Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Pendapatan Masyarakat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor

Authors

  • Puspa Nursyahbani Universitas Pamulang
  • Neneng Hasanah Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13584

Keywords:

Kepatuhan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, PBB-P2, Pendapatan Masyarakat, Pengetahuan Perpajakan

Abstract

Sepanjang periode 2021–2025, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Curug, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor bertahan di bawah 45 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah; pola semacam itu menyiratkan lemahnya kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. Atas dasar keadaan tersebut, tiga determinan, yakni pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan pendapatan masyarakat, ditelaah kontribusinya terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melunasi PBB-P2, baik secara serempak maupun terpisah. Rancangan kuantitatif kausal-asosiatif ditempuh melalui survei. Sebanyak 100 responden dipilih secara purposif dengan rumus Slovin pada toleransi kesalahan 10 persen dari 15.481 objek pajak terdaftar, sementara tanggapan mereka dijaring lewat instrumen tertutup berskala Likert lima poin. Pengujian instrumen, diagnostik asumsi klasik, regresi linear berganda, statistik F dan t, serta koefisien determinasi diolah menggunakan IBM SPSS 27. Uji serempak membuahkan F = 68,562 dengan signifikansi di bawah 0,001 dan koefisien determinasi terkoreksi 67,2 persen sehingga ketiga prediktor terbukti membentuk kepatuhan secara bersama-sama. Uji terpisah pun memperlihatkan pengaruh positif yang bermakna pada pengetahuan perpajakan (t = 3,266; sig. = 0,002), kesadaran wajib pajak (t = 2,730; sig. = 0,008), dan pendapatan masyarakat (t = 3,003; sig. = 0,003). Bukti empiris tersebut mengukuhkan Theory of Planned Behavior sekaligus mengisyaratkan bahwa perbaikan kepatuhan PBB-P2 di perdesaan menuntut intervensi terpadu yang mencakup program literasi fiskal, penumbuhan kesadaran kolektif, dan mekanisme pembayaran yang selaras dengan daya ekonomi rumah tangga.

References

1. Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T

2. Ajzen, I. (2020). The theory of planned behavior: Frequently asked questions. Human Behavior and Emerging Technologies, 2(4), 314–324. https://doi.org/10.1002/hbe2.195

3. Amalia, D., Hidayat, W. W., & Ningrum, E. P. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, modernisasi sistem administrasi, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Padurenan. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(3), 1626–1636. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i3.2439

4. Arto, G., & Kasir, K. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Bojongloa Kaler. Jurnal Maneksi, 13(2), 283–291. https://doi.org/10.31959/jm.v13i2.2230

5. Bahri, S. (2020). Analisis faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 20(1), 1–15. https://doi.org/10.30596/jrab.v20i1.4754

6. Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.

7. Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 26. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

8. Hamilah, H., & Fricilia, F. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing, 10(1), 49–60. https://doi.org/10.55963/jraa.v10i1.523

9. Hastuti, K. E., Utami, W. B., & Pratiwi, D. N. (2024). Pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran pajak, dan pendapatan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Randusari. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi, 1(4), 124–132. https://doi.org/10.69714/gr76ak91

10. Indriyasari, W. V., & Maryono, M. (2022). Pengaruh pendapatan masyarakat, tingkat pendidikan, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak membayar pajak bumi dan bangunan di Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Owner, 6(1), 860–871. https://doi.org/10.33395/owner.v6i1.668

11. Kasnur, R. A., Diskhamarzaweny, D., & Yulis, Y. E. (2021). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, norma sosial, sosialisasi pemerintah, kepercayaan pada pemerintah, kualitas pelayanan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Jurnal Ekonomi Al-Khitmah, 3(1), 19–37. https://doi.org/10.36378/khitmah.v3i1.2502

12. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang klasifikasi objek pajak dan tata cara penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan.

13. Khodijah, S., Barli, H., & Irawati, W. (2021). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, kualitas layanan fiskus, tarif pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia, 4(2), 183–195. https://doi.org/10.32493/JABI.v4i2.y2021.p183-195

14. Kordiyah, K., Khasanah, I., Burhanudin, B., & Hapsari, D. P. (2024). Kepatuhan wajib pajak dalam perspektif theory of planned behavior. Lausuit: Jurnal Perpajakan, 3(2).

15. Lubis, S. A., & Sanulika, A. (2024). Pengaruh sosialisasi pajak, sanksi dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Pasir Putih. Jurnal Nusa Akuntansi, 1(1), 110–131. https://doi.org/10.62237/jna.v1i1.10

16. Malendes, D., Sabijono, H., & Weku, P. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2(2), 93–100. https://doi.org/10.58784/rapi.131

17. Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi terbaru). Andi.

18. Mubarakah, S., & Wulandari, S. W. (2025). Pengaruh sikap, kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB. IKRAITH-EKONOMIKA, 8(3).

19. Nur Ainun, W. O., Tasmita, N. Y., & Irsan, I. (2022). Pengaruh sikap, kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 1(2).

20. Palupi, L. I., & Rusdianto, R. (2024). Pengaruh pengetahuan pajak, tingkat pendidikan, dan pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (Studi kasus Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro). Journal of Regional Economics and Development, 1(4). https://doi.org/10.47134/jred.v1i4.382

21. Poeh, M. M. (2022). Pengaruh pendapatan wajib pajak, sanksi perpajakan, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Kecamatan Alak Kota Kupang. Journal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 14(2), 281–292. https://doi.org/10.37304/jpips.v14i2.7740

22. Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan: Konsep, sistem, dan implementasi. Graha Ilmu.

23. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

24. Resmi, S. (2023). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi 12). Salemba Empat.

25. Ridwan, F. R., Nurodin, I., & Tanjung, H. (2025). Pengaruh kesadaran wajib pajak, fasilitas pelayanan pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan (Studi kasus pada Kantor UPTD PPD Kota Sukabumi). Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah.

26. Seftiyanti, S., & Benarda, B. (2025). Pengaruh pengetahuan pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Mauk. Jurnal Nusa Akuntansi, 2(1), 577–594. https://doi.org/10.62237/jna.v2i1.208

27. Setiawan, B. A., Ramdania, N. E., & Anwar, S. (2024). Pengaruh tingkat pendapatan, pengetahuan pajak dan pelayanan perangkat desa terhadap kepatuhan wajib pajak (PBB-P2 Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor). Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang, 4(2).

28. Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

29. Sukirno, S. (2019). Mikroekonomi teori pengantar (Edisi ketiga). RajaGrafindo Persada.

30. Taing, H. B., & Chang, Y. (2021). Determinants of tax compliance intention: Focus on the theory of planned behavior. International Journal of Public Administration, 44(1), 62–73. https://doi.org/10.1080/01900692.2020.1728313

Downloads

Published

02-09-2026

How to Cite

Nursyahbani, P., & Hasanah, N. (2026). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Pendapatan Masyarakat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Curug Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 5518–5528. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13584