Analisis Hukum Kebijakan Biaya Masuk Anti-Dumping dan Penyeimbang Uni Eropa terhadap Produk Baja Nirkarat Indonesia

Authors

  • Nur Khadijah Universitas Mulia Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13847

Keywords:

Anti-Dumping, Bea Masuk Penyeimbang, Uni Eropa, Perdagangan Internasional, Baja Nirkarat

Abstract

Perdagangan internasional ialah kegiatan transaksi jual beli antar negara satu dengan negara lain dalam bentuk ekspor dan impor secara global dan luas. Kegiatan perdagangan internasional ini salah satu upaya negara dalam menjamin kesejahteraan perekonomian untuk negara. Menurut Wahono, perdagangan internasional merupakan suatu transaksi bisnis yang diantaranya terdapat beberapa pihak yang dalam hal ini melibatkan tidak hanya satu negara, tetapi lebih dari satu negara, dalam sebuah perdagangan internasional dapat dilakukan secara perseorangan maupun kelompok. Penelitian ini menganalisis kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Penyeimbang (BMP) yang diberlakukan Uni Eropa terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia. Kebijakan tersebut dilandasi tuduhan bahwa Indonesia menerima subsidi dari Tiongkok melalui perusahaan baja asing di wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kebijakan tersebut dengan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional, khususnya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan perjanjian WTO lainnya, serta dampaknya terhadap industri baja dalam negeri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan BMAD dan BMP Uni Eropa berpotensi melanggar prinsip Most-Favoured Nation dan National Treatment. Selain itu, sebagai negara berkembang, Indonesia seharusnya mendapat perlakuan khusus sesuai Pasal 15 Anti-Dumping Agreement WTO. Kebijakan ini berdampak negatif terhadap ekspor dan daya saing baja Indonesia di pasar global. Oleh karena itu, langkah Indonesia menggugat Uni Eropa ke WTO merupakan upaya hukum yang tepat untuk melindungi industri nasional dan menegakkan keadilan dalam perdagangan internasional.

References

1. Amirudin, dan Zainal Asikin. Pengantar metode penelitian hukum. Ed. 1; Cet. 4.

2. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

3. Dr. Muhaimin, SH.,M.Hum. Metode Penelitian Hukum. 1 ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.

4. Ediwarman. Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi).

5. 1 ed. Medan: Sofmedia, 2015.

6. Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. 1 ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005, 2005.

7. Mannan, Muhammad Abdul. Teori dan praktek ekonomi Islam. PT Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.

8. Sugiyono, Sugeng. Metode Penelitian Bisnis. 2 ed. Jakarta Barat: Bandung CV Alfabeta, 2004.

9. Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. Bengkalis, Riau: Cv. Dotplus Publisher, 2022.

10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

11. Commission Implementing Regulation (Eu) 2022/433)

12. General Agreement On Tariffs And Trade (GATT)

13. Angelia, Novita. “Perbandingan Hukum Antara Indonesia dan Uni Eropa Terkait Pengaturan Anti-Dumping.” Trijurnal 1 (2022).

14. Commission Implementing Regulation (EU) 2022/433 of 15 March 2022 imposing definitive countervailing duties on imports of stainless steel cold-rolled flat products originating in India and Indonesia and amending Implementing Regulation (EU) 2021/2012 imposing a definitive anti-dumping duty and definitively collecting the provisional duty imposed on imports of stainless steel cold-rolled flat products originating in India and Indonesia.” Official Journal of the European Union, 16 Maret 2022.

15. Kurniati, Grasia, dan Maruli Adam Tampubolon. “Tindakan Anti-Dumping Kepada Eksportir Berdasarkan Ketentuan Gatt dan Upaya Penyelesaian

16. Sengketanya.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 10, no. 1 (30 Juni 2024): 117. https://doi.org/10.35194/jhmj.v10i1.4087.

17. Lie, Gunardi, dan Gerhard Fredrik Aristoteles. “Anti-Dumping dan Countervailing Duty terhadap Produk Baja Tahan Karat dari Indonesia: Tinjauan Hukum Internasional: Journal of Accounting Law Communication and Technology 1, no. 2 (1 Juli 2024): 898–907. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2666.

18. Official Journal of the European Union Regulation (Eu) 2021/847 Of The European Parliament And Of The Council of 20 May 2021 establishing the ‘Fiscalis’ programme for cooperation in the field of taxation and repealing Regulation (EU) No 1286/2013.” Official Journal of the European Union 64 (28 Mei 2021).

