Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Sertifikat Hak Milik atas Tanah Pertanian yang Terkena Ketentuan Absentee (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 699 PK/Pdt/2016)
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13476Keywords:
Sertifikat Hak Milik, Tanah Absentee, Kekuatan Pembuktian, Landreform, Pro JustitiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian Sertifikat Hak Milik atas tanah pertanian yang didalilkan terkena ketentuan kepemilikan tanah secara absentee serta akibat hukum tidak terpenuhinya kewajiban peralihan hak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 699 PK/Pdt/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendektan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 699 PK/Pdt/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Tahun 1972 tetap memiliki kekuatan pembuktian yang kuat karena tidak pernah dibatalkan, dicabut, atau dihapus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Novum berupa surat administratif tidak secara otomatis menghapus kekuatan pembuktian sertifikat karena tida memuat tindakan pengambilalihan atau pembatalan hak atas tanah. Tidak tepenuhinya kewajiban peralihan hak atas tanah yang terkena ketentuan absentee juga tidak mengakibatkan hak milik hapus secara otomatis, melainkan dapat menimbulkan akibat hukum berupa pengambilalihan oleh Pemerintah dalam rangka landreform dengan pemberian ganti kerugian. Penelitian ini menemukan adanya konflik penerapan norma antara kepastian hukum formal melalui sertifikat dan ketentuan materiil mengenai penguasaan tanah absentee. Putusan Mahkamah Agung tetap mempertahankan kekuatan pembuktian SHM dan menyatakan SHGB yang diterbitkan di atas tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bentuk penyelesaian yang mencerminkan nilai pro justitia.
References
1. Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2322.
2. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Nomo 2702.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1997.
4. Anggita, V. D. & Putra, M. F. M. (2022). Implikasi Hak Atas Tanah yang Diperoleh Secara Melawan Hukum. Jurnal USM Law Review, Vol. 5, No. 2.
5. Salam, Abdul Kadir (2020). Ilmu Tanah. Bandar Lampung: Global Madani Press. http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/30475
6. Sitanggang, T., & Sumarno (2022). The Land Legal Politics in Creating the Prosperity of Indonesia Society. Jurnal Akta, 9(1), 194-204.
7. Wulandari, N.W., Rizqi, M., Merlyan, M., & Prawiradijaya (2026). Problematika Hukum Tanah Absentee serta Dampak Pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara terhadap Ketimpangan Agraria. Tunas Agraria, 9(1). 136-147. https://doi.org/10.31292/jta.v9i1.537
8. Dewi, S., Soediro, & Amin, A. M. M. (2024). The Prohibition of Absentee Ownership of Agricultural Land and The Legal Liability of The National Land Agency. Presumption of Law, 6(1). 72-88. https://doi.org/10.31949/jpl.v6i1.6954
9. Farisi, S. W. A., & Ramadhani, R. (2023). Eksistensi Kepemilikan Tanah Secara Absentee Di Kabupaten Langkat. Jurnal Edukasi Hukum, 2(1). 1-7.
10. Katiandagho, H. C. P. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Pembatasan Kepemilikan Tanah Pertanian Terkait dengan Peraturan Menteri Agraria dan Data Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian. Tesis Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.Syahrum, M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi, dan Tesis. Riau: DOTPLUS Publisher.
11. Yanova, M. H., Komarudin, P. & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum dengan Metode Penelitian Normatif dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2). 394-408. http://dx.doi.org/10.32801/damai.v8i2.17423
12. Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
13. Muhaimin (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
14. Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
15. Lestari, N., Dantes, K. F., Hadi, I. G. A. A., Hartono, M. S., & Gerri, G. F. (2026). Urgensi Pembuktian Kerugian Materiil Sebagai Dasar Pengabulan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Analisis Putusan Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Sgr. Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, Vol 4, No. 3.
16. Tristanto, Y. W. (2018). Harmonisasi Regulasi Kepemilikan Tanah Pertanian Secara Absentee Bagi Pegawai Negeri Dalam Program Landreform. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 26, No. 2.
17. Sari, N. L. A. (2021). Konsep Hak Menguasai Negara Terhadap Tanah Dalam Hukum Tanah (UUPA) dan Konstitusi. Jurnal Ganec Swara, Vol. 15, No. 1.
18. Waluyo, Bing (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum, Vol. 24, No. 1
19. Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., Suryadi, B., & Hidayat, F. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Serambi Hukum, Vol. 16, No. 1.
20. Santoso, Urip (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group.
21. Saifuddin, S. S. & Qamariyanti, Y. (2022). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah atas Terbitnya Surat Keterangan Tanah pada Objek Tanah yang sama. Notary Law Jurnal, Vol. 1, No. 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














