Pengaruh Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas, dan Transparansi terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Studi pada Pemerintah Desa Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen)

Authors

  • Destian Eka Kumalasari Universitas Slamet Riyadi
  • Djoko Kristianto Universitas Slamet Riyadi

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13964

Keywords:

Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas, Transparansi, Kesejahteraan Masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas, dan Transparansi terhadap Kesejahteraan Masyarakat pada desa di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan survei. Populasi dalam penelitian ini terdiri atas perangkat desa yang berasal dari 16 desa di Kecamatan Tanon. Sampel penelitian sebanyak 150 responden yang ditentukan menggunakan teknik sensus. Data penelitian dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada responden dan kemudian dianalisis menggunakan analisis regresi linier berganda dengan bantuan program IBM SPSS Statistics 25. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Alokasi Dana Desa berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kesejahteraan Masyarakat, yang ditunjukkan oleh koefisien regresi sebesar 0,158 dengan tingkat signifikansi 0,046. Akuntabilitas juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kesejahteraan Masyarakat dengan koefisien regresi sebesar 0,266 dan tingkat signifikansi 0,003. Sementara itu, Transparansi memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap Kesejahteraan Masyarakat dengan koefisien regresi sebesar 0,527 dan tingkat signifikansi 0,000. Di antara ketiga variabel tersebut, Transparansi menjadi variabel yang memiliki pengaruh paling dominan terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa yang dilakukan secara efektif, akuntabel, dan transparan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kualitas tata kelola keuangan desa perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui optimalisasi Alokasi Dana Desa, penguatan Akuntabilitas, serta penerapan Transparansi dalam setiap proses pengelolaan keuangan desa.

References

1. Damayanti, & Handayani. (2025). Pengaruh Alokasi Dana Desa, akuntabilitas dan transparansi terhadap kesejahteraan masyarakat. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 14(5).

2. Dura, J. (2016). Pengaruh akuntabilitas pengelolaan keuangan alokasi dana desa, kebijakan desa, dan kelembagaan desa terhadap kesejahteraan masyarakat. JIBEKA, 10(2). https://doi.org/10.32812/jibeka.v10i2.70

3. Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

4. Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.

5. Khasanah, U., & Marisan, I. (2022). Pengaruh penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa terhadap kesejahteraan masyarakat. Jurnal Rekognisi Akuntansi, 6(1), 32–48. https://doi.org/10.34001/jra.v6i1.189

6. Kurniawan, & Efendi. (2019). Pengaruh Alokasi Dana Desa terhadap kesejahteraan masyarakat.

7. Nasrun, Asdar, & Warda. (2025). Pengelolaan dana desa dan kesejahteraan masyarakat. AKSIOMA, 4(1), 26–32. https://doi.org/10.30822/aksioma.v4i1.4391

8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

9. Polii, F. S., Rumokoy, L. J., & Ogi, I. W. J. (2024). Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan transparansi terhadap kesejahteraan masyarakat. Jurnal EMBA, 12(3). https://doi.org/10.35794/emba.v12i03.57995

10. Rahayu, Widiawati, & Winarko. (2026). Tata kelola dana desa dan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Literasi Akuntansi, 6(2), 510–523. https://doi.org/10.55587/jla.v6i2.327

11. Rukmana, Utami, & Darmanto. (2023). Penggunaan dana desa, akuntabilitas dan transparansi terhadap kesejahteraan masyarakat. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis, 2(2), 307–316. https://doi.org/10.53088/jikab.v2i2.43

12. Sari, Syafina, & Daulay. (2024). Pengelolaan dana desa dan kesejahteraan masyarakat. Keberlanjutan, 9(1), 72–82. https://doi.org/10.32493/keberlanjutan.v9i1.y2024.p72-82

13. Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif. Alfabeta.

14. Udzmah, Amalia, & Wicaksono. (2024). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa. JAE, 9(1), 31–42. https://doi.org/10.29407/jae.v9i1.21823

15. Widowati, Utami, & Samanto. (2023). Akuntabilitas pengelolaan dana desa dan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Ilmiah Keuangan Akuntansi Bisnis, 2(3), 430–442. https://doi.org/10.53088/jikab.v2i3.69

16. Widyaningrum, W., & Rusdi, D. (2025). Pengaruh transparansi dalam sistem pengendalian intern dan sistem informasi akuntansi terhadap akuntabilitas pengelolaan Dana Desa guna kesejahteraan masyarakat. Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi, 11(2), 446–458. https://doi.org/10.53494/jira.v11i2.1075

17. Yonara, Mulyani, & Tigor. (2022). Akuntabilitas, Alokasi Dana Desa, dan transparansi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Downloads

Published

19-09-2026

How to Cite

Kumalasari, D. E., & Kristianto, D. (2026). Pengaruh Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas, dan Transparansi terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Studi pada Pemerintah Desa Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen). Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 7419–7428. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13964