19. Solakira, Yustinus B. “Ketika Bea Masuk Antidumpig Tidak Dapat Mengoreksi Monopoli, Perlukah Dikenakan? Pelajaran dari Pengenaan Bea Masuk AntiDumping Terhadap LISIN RRT.” Unes Law Review 5, no. 4 (5 April 2023).

20. Anugerah, Ayu Sendari. “Dumping adalah Praktik Perdagangan yang Merugikan, Ketahui Cara Kerjanya.” Liputan6, 6 Desember 2023. https://www.liputan6.com/hot/read/5284717/dumping-adalah-praktik- perdagangan-yang-merugikan-ketahui-cara-kerjanya?page=5.

21. Ardi Isnanto, Bayu. “Manfaat Perdagangan Internasional, Faktor Pendorong, dan Dampaknya,” 5 Februari 2024. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d- 7319230/manfaat-perdagangan-internasional-faktor-pendorong-dan- dampaknya.

22. Eurofer. “Europan Steel In Figures,” 2024. www.eurofer.eu.

23. Gischa, Serafica, dan Cahya Dicky Pratama. “Definisi dan Regulasi Antidumping diIndonesia,”11-Desember-2020. https://www.kompas .com/skola/read/20 20/11/12/130000769/definisi-dan-regulasi-antidumping-dindonesia?page= all.

24. Idris, Muhammad. “Pengertian Perdagangan Internasional,” 28 November 2021. https://money.kompas.com/read/2021/11/28/185437226/pengertian- perdagangan-internasional.

25. Karunia Mulia Putr, Vanya, dan Nibras Nada Nailufar. “Definisi dan Teori Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli,” 23 Februari 2022. https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/13/181842469/definisi-dan- teori-perdagangan-internasional-menurut-para-ahli.

26. Kiswondari. “Latar Belakang GATT Berikut Prinsip, Tujuan dan Perubahannya.” Inews.id, https://www.inews.id/amp/news/nasional/latar-belakang-gatt-ber ikut-prinsip-tujuan-dan-perubahannya.

27. Larasati, Citra. “Pengertian Politik Dumping, Tujuan hingga Jenis-jenisnya,” 5 September 2023. https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan /Obz0mOdK-pengertian-politik-dumping-tujuan-hingga-jenis-jenisnya.

28. Melani, Agustina. “Indonesia Ajukan Gugatan terhadap Uni Eropa ke WTO soal Baja Nirkarat.” Liputan6, 12 Maret 2023. https://www.liputan6.com/amp/5471133/indonesia-ajukan-gugatan-terhadap-uni-eropa-ke-wto-soal-baja-nirkarat.

29. Natalia, Tasya. “Bukti Baru! Dendam Eropa Masih Berlanjut.” CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/research/20231229080451-128- 501162/bukti-baru-dendam-eropa-masih-berlanjut#:~:text= Perkembanga n %20Ekspor%20Stainless%20Steel%20RI&text=Pertumbuhan%20positf %20nilai%20ekspor%20juga,US$%2043%2C1%20juta.

30. Prabowo, Gama. “Sejarah GATT: Tujuan, Prinsip, dan Perubahannya.” Kompas.com, 13 Desember 2020.

31. https://amp.kompas.com/skola/read/2020/12/13/1506198 69/sejarah-gatt-tujuan-prinsip-dan-perubahannya.

32. Wasilatus Sholeha, Nur. “Perdagangan Internasional: Pengertian, Manfaat, dan Faktor Pendorong,” 3 Maret 2024. https://www.detik.com/edu/detikedu/d- 7321635/perdagangan-internasional-pengertian-manfaat-dan-faktor- pendorong.

33. Widi, Hendriyo. “RI-UE Berseteru Lagi di WTO, Kali Ini soal Baja Nirkarat.” Kompas.id, 31 Januari 2023. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023 /01/30/ri-ue-berseteru-lagi-di-wto-kali-ini-soal-bajanirkarat?open_from =Search_Result_Page& loc=hard_paywall.

34. World Trade Organization. “Dispute settlement activity — some figures.” Wto.org. https://www .wto.org/english/tratop_e/dispu_e/dispust ats_e.htm.———. “Wto In Brief.” Wto.org. Diakses 10 Juni 2025.https://ww w.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/inbrief_e/inbr_e.htm.

Downloads

Published

12-09-2026

How to Cite

Khadijah, N. (2026). Analisis Hukum Kebijakan Biaya Masuk Anti-Dumping dan Penyeimbang Uni Eropa terhadap Produk Baja Nirkarat Indonesia. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 6747–6763. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13847