Pengaruh Intensitas Aset Tetap, Struktur Modal, dan Ukuran Perusahaan terhadap Manajemen Pajak
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13440Keywords:
Intensitas Aset Tetap, Struktur Modal, Ukuran Perusahaan, Manajemen PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh Intensitas Aset Tetap, Struktur modal, dan Ukuran perusahaan terhadap manajemen pajak. Penelitian ini menggunakan variabel dependen manajemen pajak serta variabel independen Intensitas Aset Tetap, Struktur modal dan Ukuran perusahaan. populasi dalam penelitian ini mencakup seluruh perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). periode 2021-2024 yaitu sebanyak 92 perusahaan. Dari jumlah populasi tersebut digunakan teknik purposive sampling dengan beberapa kriteria untuk menentukan sampel, sehingga diperolehlah sampel sebanyak 19 perusahaan. Dengan 76 data observasi selama periode pengamatan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan perangkat lunak E-views 12 yang didalamnya meliputi uji statistik deskriptif, analisis model data panel, uji asumsi klasik dan uji hipotesis. . Berdasarkan hasil pengujian diatas membuktikan bahwa secara simultan Intensitas Aset Tetap, Struktur modal dan Ukuran perusahaan berpengaruh terhadap manajemen pajak. Dan secara parsial struktur modal berpengaruh terhadap manajemen pajak. Sedangkan intensitas aset tetap dan Ukuran Perusahan tidak berpengaruh terhadap manajemen pajak. Hasil ini mengindikasikan bahwa tingkat penggunaan utang perusahaan menjadi pertimbangan utama dalam strategi perpajakan, sementara proporsi aset tetap fisik, dan skala ukuran perusahaan belum menjadi determinan langsung dalam praktik manajemen pajak. Oleh karena itu, kebijakan pendanaan berorientasi utang lebih dominan dimanfaatkan manajemen guna mengoptimalkan beban efisiensi pajak perusahaan secara menyeluruh.
References
1. Abidin, J., Sasana, L. P. W., & Amelia, A. (2022). Pengaruh Struktur Modal, Pertumbuhan laba terhadap kualitas laba dan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Owner, 6(1), 894–908. https://doi.org/10.33395/owner.v6i1.676
2. Afridayani, A. (2023). PENGARUH OPERATING CAPACITY, STRUKTUR MODAL, DAN UKURAN PERUSAHAAN TERHADAP FINANCIAL DISTRESS. Jurnal Aplikasi Akuntansi, 8(1), 274–283. https://doi.org/10.29303/jaa.v8i1.303
3. Ariffin, M., Tunjung, D., & Sitabuana, H. (2022). SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA.
4. Asep Suherman, & Elmira Siska. (2021). Manajemen-Keuangan---Cetakan-Pertama. 57–58.
5. Karlina, L. (2021). Pengaruh Profitabilitas, Likuiditas, Leverage dan Intensitas Aset Tetap Terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Madani: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Humaniora, 4(2), 109–125. https://doi.org/10.33753/madani.v4i2.158
6. Kompas.com. (2024, Januari 12). Direktur PT.PUI MEnjadi tersagka pajak. https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/234901778/bos-properti-di-surabaya-jadi-tersangka-kasus-pajak-rp-465-juta
7. Lesmono, B., & Siregar, S. (2021). Studi Literatur Tentang Agency Theory. Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (EKUITAS), 3(2), 203–210. https://doi.org/10.47065/ekuitas.v3i2.1128
8. Nanda Agustin, & Nue;Aini Yusuf. (2025). PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN, KOMISARIS INDEPENDEN DAN INTENSITAS ASET TETAP TERHADAP MANAJEMEN PAJAK. Jurnal Nusa Akuntansi, Mei 2025, Vol.2 No.2 Hal 827-851, 2, 827–851.
9. Novit efriyendi. (2024). PENGARUH PROFITABILITAS, KOMISARIS INDEPENDEN, DAN INTENSITAS ASET TETAP TERHADAP MANAJEMEN PAJAK. Pengaruh profibilitas, komisaris independen, dan intensitas aset tetap terhadap manajemen pajak, 3. ICHES : Volume 3, No. 1, 2024
10. Pohan, C. A. (2022). Optimizing Corporate Tax Management: Kajian Perpajakan dan Tax Planning-nya Terkini. Bumi Aksara. https://books.google.co.id/books?id=Qh9ZEAAAQBAJ
11. Puspitaningrum, A., & Hanah, S. (2024). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Kebijakan Dividen dan Kebijakan Hutang terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Sektor Consumer Non- Cyclicals Subsektor Makanan & Minuman di Bursa Efek Indonesia Tahun 2018 - 2022). JURNAL ECONOMINA, 3(2), 180–196. https://doi.org/10.55681/economina.v3i2.1180
12. Sasana, L. P. W., Ocktarani, O., Ranatarisza, M. M., Mustika, D., Amyati, A., Pracita, S., Faradisty, A., Wahyudi, W., Harwida, G. A., Nataliawati, R., Anggraini, D., Mareta, F., Abdurohim, A., Meiliana, R., & Damayanti, D. (2024). Pengantar Perpajakan : Teori dan Praktik. Dalam B. Arianto (Ed.), Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara.
13. Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Cetakan ke). ALFABETA BANDUNG.
14. Sundari, N. (2024). Pengaruh Firm Size, Struktur Modal, Inventory Intensity, dan Capital Intensity terhadap Effective Tax Rates pada Perusahaan Sektor Energi di Bursa Efek Indonesia. MABIS, 15(01).
15. Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, BPK RI (2021).
16. Wicaksono, N. S., & Rosyati, T. (2025). Pengaruh Intensitas Aset Tetap, Kepemilikan Institusional, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Manajemen Pajak. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 1455–1462. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3563
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














