Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan UMKM Pasar Gede

Authors

  • Elham Al Akbar Universitas Slamet Riyadi
  • Djoko Kristianto Universitas Slamet Riyadi

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13963

Keywords:

Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Gede Surakarta. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif kausal. Sampel penelitian berjumlah 100 pelaku UMKM yang dipilih melalui purposive sampling berdasarkan kriteria memiliki usaha di Pasar Gede Surakarta, telah menjalankan usaha minimal satu tahun, terdaftar sebagai wajib pajak atau memiliki NPWP, dan memenuhi kriteria omzet yang ditetapkan penelitian. Data primer diperoleh melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, regresi linier berganda, uji t, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan dengan koefisien regresi 0,261 dan signifikansi 0,000. Pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien 0,304 dan signifikansi 0,000. Sanksi pajak juga berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien 0,373 dan signifikansi 0,000, sekaligus menjadi variabel yang paling dominan. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,426 menunjukkan bahwa ketiga variabel menjelaskan 42,6% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan 57,4% dijelaskan faktor lain di luar model penelitian. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan kesadaran, literasi perpajakan, dan penerapan sanksi yang tegas serta adil untuk mendukung kepatuhan pajak UMKM di pasar tradisional.

References

1. Adawiyah, R., Rahmawati, Y., & Eprianto, I. (2023). Literature review: Pengaruh sosialisasi perpajakan, sanksi perpajakan, pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Economina, 2(9), 2310–2321. https://doi.org/10.55681/economina.v2i9.812

2. Aghni, M. N., & Marsipah. (2023). Pengaruh kesadaran wajib pajak, sosialisasi perpajakan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi, 9(1), 10–21.

3. Agun, W. A. N. U., Datrini, L. K., & Amlayasa, A. A. B. (2022). Wajib pajak dalam memenuhi kewajiban. 6(1).

4. Anggraini, A., Fahriani, D., Muzakki, K., & Wicaksono, A. (2025). Pengaruh literasi pajak, kesadaran wajib pajak dan penggunaan aplikasi M-Pajak UMKM Kabupaten Sidoarjo terhadap kepatuhan wajib pajak. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(4), 4161–4171. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i4.7641

5. Anugrah, M. S. S., & Fitriandi, P. (2022). Analisis kepatuhan pajak berdasarkan Theory of Planned Behavior. Info Artha, 6(1), 1–12. https://doi.org/10.31092/jia.v6i1.1388

6. Antameng, E., Sondakh, J. J., & Mintalangi, S. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Riset Akuntansi Dan Portofolio Investasi, 2(2), 344–358. https://doi.org/10.58784/rapi.208

7. Assaja’ah, A., & Khotimah, H. (2025). Pengaruh tingkat kesadaran wajib pajak, pemahaman aturan perpajakan dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Cianjur. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(3), 1649–1664. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i3.1629

8. Azzahra, F. R., Karisma, W. A. P., & Santoso, A. P. A. (2025). Pentingnya pemahaman hukum dagang pelaku UMKM di Kota Surakarta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Seminar Nasional & Call for Paper, 160–166.

9. Caroline, E., Eprianto, I., Kuntadi, C., & Pramukty, R. (2023). Pengaruh sanksi perpajakan, tarif pajak dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Economina, 2(8), 7–23.

10. Faridah, D., Sopian, & Santoso, A. (2025). Pengaruh pemahaman pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Bandung. GEMILANG: Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 5(1), 237–251. https://doi.org/10.56910/gemilang.v5i1.2558

11. Haryanti, M. D., Pitoyo, B. S., & Napitupulu, A. (2022). Pengaruh modernisasi administrasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta, 3(2).

12. Rahadian, S. H., Mulyadi, & Sianipar, P. B. H. (2024). Pengaruh pengetahuan pajak, tarif pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak: Studi kasus UMKM orang pribadi di Kelurahan Kranji. JAKPT, 2(1), 282–292.

13. Ristanti, F., Khasanah, U., & Kuntadi, C. (2022). Literature review pengaruh penerapan pajak UMKM, sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(2), 380–391. https://doi.org/10.38035/jim.v1i2.49

14. Saputri, S. S. K., Yani, A., Suaidah, I., & Srikalimah. (2025). Pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak, dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kemampuan membayar pajak sebagai variabel moderasi. RIGGS, 4(3), 7808–7820. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i3.3105

15. Simorangkir, R. T. M. C. (2023). Pengaruh penghasilan, literasi pajak, pemanfaatan aplikasi pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. JMD, 6(2), 57–74.

16. Suci, B. M., Putri, T. E., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh kesadaran pajak, sosialisasi pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Economina, 2(9), 2137–2146.

17. Tiara, S., & Eryana. (2025). Pengaruh literasi pajak, kesadaran pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kabupaten Bengkalis. Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2(10), 305–316.

18. Wildan, M. (2025). DJP: Rasio kepatuhan wajib pajak di 2024 sebesar 85,75 persen. DDTCNews.

19. Yadiari, P. A., Falakhudin, A., Wati, N. M. S. Y., & Sulhia, B. A. (2026). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, dan modernisasi sistem terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi, 12(1), 1–12.

20. Yulianti, L. N. (2023). Pengaruh sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan pemahaman insentif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM pada masa pandemi COVID-19. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Kewirausahaan, 2(1), 1–25.

21. Zaskia, A. R., & Umaimah, U. (2025). Kesadaran wajib pajak sebagai mediasi dalam pemahaman pajak dan digitalisasi layanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Journal of Culture Accounting and Auditing, 4(2), 133–148. https://doi.org/10.30587/jcaa.v4i2.11100

Downloads

Published

19-09-2026

How to Cite

Al Akbar, E., & Kristianto, D. (2026). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan UMKM Pasar Gede. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 7404–7410. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13963