Pengaruh Kemudahan Penggunaan, Sosialisasi DJP, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan WPOP
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13554Keywords:
Kemudahan Penggunaan, Sosialisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Digitalisasi Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Kemudahan Penggunaan, Sosialisasi DJP, dan Digitalisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam penerapan sistem administrasi perpajakan digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif. Data yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdomisili di RW 006, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Populasi penelitian berjumlah 3.173 wajib pajak, dengan sampel sebanyak 355 responden yang ditentukan menggunakan teknik simple random sampling. Pengukuran variabel dilakukan menggunakan skala Likert lima tingkat. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan SPSS, yang meliputi uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kemudahan Penggunaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, dengan koefisien regresi sebesar 0,383 dan signifikansi <0,001. Sosialisasi DJP berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, dengan koefisien regresi sebesar 0,544 dan signifikansi <0,001. Digitalisasi Pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, dengan koefisien regresi sebesar 0,467 dan signifikansi <0,001. Secara simultan, ketiga variabel tersebut berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, dengan nilai F sebesar 713,282 dan signifikansi <0,001. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,858 menunjukkan bahwa 85,8% variasi Kepatuhan Wajib Pajak dapat dijelaskan oleh ketiga variabel tersebut. Dengan demikian, Kemudahan Penggunaan, Sosialisasi DJP, dan Digitalisasi Pajak merupakan faktor penting dalam meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
References
1. Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
2. Amalia, S. R., & Hapsari, W. D. (2026). Pengaruh Literasi Pajak, Digitalisasi Pajak, dan Emosi Terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak di Morowali Sulawesi Tengah. 5(4), 5388–5398.
3. Daiva, K., Bahuda, R., Verawati, Y., Ayu, D., & Bhegawati, S. (2026). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Tingkat Kepercayaan Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Denpasar Barat. 05(01), 127–140.
4. Davis, Bagozzi, & Warshaw. (1989). User acceptance of computer technology: A comparison of two theoretical models. Management Science.
5. Farida, A., Susanti, A., Tinggi, S., Ekonomi, I., Bhakti, A., Tinggi, S., & Ekonomi, I. (2025). Pengaruh Kepercayaan, Literasi Pajak dan Digitalisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 26(01), 1–10.
6. Juniarti, Noersanti, L., Akhmadi, A., Ardheta, P. A., & Auzaini, S. N. (2025). Digitalisasi Perpajakan: Tantangan, Peluang, dan Dampaknya terhadap Kepercayaan Publik serta Kewajiban Pajak di Tokopedia. Jurnal Akuntansi STEI, 11(1), 1–12. https://doi.org/10.36406/jasstei.v11i1.37
7. Listyawati, I., Mulyati, S., Ukhriyawati, C. F., Kartika, E., Tanjung, R., & Salesti, J. (2026). Pengaruh Kemudahan Penggunaan dan Persepsi Kegunaan Sistem CORETAX DJP terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Literasi Digital sebagai Variabel Moderasi. Measurement: Jurnal Akuntansi, 20(1), 174–183. https://doi.org/10.33373/mja.v20i1.9058
8. Nurafiza, B., Kisnawati, B., & Rusdi. (2024). Analisis pengaruh digital teknologi, pengetahuan pajak, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Akuntabel: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 2(1), 49–61.
9. Prayogi, Y. A., Sanusi, R., & Fauziah, D. A. (2025). Digitalisasi Perpajakan, Kinerja UMKM, dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Indonesian Journal of Management Science, 4(1), 17–25. https://doi.org/10.46821/ijms.v4i1.616
10. Rosyid, M. A., Pangesti, I., Hasanah, N., & Mastutik, S. (2024). The Effect of Digitalization on Compliance and Implementation of Tax Laws in Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 5(3), 265–280. https://online-journal.unja.ac.id/Mendapo/article/view/32242
11. Syahra, A., & Furqon, I. K. (2026). Dampak Implementasi Coretax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Negara. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Perpajakan, 9(1). https://doi.org/10.24167/jemap.v9i1.14261
12. Syahruddin, N. H. (2024). Minat, Kebermanfaatan dan Kemudahan sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Manakah yang Terpenting? 4, 6970–6991.
13. Widyawati, P. I. K., & Wulandari Laksmi, K. P. (2025). Pengaruh Kepercayaan dan Literasi Digital terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Keamanan Data sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 2661–2673.
14. Wijaya, H., Zuliyana, M., Putra, D. P., & Rani, S. (2025). Pribadi di KPP Ilir Timur. 7(1), 53–67.
15. Zaikin, M., Pagalung, G., & Rasyid, S. (2022). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak dan Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening. Owner, 7(1), 57–76. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1346
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














