Pembatalan Presidential Threshold: Kritik terhadap Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024

Authors

  • Roy Reidel Sa’u Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13970

Keywords:

Pembatalan Presidential Threshold, Ratio Decidendi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024

Abstract

Penelitian ini membahas pembatalan Presidential Threshold (PT) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 serta keselarasan putusan tersebut dengan penguatan sistem presidensial di Indonesia. Rumusan masalah penelitian adalah apakah penghapusan PT mendukung prinsip dasar presidensialisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 222 UU Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan PT selama ini mengaburkan prinsip utama sistem presidensial karena menjadikan pencalonan Presiden bergantung pada perolehan suara partai politik di DPR. Kondisi tersebut menimbulkan ketergantungan eksekutif terhadap legislatif, sehingga tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip independensi eksekutif dalam sistem presidensial. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan PT dinilai tepat, tetapi argumentasi Mahkamah yang menekankan hak warga negara untuk memperoleh lebih banyak calon Presiden belum sepenuhnya mencerminkan desain konstitusional mengenai hubungan eksekutif dan legislatif. Dalam penelitian ini, alasan yang lebih relevan secara hukum adalah penguatan sistem presidensial itu sendiri. Pembatalan PT dapat dipahami sebagai upaya memisahkan mekanisme pencalonan Presiden dari kekuatan legislatif, sehingga mandat eksekutif tetap bersumber dari rakyat melalui pemilihan langsung. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pembatalan PT memiliki relevansi terhadap penguatan presidensialisme dan konsistensi mekanisme pengisian jabatan Presiden. Penelitian ini menyarankan agar Mahkamah Konstitusi ke depan lebih menekankan pertimbangan struktural-konstitusional dalam menguji norma pencalonan Presiden. Peneliti selanjutnya disarankan mengkaji dampak penghapusan PT terhadap sistem kepartaian, pola koalisi politik, serta stabilitas pemerintahan. Kajian tersebut penting untuk melihat perkembangan praktik ketatanegaraan setelah pembatalan PT serta memastikan mekanisme pencalonan Presiden tetap sejalan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances.

References

1. Dwi Wahyu Nugroho Universitas Muhammadiyah Purwokerto Analisis Dampak Sistem Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia Terhadap Inklusivitas Politik dan Representasi

2. Demokratis Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, Volume 17 Proceedings of Seminar International Legal Development in Twenty-First Century Era.

3. Juniar Laraswanda Umagapi, Wacana Penghapusan Presidential Threshold, Bidang Politik, hukum, dan Keamanan INFO Kajian singkat terhadap isu actual dan strategis Vol. XIV, No 6/II/Puslit/Maret 2022.

4. Seto Cahyono, Efektivitas presidential threshold dan penguatan Sistem Presidensial dalam Sistem Multi Partai, Journal.Aphtnhan Vol.1 No.1 2023.

5. Titon Slamet Kurnia, 'Presidential Candidacy Threshold and presidentialism affirmation in Indonesia

6. Titon Slamet Kurnia, 'Presidential Candidacy Threshold and presidentialism affirmation in indonesia;

7. Titon Slamet Kurnia Presiden Dan Presidensialisme : Teori Kekuasaan Eksekutif, Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 Nomor 1, Oktober 2024.

8. Zulfan, Analisis Pengaturan dan praktik pemisahan kekuasaan sistem pemerintahan presidensial berdasarkan konstitusi, Media Hukum Vol. Dian Aries Mujiburohman, Pengisian Jabatan Presiden Pasca Amandemen UU 1945 Hlm. Intan Media Yogyakarta 2012.

9. Danang Wijayanto, Komisi Yudisial Republik Indonesia meluruskan arah Manajemen kekuasaan Kehakiman, Sekretariat jenderal Komisi Yudisial republik Indonesia Cetakan Pertama 2018.

10. Hufron, Hadi Husodo Tjandra, E-Book Konsep pengaturan kewenangan dan pertanggungjawaban wakil presiden Indonesia, Jejak Pustaka 2021.

11. Moch.Nur Hasin dan Ikrar Musabhakti, sistem presidensial dan sosok presiden ideal, Pustaka Pelajar 2009.

12. Muhtar Habodin Pngantar Ilmu Pemerintahan Tim Unversitas Brawijaya Press 2015.25 No. 1 2018

13. Rilisan Hukum Online. Com di tulis oleh Willa Wahyuni Tentang Penerapan Presidential Threshold ini bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Tahun 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/presidential-threshold-dalam-pemilihan-umum-lt6492e3be9c601/?page=1.

14. Rilisan media online Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tentang Presidential threshold Bertentangan dengan konstitusi pada tahun 2025. https://www.mkri.id/berita/-21997.

15. https://www.google.co.id/books/edition/KONSEP_PENGATURAN_KEWENANGAN_PERTANGGUNG/yW6kEAAAQBAJ?hl=en&gbpv=1&dq=Pengertian+dan+Karakteristik+Sistem+Presidensial&pg=PA73&printsec=frontcover

16. Prof. Umbu Rauta materi permasalahan hukum tata Negara Indonesia diujung reformasi

17. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 44/PUU-XV/2017

18. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 53/PUU-XV/2017

19. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 59/PUU-XV/2017

20. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 70/PUU-XV/2017

21. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 71/PUU-XV/2017

22. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 72/PUU-XV/2017

23. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018

24. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 50/PUU-XVI/2018

25. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 54/PUU-XVI/2018

26. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 58/PUU-XVI/2018

27. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 61/PUU-XVI/2018

28. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 92/PUU-XVI/2018

29. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 35/PUU-XVIII/2020

30. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 70/PUU-XIX/2021

31. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 5/PUU-XX/2022

32. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 6/PUU-XX/2022

33. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 7/PUU-XX/2022

34. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 8/PUU-XX/2022

35. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 11/PUU-XX/2022

36. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 13/PUU-XX/2022

37. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 16/PUU-XX/2022

38. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 20/PUU-XX/2022

39. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 21/PUU-XX/2022

40. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 42/PUU-XX/2022

41. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 52/PUU-XX/2022

42. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 73/PUU-XX/2022

43. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 16/PUU-XXI/2023

44. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 80/PUU-XXI/2023

45. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 129/PUU-XXI/2023

46. Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024

Downloads

Published

19-09-2026

How to Cite

Sa’u, R. R. (2026). Pembatalan Presidential Threshold: Kritik terhadap Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 7512–7520. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13970