Implementasi Kode Etik Jurnalistik pada Program Berita Xpose Uncensored Trans 7 Kasus Pesantren Lirboyo

Authors

  • Nadia Putri Universitas Esa Unggul
  • Abdul Malik Siregar Universitas Esa Unggul
  • Muh. Ruslan Ramli Universitas Esa Unggul
  • Helmi Geisfarad Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13688

Keywords:

Kode Etik Jurnalistik, Gatekeeping, Pesantren Lirboyo

Abstract

Media massa mempunyai posisi strategis dalam kehidupan sosial karena menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di antara berbagai platform media, televisi tetap memiliki pengaruh kuat melalui kombinasi suara, gambar bergerak, teks, musik, dan teknik penyuntingan yang mampu membentuk pengalaman pemirsa secara serentak. Penelitian ini mengkaji implementasi Kode Etik Jurnalistik dan peran gatekeeper dalam program Xpose Uncensored Trans 7 pada pemberitaan Pesantren Lirboyo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dalam paradigma konstruktivisme. Data diperoleh melalui observasi nonpartisipan terhadap tayangan, wawancara semi-terstruktur dengan tujuh informan yang mewakili pengelola program, organisasi kemasyarakatan, Pesantren Lirboyo, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan penonton, serta dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tayangan belum sepenuhnya memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Kelemahan ditemukan pada akurasi faktual dan kontekstual, verifikasi, keberimbangan dan prinsip cover both sides, kesesuaian narasi dengan visual, sensitivitas terhadap isu keagamaan dan budaya pesantren, serta tanggung jawab preventif media. Proses gatekeeping juga belum efektif pada tahap pengumpulan informasi, pemilihan sumber, editing, quality control, dan penentuan sudut pandang. Penggunaan materi viral dan materi dari pihak eksternal meningkatkan risiko redaksional ketika tidak disertai verifikasi yang memadai. Penelitian menyimpulkan bahwa kepatuhan etik harus melekat pada setiap keputusan redaksional dan tidak berhenti pada tindakan korektif setelah kontroversi terjadi.

References

1. Aminuddin. (2023). Manajemen Pondok Pesantren. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

2. Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Jurnal IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 1-9.

3. Dewan Pers. (2008). Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

4. Farhan, Malik, Zaman, & Mubarok. (2024). Eksplorasi moderasi agama melalui intensitas kegiatan jurnalistik santri. KITABACA: Journal of Islamic Studies, 3(2).

5. Hardian, Mutiah, Apriani, & Raharjo. (2021). Konstruksi jurnalistik investigasi dalam perspektif analisis wacana model Teun A. van Dijk: Studi kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam di Majalah Tempo. Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 2(2).

6. Hikmat, M. (2018). Jurnalistik: Literary Journalism. Prenadamedia Group.

7. Iba, Z., & Wardhana, A. (2023). Metode Penelitian (M. Pradana, Ed.; Edisi 1). CV Eureka Media Aksara.

8. Jasmine, & Purba. (2025). Pembingkaian tvOne terhadap fenomena konflik pada program Dua Sisi episode 'Gaza Membara, Saling Serang Israel Palestina'. Jurnal Esensi Komunikasi Daruna, 4(1).

9. Khairullah, A. (2025). Penerapan kode etik jurnalistik dalam tayangan wawancara keluarga korban kecelakaan kru [Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta].

10. Komisi Penyiaran Indonesia. (2025). KPID Banten: Tayangan Xpose Uncensored di Trans7 dinilai menyinggung tradisi pesantren.

11. Lailatul. (2024). Etika jurnalistik dalam era digital: Menghadapi tantangan dengan kode etik pers. Jurnal Media Akademik, 2(1).

12. Mardianti. (2025). Lima tuntutan NU ke Trans7 buntut tayangan singgung santri dan kiai. Tempo.

13. Nazib. (2025). Manajemen Pesantren: Strategi, Tantangan, dan Solusi. Traz Media Publishing.

14. Nurchasanah, & Basit, A. (2025). Membangun citra Muslim: Representasi dan persepsi masyarakat Muslim dalam media massa. Jurnal Media Informatika, 6(3), 2048-2055.

15. Sofyan, Solahudin, Abidin, & Rochmasyah. (2025). Etika pers dan sensitivitas agama dalam penyiaran televisi: Studi kasus tayangan Trans7 tentang pondok pesantren dan kiai. Dakwatussifa: Journal of Da'wah and Communication, 4(2).

16. Sucipta, J. A. W., Purawanti, S., Baihaky, R., Djaya, T. R., Nurkiah, Kristian, D., Khairifa, F., Simamora, J., & Baskoro, S. E. (2025). Komunikasi Massa: Buku Ajar (S. Nurhaliza, Ed.; Edisi 1). PT Star Digital Publishing.

17. Syahriar, & Khairunnisah. (2023). Hukum Pers dalam Perspektif Karya Jurnalistik. Langgam Pustaka.

18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

19. Waruwu, M. (2023). Pendekatan penelitian pendidikan: Metode penelitian kualitatif, metode penelitian kuantitatif dan metode penelitian kombinasi (mixed method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2896-2910.

Downloads

Published

05-09-2026

How to Cite

Putri, N., Siregar, A. M., Ramli, M. R., & Geisfarad, H. (2026). Implementasi Kode Etik Jurnalistik pada Program Berita Xpose Uncensored Trans 7 Kasus Pesantren Lirboyo. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 5994–6004. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13688