan person-centered, dan pendekatan realitas. Analisis dilakukan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) melalui tahap identifikasi sumber, seleksi literatur, pengelompokan tema, interpretasi, dan sintesis. Hasil kajian menunjukkan bahwa batasan nilai pribadi konselor dapat dijaga melalui kesadaran diri, kemampuan membedakan empati dengan keterlibatan emosional, netralitas dalam membantu pengambilan keputusan, serta penerapan etika profesional. Pendekatan person-centered memberikan landasan melalui empati, penerimaan, dan penghargaan terhadap otonomi klien, sedangkan pendekatan realitas menekankan pilihan dan tanggung jawab klien. Perspektif Islam memperkuat prinsip tersebut melalui nilai muhasabah, keadilan, amanah, pengendalian diri, dan komunikasi yang baik. Dengan demikian, pengelolaan nilai pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas konselor ketika menangani kasus KDRT.

References

1. Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Jurnal Edumaspul, 6(1), 974–980.

2. Amirah, N., Karneli, Y., & Handayani, P. G. (2025). Etika dan estetika sebagai pedoman nilai profesionalisme konselor. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(11).

3. Aniswita, N. M. H. N. (2021). Kode etik konseling: Teoritik dan praksis. Inovasi Pendidikan, 8(1a).

4. Aprilia, N., Ramadhin, N., Wulandari, T., & Asbi, A. (2024). Self-awareness and self-reflection on the counselor’s personal development. Journal of Psychology, Counseling and Education, 2(2), 154–161.

5. Azwar, B., & Maemunah, M. (2025). The importance of respecting client values in the counseling process. Suluh: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 10(2), 57–65.

6. Bellotti, E., Boethius, S., Åkerström, M., & Hydén, M. (2021). Ambivalent and consistent relationships: The role of personal networks in cases of domestic violence. arXiv Preprint arXiv:2111.13104.

7. Daud, A. (2019). Penanganan masalah konseli melalui konseling realitas. Jurnal Al-Taujih: Bingkai Bimbingan dan Konseling Islami, 5(1), 80–91.

8. Fazar, K. N., & Sinaga, M. H. P. (2024). The effectiveness of person-centered therapy in individual counseling for adolescents experiencing trauma from romantic relationships. Ilomata International Journal of Social Science, 5(3), 883–895.

9. Fradinata, S. A., & Sukma, D. (2023). Keterampilan dasar konselor dalam melakukan konseling individu. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 2(2), 119–128.

10. Iloakasia, A. J. (2024). The role of counseling in addressing domestic violence and child abuse. International Journal of Counseling and Psychotherapy, 1(2), 41–50.

11. Insani, N., & Astuti, B. (2024). Pengembangan kualitas pribadi konselor secara profesional dalam pelayanan bimbingan konseling. JKI (Jurnal Konseling Indonesia), 9(2), 97–107.

12. Jannah, R., & Marjo, H. K. (2022). Etika profesi konselor dalam layanan bimbingan konseling virtual. Jurnal Paedagogy, 9(1), 55–61.

13. Lail, E. D. A., Muwakhidah, M., Rofikho, M. Z., Wahyungtiyas, F. A., Mun’im Zamzami, M. A., & Salsabila, V. A. P. (2024). Genuineness dan empati konselor dalam layanan konseling berdasarkan perspektif siswa. Teaching, Learning, and Development, 2(2), 70–76.

14. Nurshabrina, D. R., Budiman, N., & Nadhirah, N. A. (2024). Kualitas pribadi konselor: Kunci untuk hubungan yang sukses dalam konseling. Empati: Jurnal Bimbingan dan Konseling, 11(2), 174–186.

15. Putri, I. (2023). Kode etika dan kompetensi konselor dalam bimbingan dan konseling sebagai profesional (suatu pendekatan literatur sistematis). Jurnal Profesi Bimbingan dan Konseling.

16. Rabaan, H., & Dombrowski, L. (2023). Survivor-centered transformative justice: An approach to designing alongside domestic violence stakeholders in US Muslim communities. Proceedings of the 2023 CHI Conference on Human Factors in Computing Systems, 1–19.

17. Rahma, Q. A., Rozzaq, B. K., Aulia, R., & Lubis, S. K. S. (2025). Hubungan konselor dan klien: Dual relationships, conflict of interest, serta transferensi dan kontra transferensi dalam perspektif etika. PENDALAS: Jurnal Penelitian Tindakan Kelas dan Pengabdian Masyarakat, 5(1), 64–76.

18. Rufaedah, E. A., & Ikhwanarrafiq, M. (2022). Kualitas pribadi konselor dalam membangun hubungan antara konselor dan konseli. Counselia: Jurnal Bimbingan Konseling Pendidikan Islam, 3(2), 52–63.

19. Safitri, A. H., Putri, C. R., Ningsih, K. P., Edith, I. R., & Lestari, W. (2025). Kode etik profesi bimbingan dan konseling. At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora, 9(1), 41–53.

20. Saragih, N. A. N., Hariko, R., & Karneli, Y. (2023). Kualitas konselor sebagai penentu proses konseling yang berhasil. Indonesian Journal of Educational Counseling, 7(2), 297–306.

21. Tasmara, L., Al-Hafidz, H., Berutu, R., & Pardamean, A. (2023). Kualitas pribadi konselor dalam menentukan keberhasilan proses konseling. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(3), 297–303.

22. Zahrah, D. I., Zalukhu, M. W., Zahratunnisa, N., & Kurnia, I. R. (2024). Pentingnya membangun hubungan antara kualitas pribadi konselor dan kualitas pribadi konseling. Realisasi: Ilmu Pendidikan, Seni Rupa dan Desain, 1(3), 121–128.

23. Zerni, E., & Darimis, D. (2025). The integration of Islamic values in person-centered group counseling theory and practice: A literature review. TOFEDU: The Future of Education Journal, 4(8), 4599–4602.

24. Zikri, A. K., Firmansyah, W., Ramadhan, M. I., Aulia, S., & Syamsiah, S. (2025). Upaya menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2(7), 1064–1073.

Downloads

Published

21-09-2026

How to Cite

Azura, N. I., Zulamri, Z., & Wildania, W. (2026). Batasan Nilai-Nilai Pribadi Konselor dalam Menangani Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Studi Pustaka Berdasarkan Pendekatan Person-Centered dan Realitas. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 7558–7569. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.14002