Peran Ekonomi Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial di Era Digital

Authors

  • Sateria Irawan Universitas Islam Zainul Hasan Genggong

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13985

Keywords:

Ekonomi Syariah, Pertumbuhan Ekonomi, Kesejahteraan Sosial, Industri Halal, Keuangan Sosial Islam, Era Digital

Abstract

Ekonomi syariah merupakan salah satu pendekatan pembangunan ekonomi yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Penerapannya tidak hanya berorientasi pada pencapaian keuntungan, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan distribusi pendapatan, dan tanggung jawab sosial. Di Indonesia, pengembangan ekonomi syariah memiliki peluang untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi melalui sektor perbankan dan keuangan syariah, industri halal, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, instrumen sosial Islam, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, berperan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ekonomi syariah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial di era digital, mengkaji kontribusi instrumen sosial Islam terhadap pemerataan kesejahteraan, serta mengidentifikasi peluang dan tantangan pengembangan ekonomi syariah melalui pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka melalui penelaahan berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekonomi syariah berpotensi mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan sektor usaha produktif, perluasan akses keuangan syariah, serta optimalisasi pengelolaan dana sosial Islam. Pemanfaatan teknologi digital juga membuka peluang untuk memperluas akses layanan dan meningkatkan efektivitas pemberdayaan masyarakat, meskipun masih dihadapkan pada tantangan berupa literasi keuangan syariah, kesenjangan akses teknologi, dan penguatan tata kelola. Dengan demikian, pengembangan ekonomi syariah memerlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, pelaku usaha, dan masyarakat.

References

1. Andriani, F. (2020). Investasi Reksadana Syariah di Indonesia. AT-TIJARAH: Jurnal Penelitian Keuangan Dan Perbankan Syariah, 2(1), 44–65. https://doi.org/10.52490/at-tijarah.v2i1.816

2. Azwar, A. (2024). Islamic Capital Market Support in the Indonesian Halal Industry Development: SWOT Analysis. Review of Islamic Social Finance and Entrepreneurship, 3(1), 77–92. https://doi.org/10.20885/RISFE.vol3.iss1.art6

3. Harahap, S. (2024). Peran Ekonomi Syariah Dan Ekonomi Kreatif Sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Keislaman, 12(2), 217–238. https://doi.org/10.24952/masharif.v12i2.14905

4. Kalamillah, A. M., Muttaqin, Z., Prayoga, G. E., Ardiwijaya, C., Aziz, M. M. S. A., Wafa, M. A., Khusna, F. A., Azizah, A. D. N., Ariyanti, S. D., & Muthoharoh, R. (2024). Transformasi UMKM Desa Kraton menjadi Industri Halal yang Kompetitif melalui Pendampingan Sertifikasi Halal. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 353–358.

5. Keuangan, O. J. (2026). Industri Perbankan Syariah Tumbuh Solid Berkelanjutan. Otoritas Jasa Keuangan.

6. Lamanele, F. K., Engka, D. S. M., & Lapian, A. L. C. P. (2024). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi dan Disparitas Pendapatan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Papua Barat. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 24(1).

7. Latifah, N., Paujiah, & Pronixca, H. (2024). Analisis Peran Zakat Dalam Pembangunan Ekonomi. Islamologi: Jurnal Ilmiah Keagamaan, 1(2), 470–480.

8. Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

9. Mukhlisin, M. (2022). Politik Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Al-Qur’an (Analisis Sektor Industri Halal Di Indonesia). Institut PTIQ Jakarta.

10. Munifatussaidah, A., Zahara, J. N., Resiana, R. S., & Ningsih, L. A. (2024). Driving regional economy: Digital technology adoption’s role for effective distribution of Islamic social finance in Indonesia. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 25(2), 261–275. https://doi.org/10.18196/jesp.v25i2.23838

11. Nasional, B. A. Z. (2026). Kinerja Pengelolaan Zakat Meningkat, BAZNAS Berhasil Tekan Angka Kemiskinan di Indonesia. Badan Amil Zakat Nasional.

12. Qalbia, F., & Saputra, M. R. (2024). Transformasi Digital dan Kewirausahaan Syariah di Era Modernitas: Peluang dan Tantangan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Ekonomi, 2(2), 389–406. https://doi.org/10.54066/jmbe-itb.v2i2.2665

13. Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta.

14. Sulistiyo, B., Rasyid, F. A., & Saleh, C. (2024). Relevansi prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam membangun keadilan sosial melalui distribusi ekonomi yang adil. AHKAM, 3(1), 38–48. https://doi.org/10.58578/ahkam.v3i1.2478

15. Syariah, K. N. E. dan K. (2024). Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia. Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah.

Downloads

Published

22-09-2026

How to Cite

Irawan, S. (2026). Peran Ekonomi Syariah dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial di Era Digital . Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 7665–7672. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13985