Collaborative Governance dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pekanbaru

Authors

  • Sal Sabila Universitas Riau
  • Mimin Sundari Nasution Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13895

Keywords:

Collaborative Governance, Ruang Terbuka Hijau, Penta Helix

Abstract

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru menghadapi persoalan keterbatasan luasan, pemeliharaan sumber daya, serta belum optimalnya keterlibatan multipihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan collaborative governance dalam pengelolaan RTH Kota Pekanbaru serta mengidentifikasi faktor yang menghambat proses kolaborasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Informan mencakup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, tenaga harian lepas, komunitas masyarakat, masyarakat pemanfaat RTH, serta informasi mengenai sektor swasta, akademisi, dan media massa. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Analisis menggunakan model collaborative governance Ansell dan Gash yang mencakup kondisi awal, desain kelembagaan, kepemimpinan, dan proses kolaboratif melalui dialog tatap muka, membangun kepercayaan, komitmen terhadap proses, pemahaman bersama, dan hasil sementara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa collaborative governance telah berjalan, tetapi belum secara optimal. Kepercayaan, komitmen, pemahaman bersama, dan sejumlah hasil sementara telah terbentuk melalui kegiatan pemeliharaan, penghijauan, partisipasi komunitas, dan dukungan CSR. Namun, dialog tatap muka yang terstruktur belum tersedia dan keterlibatan aktor masih cenderung situasional. Tiga hambatan utama ialah belum adanya kerangka kerja sama formal berupa MoU/SOP, belum tersedianya forum dialog khusus membahas RTH yang rutin dan partisipatif, serta keterbatasan anggaran. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan kelembagaan, forum kolaborasi, dan kemitraan pendanaan diperlukan agar pengelolaan RTH lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.

References

1. Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

2. Suratman, F. N., & Darumurti, A. (2021). Collaborative governance dalam pengelolaan ruang terbuka hijau publik (RTHP) di Kota Yogyakarta. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK), 2(2), 102–121. https://doi.org/10.18196/jpk.v2i2.12743

3. Fitriyani, A. E., Astuti, R. S., & Kristanto, Y. (2022). Collaborative governance dalam kebijakan ruang terbuka hijau publik di Kota Magelang.

4. Faizal, M., & Tukiman. (2022). Collaborative governance dalam pengembangan wilayah ruang terbuka hijau (RTH) pada kawasan Bantaran Sungai Jagir Wonokromo Kota Surabaya. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 8(1), 1–14. https://doi.org/10.33506/jn.v8i1.1848

5. Nasution, M. S., Rusli, Z., & Heriyanto, M. (2025). Strengthening Mangrove Conservation Through Collaborative Governance : A Public Administration Perspective from Coastal Communities. 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.62870/jog.v10i2.32290

6. Rahmawati, R., Said, M., & Sekarsari, R. W. (2024). Peran Pemerintah Kota Malang dalam mengembangkan ruang terbuka hijau dengan pendekatan konsep collaborative governance. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 11(2).

7. Septiani, E., Muhammadiah, & Mapparing. (2021). Faktor pendukung dan penghambat collaborative governance dalam pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Luwu Utara. JPPM: Journal of Public Policy and Management, 3(1), 1–6.

8. Palls, A. (2023). Konsep collaborative governance dalam bingkai budaya gotong royong di Indonesia. Jurnal Identitas Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Bandung, 3(1), 11–20. https://doi.org/10.52496/identitas.v3i1.322

9. Purnamasari, P., Amran, N. A., Nu’man, A. H., Frendika, R., Nor, M. N. M., & Ismail, M. S. (2022). Penta-Helix model of e-government in combating corruption in Indonesia and Malaysia: Religiosity as a moderating role. F1000Research, 11, 932. https://doi.org/10.12688/f1000research.121746.1

10. Saleh, C., Hendrik, E., Zauhar, S., & Nuh, M. (2021). Collaborative governance in public administration perspective. Journal of Southwest Jiaotong University, 56(6), 655–665. https://doi.org/10.35741/issn.0258-2724.56.6.58

11. Astuti, R. S., Warsono, H., & Rachim, A. (2020). Collaborative governance: Dalam perspektif administrasi publik. Universitas Diponegoro Press.

12. Malahati, F., B, A. U., Jannati, P., Qathrunnada, Q., & Shaleh, S. (2023). Kualitatif: Memahami karakteristik penelitian sebagai metodologi. Jurnal Pendidikan Dasar, 11(2), 341–348. https://doi.org/10.46368/jpd.v11i2.902

13. Restu, Saputra, M. I., Triyono, A., & Suwaji. (2021). Metode penelitian. Deepublish.

14. Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., Erland, M., Jonata, Mashudi, I., Hasanah, N., Maharani, A., Ambarwati, K., Noflidaputri, R., Nuryani, & Waris, L. (2022). Metode penelitian kualitatif. PT Global Eksekutif Teknologi.

15. Saleh, S. (2023). Mengenal penelitian kualitatif: Panduan bagi peneliti pemula. AGMA.

Downloads

Published

28-09-2026

How to Cite

Sabila, S., & Nasution, M. S. (2026). Collaborative Governance dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Pekanbaru. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 8298–8305. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13895