Analisa Proses Penyelesaian Wanprestasi Klaim Performance Bond pada Proyek APBD
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13988Keywords:
Penyelesaian, Wanprestasi, Performance BondAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis studi kasus penyelesaian klaim wanprestasi performance bond pada proyek APBD. Permasalahan penelitian difokuskan pada proses penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam klaim performance bond berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada principal yang melakukan wanprestasi terhadap klaim performance bond pada proyek APBD. Dalam menganalisis permasalahan tersebut, penelitian menggunakan teori tanggung jawab, teori wanprestasi, performance bond, dan proyek APBD sebagai landasan konseptual. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan mengkaji dan memecahkan permasalahan hukum secara kritis, sistematis, dan mendalam berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber data diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan objek penelitian. Selanjutnya, analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pihak yang mengalami kerugian dalam kasus wanprestasi terhadap klaim pencairan performance bond adalah obligee. Dalam kondisi tersebut, perusahaan asuransi sebagai surety company memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada obligee sebesar nilai klaim sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian performance bond. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada pihak yang melanggar sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) POJK No. 2/POJK.05/2017. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Adapun perlindungan hukum represif bagi pihak yang dirugikan dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu penyelesaian secara nonlitigasi dan penyelesaian melalui jalur litigasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kedua mekanisme tersebut dapat digunakan sesuai karakteristik sengketa dan kepentingan hukum pihak yang dirugikan.
References
1. Amirudin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
2. Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media.
3. Hardjomuljadi, S. (2014). Buku Kesatu: Pengantar Kontrak Konstruksi FIDIC Conditions of Contract. Bandung: Logoz Publishing.
4. Lestari, A. Y., & Heriyani, E. (2009). Dasar-dasar pembuatan kontrak dan aqad. Jakarta: Mocomedia.
5. Mardiaman, & Siregar, J. (2023). Analisis deviasi kemajuan pekerjaan berdasarkan persentase durasi waktu pada pekerjaan konstruksi bangunan. Menara : Jurnal Teknik Sipil, 18(152), 59–65.
6. Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
7. Miru, A. (2007). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.
8. Miru, A., & Yodo, S. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
9. Pane, M. N., Mardiaman, & Azhar, M. (2023). Penentuan Faktor Keterlambatan Waktu Pelaksanaan Proyek APBN/APBD dengan Anggaran Tahun Tunggal untuk Mengurangi Klaim. Menara : Jurnal Teknik Sipil, 18(2), 96–109. https://doi.org/10.21009/jmenara.v18i2.35422
10. Pedoman Penulisan Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum. (2023). Pedoman Penulisan Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Dr.Soetomo.
11. Ringkasan APBD 2018. (2018). Deskripsi dan Analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016-2018. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/06/Ringkasan-APBD-TA-2018.pdf
12. Rusandi, & Rusli, M. (2021). Merancang Penelitian Kualitatif Dasar/Deskriptif dan Studi Kasus. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(1), 48–60. https://doi.org/10.55623/au.v2i1.18
13. Sajiah, F. S. (2020). Causes of multi years contract project delay. Jurnal Anggaran Dan Keuangan Negara Indonesia (AKURASI), 2(2), 145–162.
14. Salim, H. S. (2008). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
15. Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi (Buku Ke-1). Jakarta: Rajawali Pers. https://www.rajagrafindo.co.id/produk/penerapan-teori-hukum-pada-penelitian/
16. Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
17. Siswanto, A. H. (2016). KARAKTERISTIK PERJANJIAN SURETY BOND DALAM LINGKUP HUKUM ASURANSI. Lex Jurnalica, 13(3), 179–190. https://media.neliti.com/media/publications/147096-ID-karakteristik-perjanjian-surety-bond-dal.pdf
18. Subekti. (2007). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Arga Printing.
19. Suharnoko. (2008). Hukum Perjanjian : Teori dan Analisis Kasus (Cetakan Ke-5). Jakarta: Kencana.
20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
21. Zulkarnen. (2008). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Barang-barang Elektronik. [Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang].
22. Sanjaya, S., Priyatno, A. M., Yanto, F., & Afrianty, I. (2018). Klasifikasi Diabetik Retinopati Menggunakan Wavelet Haar dan Backpropagation Neural Network. Seminar Nasional Teknologi Informasi Komunikasi Dan Industri (SNTIKI-10), 77–84.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














