Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Bawaan Suami dan Istri Pasca Perceraian: Studi Putusan Nomor 1323/Pdt.G/2025/PA.Pml

Authors

  • Jannatul Wirdha Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Beggy Tamara Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang
  • Raendhi Rahmadi Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13636

Keywords:

Harta Bawaan, Perceraian, Keadilan Distributif, Keadilan Korektif, Kemanfaatan

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Yang Bersumber dari Harta Bawaan Suami dan Istri Pasca Perceraian Dengan Studi Putusan Nomor 1323/Pdt.G/2025/PA.Pml. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan hukum berupa pembagian harta bawaan yang telah bercampur dengan harta bersama akibat pembangunan rumah selama perkawinan, dimana Majelis Hakim hanya mempertimbangkan proporsi modal awal pembangunan tanpa memperhitungkan kenaikan nilai pasar (market value) objek sengketa pada saat putusan dijatuhkan, sehingga menimbulkan potensi kerugian materiil bagi salah satu pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apakah pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 1323/Pdt.G/2025/PA.Pml telah sesuai dengan prinsip keadilan; dan (2) apakah pembagian harta bawaan berdasarkan proporsi modal awal tanpa memperhitungkan kenaikan nilai pasar telah memenuhi prinsip kemanfaatan dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan (case approach), dianalisis menggunakan teori keadilan Aristoteles dan teori kemanfaatan Jeremy Bentham. Hasil penelitian menunjukkan putusan tersebut belum memenuhi prinsip keadilan korektif Aristoteles maupun prinsip kemanfaatan Jeremy Bentham, karena nilai kompensasi yang ditetapkan hanya berdasarkan modal awal pembangunan sebesar Rp275.000.000 tanpa memperhitungkan kenaikan nilai pasar sebesar Rp400.000.000 dalam kurun waktu sembilan tahun, sehingga pihak yang dirugikan tidak memperoleh pemulihan yang setara dan berpotensi mengurangi jaminan pemenuhan nafkah anak di masa mendatang. Penelitian ini merekomendasikan agar hakim mempertimbangkan nilai pasar sebagai wujud keadilan dalam menetapkan kompensasi harta bawaan, serta perlunya pembaruan peraturan yang lebih rinci mengenai mekanisme penilaian harta bawaan yang bercampur dengan harta bersama.

References

1. Andayani, L., dkk. (2024). Kedudukan harta bawaan (harta asal) dalam proses peralihan hak menurut perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jurnal Academia Praja, 7(1), 118–122.

2. Ardiansyah, R. (2021). Tinjauan yuridis akibat perceraian terhadap pembagian harta gono-gini (Studi kasus Putusan PA Semarang Nomor 2367/Pdt.G/2021/PA.Smg) [Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung].

3. Bank Indonesia. (2024). Statistik target inflasi 2016–2024. https://www.bi.go.id/id/statistik/indikator/target-inflasi.aspx

4. Djuniarti, E. (2021). Hukum harta bersama ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUHPerdata. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 450.

5. Efizal, A. (2023). Pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi dalam rumah tangga. CV. Adanu Abimata.

6. Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. (2025, 26 Mei). Jeremy Bentham dan fondasi utilitarianisme dalam reformasi hukum modern. https://fh.untar.ac.id/2025/05/26/jeremy-bentham-dan-fondasi-utilitarianisme-dalam-reformasi-hukum-modern/

7. Hadikusuma, H. (2007). Hukum perkawinan Indonesia menurut perundangan hukum adat, hukum agama. CV. Mandar Maju.

8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

10. Kurniawan, M. B. (2018). Pembagian harta bersama ditinjau dari besaran kontribusi suami istri dalam perkawinan. Jurnal Yudisial, 11(1), 4.

11. Kutbuddin. (2022). Pengaturan harta bersama pasca perceraian. Hukum Islam, 22(2), 83.

12. Laming, M. T. (2021). Keadilan dalam beberapa perspektif: Suatu kajian filsafat hukum. Meraja Journal, 4(2), 3.

13. Manaf, A. (2006). Aplikasi equalitas hak dan kedudukan suami istri dalam penjaminan harta bersama pada putusan Mahkamah Agung. Bandar Maju.

14. Melia, dkk. (2021). Pembagian harta bersama setelah perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/AG/2016). Jurnal IUS, 7(3), 516.

15. Mustafa, A. (2021). Ilmu budaya dasar. Pustaka Setia.

16. Nafi, M., & Solehah, C. M. (2021). Penerapan teori keadilan dalam putusan harta bersama (Analisis Perkara Nomor 0346/Pdt.G/2017/PA.Ktb). Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(1), 26–33.

17. Pasaribu, F. R. H., & Hoesein, Z. A. (2025). Kajian komparatif terhadap pengaturan dan pembagian harta bersama dalam perkawinan menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Hukum, 6(4), 1126.

18. Pratama, F. D., dkk. (2024). Konsep keadilan dalam pemikiran Aristoteles. Jurnal Filsafat Terapan, 16.

19. Pratiwi, E., dkk. (2022). Teori utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan hukum atau metode pengujian produk hukum. Jurnal Konstitusi, 19(2), 271–279.

20. Ramulyo, M. I. (1996). Hukum perkawinan Islam. PT. Bumi Aksara.

21. Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

22. Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

23. Ria, W. R., & Yovitasari, A. (2022). Akibat hukum pembagian harta bawaan dan harta bersama akibat meninggalnya pasangan dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 262.

24. Rizki, S. (2022). Teori utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan hukum atau metode pengujian produk hukum? Jurnal Konstitusi, 19(2).

25. Satrio, J. (1993). Hukum harta perkawinan. Citra Aditya Bakti.

26. Simorangkir, R. F., dkk. (2025). Perlindungan hukum terhadap harta bawaan yang bercampur dengan harta bersama akibat pengelolaan bersama. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(1), 686

27. Poltak Siringoringo, et.al., (2023). Hasil Dari Harta Bawaan, Hadiah dan Warisan Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jurnal Honeste Vivere. Vol. 33 No. 2 hlm 2.

28. Siswoyo, I. C. W., & Saputra, A. (2022). Analisis akibat hukum perceraian terhadap harta bersama di Pengadilan Agama Semarang (Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 3122 Tahun 2019). Jurnal Ilmu Hukum, 6 (2), 423.

29. Suhandi, R. M. I. (2022). Kedudukan harta bawaan yang telah tercampur harta bersama pasca putusnya perkawinan dalam perspektif hukum harta benda perkawinan. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 11(1), 101–105.

30. Sulaeman, M. (2022). Ilmu budaya dasar suatu pengantar. Refika Aditama.

31. Utami, S. M. P., dkk. (2023). Penerapan teori keadilan terhadap pembagian harta bersama pasca perceraian. Jurnal USM Law Review, 6(1), 433.

32. Wulan, N. (2022). Kedudukan suami dan istri dalam keluarga (Cet. 1). Eureka Media Aksara.

Downloads

Published

03-09-2026

How to Cite

Wirdha, J., Tamara, B., & Rahmadi, R. (2026). Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Bawaan Suami dan Istri Pasca Perceraian: Studi Putusan Nomor 1323/Pdt.G/2025/PA.Pml. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 5650–5656. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13636