Stigma Kawasan Rawan Narkotika dan Resistensi terhadap Sosialisasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Salma Sa’idah Fitria Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13579

Keywords:

Hambatan, Pencegahan Narkotika, Resistensi Sosial, Stigma Sosial, Kawasan Bersih Narkoba

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis stigma kawasan rawan narkotika dan resistensi sosial masyarakat terhadap pelaksanaan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya di Posyandu Keluarga pada salah satu wilayah rawan narkotika di Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk memahami pengalaman, persepsi, dan pemaknaan masyarakat terhadap kegiatan sosialisasi. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan masyarakat, kader Posyandu, dan Kader Surabaya Hebat (KSH), serta dokumentasi kegiatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resistensi masyarakat terhadap sosialisasi P4GN tidak hanya disebabkan oleh kendala teknis, tetapi juga berkaitan erat dengan kondisi sosial dan stigma yang melekat pada kawasan rawan narkotika. Hambatan teknis meliputi keterbatasan sarana pendukung, waktu pelaksanaan yang terbatas, serta pelaksanaan sosialisasi yang bersamaan dengan kegiatan Posyandu sehingga perhatian masyarakat terpecah. Sementara itu, hambatan sosial meliputi rasa takut terhadap BNN, rendahnya kepercayaan masyarakat, stigma terhadap wilayah tempat tinggal, serta pengaruh kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, kepadatan penduduk, dan lingkungan sosial. Berdasarkan perspektif konstruksi sosial Peter L. Berger, label kawasan rawan narkotika membentuk realitas sosial yang memengaruhi persepsi dan partisipasi masyarakat dalam program pencegahan. Oleh karena itu, peningkatan efektivitas sosialisasi memerlukan pendekatan yang persuasif, humanis, dialogis, dan partisipatif, dengan melibatkan tokoh masyarakat serta memperkuat komunikasi dua arah. Strategi tersebut diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung terwujudnya kawasan bersih narkoba di Kota Surabaya.

References

1. Afra Hanna Haifa, A. Y. O. (2024). Tantangan Hukum dan Integrasi Sosial Dalam Mengatasi Peredaran Narkoba: Pendekatan Terhadap Masyarakat di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(23), 1140–1145.

2. Aulia Rachmaudina, Andi Zulkifli, R. J. B. (2025). ANALISIS SPASIAL KAWASAN RAWAN NARKOBA BERDASARKAN KARAKTERISTIK ORANG DAN TEMPAT DI KOTA MAKASSAR TAHUN 2022. Hasanuddin Journal of Public Health, 6(1), 110–121.

3. Aw, M. J. (2024). Dampak E-Government dalam Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1, 204–226.

4. Fitri, M., Migunani, S., Perusahaan, J. M., Indonesia, U. I., Kimia, J. T., Industri, F. T., & Indonesia, U. I. (2024). Sosialisasi dan penyuluhan narkoba 1. Jurnal Inovasi Dan Kewirausahaan, 3(2).

5. Haidarrani, A., Hairani, J., & Niken, S. (2024). Diskriminasi dalam Penegakan Hukum terhadap Kelompok Minoritas Agama : Studi Kasus Pembatasan Ruang Publik di Indonesia. In Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Jilid 3 (pp. 156–196).

6. Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 201–210.

7. Hesri Mintawati, D. B. (2021). Bahaya narkoba dan strategi penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 62–68.

8. Ikbal, M., & Ismail, D. E. (2025). Efektivitas Penanggulangan Kasus Narkoba oleh Kepolisian Resort Tolitoli : Telaah terhadap Dinamika Penegakan Hukum dan Upaya Preventif di Kabupaten Tolitoli. Al Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8611–8627.

9. Ivo Noviana. (2023). PARTICIPATORY ACTION RESEARCH: PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MENJADIKAN LINGKUNGAN YANG BEBAS NARKOBA. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 15(03).

10. Karso, A. J. (2022). Peranan dan Upaya Upaya Badan narkotika Nasional (BNN) dalam Pemberantasan, Pencegahan Kejahatan Narkotika di Indonesia.

11. M. Fathun Niam, Emma Rumahlewang, H. U. (2024). Metode Penelitian Kualitatif.

12. Ni Made Febby Setiawati, Nyoman Gede Remaja, N. S. (2023). PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) KABUPATEN BULELENG DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN BULELENG. Kertha Widya Jurnal Hukum, 11(1), 1–23.

13. Pahleviannur, M. R., De Grave, A., Saputra, D. N., Mardianto, D., Hafrida, L., Bano, V. O., Susanto, E. E., Mahardhani, A. J., Alam, M. D. S., & Lisya, M. (2022). Metodologi penelitian kualitatif. Pradina Pustaka.

14. Putri, T. E., Shafira, M., Tamza, F. B., & Husin, B. R. (2026). Upaya Non Penal Penanggulangan Pengguna Narkotika di Lampung Selatan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3011–3022.

15. Tinida, N. T., Adi, K., & Wijaya, S. (2025). Implementasi Program Desa Bersinar Dari Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Denpasar Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Desa Sidakarya , Denpasar Selatan. Socio-Political Communication and Policy Review, 2(2), 1–16.

Downloads

Published

02-09-2026

How to Cite

Fitria, S. S. (2026). Stigma Kawasan Rawan Narkotika dan Resistensi terhadap Sosialisasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 5500–5508. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13579