Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Keadilan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Konsultan Pajak Wilayah Cirebon

Authors

  • Budi Hermawan Universitas Muhammadiyah Cirebon
  • Munawaroh Munawaroh Universitas Muhammadiyah Cirebon
  • Fitriya Sari Universitas Muhammadiyah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13403

Keywords:

Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Keadilan Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi

Abstract

Kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Meskipun jumlah wajib pajak orang pribadi pada beberapa Kantor Konsultan Pajak di wilayah Cirebon mengalami peningkatan, kondisi tersebut belum selalu diikuti oleh peningkatan kepatuhan dalam pelaporan kewajiban perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, dan keadilan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada Kantor Konsultan Pajak wilayah Cirebon. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Sampel penelitian terdiri atas 100 wajib pajak orang pribadi yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner dengan skala Likert dan dianalisis menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, analisis regresi linear berganda, uji parsial, serta koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien regresi sebesar 0,284, nilai t sebesar 3,689, dan signifikansi 0,000. Sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien sebesar 0,305, nilai t sebesar 2,948, dan signifikansi 0,004. Keadilan perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien sebesar 0,369, nilai t sebesar 3,869, dan signifikansi 0,000. Nilai R Square sebesar 0,899 menunjukkan bahwa ketiga variabel mampu menjelaskan 89,9% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan 10,1% dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian. Temuan ini menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman, penerapan sanksi yang konsisten, dan persepsi keadilan dalam mendorong kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

References

1. Delvechio, V., Pahala, I., & Utaminingtyas, T. H. (2024). Pengaruh penerapan e-system perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan perpajakan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, 4(3). https://doi.org/10.21009/japa.0403.14

2. Frecky, & Waluyo, H. (2025). The effect of tax sanctions, tax knowledge, and tax socialization on individual taxpayer compliance with taxpayer awareness as a mediation variable. Journal Research of Social Science, Economics, and Management, 4(10). https://doi.org/10.59141/jrssem.v4i10.831

3. Mahfudah, S. N., Khodijah, I., & Komarudin, M. F. (2025). Pengaruh pengetahuan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pegawai Dinas Koperasi dan UKM Banten. Akuntansi Pajak dan Kebijakan Ekonomi Digital, 2(3), 264–275. https://doi.org/10.61132/apke.v2i3.1435

4. Rahayu, D., Septi Adila, F., & Sufa Kefi, B. (2023). Pengaruh sanksi pajak, pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. JAKA (Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Auditing), 4(2), 1–14. https://doi.org/10.56696/jaka.v4i2.9478

5. Rucyana, S., Satriawan, B., & Puspita Dewi, N. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi pajak dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Batam Selatan dengan sistem perpajakan online sebagai variabel intervening. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(12), 8727–. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i12.4839

6. Sitohang, C. V., & Sitompul, G. O. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (persepsi mahasiswa/i Prodi Akuntansi Universitas Advent Indonesia). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 28473–28483. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i3.11494

7. Thancy, C., Syafputra, R., & Sari, D. P. P. (2025). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. EKONOMIKA45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 12(1). https://doi.org/10.30640/ekonomika45.v12i1.3686

8. Yani, R., & Simbolon, S. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, dan tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM (studi kasus pada mahasiswa dan mahasiswi di Universitas Buddhi Dharma). ECo-Buss, 6(1), 357–366. https://doi.org/10.32877/eb.v6i1.751

9. Yanti, L. D., & Wijaya, V. S. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan, tarif pajak, mekanisme pembayaran pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. ECo-Buss, 6(1), 206–216. https://doi.org/10.32877/eb.v6i1.611

10. Agustini, S., & Puspita, R. D. (2024). Dampak pemahaman pajak, ketentuan pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi: Studi kasus KPP Pratama Depok Sawangan, 11(1), 164–172.

11. Andi, E., & Widyastuti, T. (2021). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang. https://doi.org/10.37641/jiakes.v9i3.933

12. Arifin, Z., Subiyanto, B., & Digdowiseiso, K. (2024). Pengaruh sanksi perpajakan, tax amnesty, dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(1), 863–881. https://doi.org/10.47476/reslaj.v6i2.4051

13. Astrina, F. (2019). Pengaruh pemahaman peraturan pajak, sanksi perpajakan, pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, 595–606.

14. Caroline, E., Eprianto, I., Kuntadi, C., & Pramukty, R. (2023). Pengaruh sanksi perpajakan, tarif pajak dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Economina, 2(8), 2114–2121. https://doi.org/10.55681/economina.v2i8.722

15. Christia, L., & Kurnia. (2022). Pengaruh kualitas pelayanan pajak, pemahaman peraturan perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 6(3), 273–282. https://doi.org/10.31955/mea.v6i3.2353

16. Ervana, O. N. (2019). Pengaruh pemeriksaan pajak, keadilan pajak dan tarif pajak terhadap etika penggelapan pajak. Dewantara Jurnal Akuntansi Pajak, 1(2), 55–65.

17. Ghozali, I. (2016). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 23 (8th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

18. Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS. BP Universitas Diponegoro.

19. Istiqomah, D., & Putriyanti, Z. M. (2021). Pengaruh kemanfaatan NPWP, pemahaman wajib pajak, kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis, 14(2), 251–260. https://doi.org/10.35143/jakb.v14i2.5138

20. Nurfaza, A. (2020). Pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. 618–621.

21. Putri, N. E., & Nurhasanah. (2019). Sosialisasi pajak, tingkat pendidikan dan sanksi pajak terkait dengan kepatuhan wajib pajak UKM. Jurnal STEI Ekonomi, 28(2), 213–232. https://doi.org/10.36406/jemi.v28i02.252

22. Risinia, N. R. (2023). Pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan dan penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak. SEIKO: Journal of Management & Business, 6(1), 414–424. https://doi.org/10.37531/sejaman.v6i1.3879

23. Sabila, N., & Furqon, I. (2020). Pengaruh pengetahuan perpajakan, ketegasan sanksi perpajakan, dan keadilan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Pekalongan. Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, 1(2), 263–276.

24. Solihat, S., Tita, & Santoso, R. A. (2024). Analisis pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi berdasarkan literature review terindeks Sinta tahun 2020–2024. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(4).

25. Suci, B. M., Putri, T. E., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh kesadaran pajak, sosialisasi pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Economina, 2(9), 2375–2385. https://doi.org/10.55681/economina.v2i9.817

26. Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.

27. Tanjung, S., Arifin, S. B., & Filhayati, R. (2022). Pengaruh pemahaman perpajakan, sanksi perpajakan, dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran sebagai variabel intervening pada KPP Pratama Medan Belawan. Akuntansi, Jurnal Ekonomi, Ilmu, 2, 112–120.

28. Wardani, F. A. (2021). Persepsi keadilan dan kepatuhan pajak pada wajib pajak pengusaha dan pekerja di Kota Salatiga, 4, 145–170.

Downloads

Published

05-09-2026

How to Cite

Hermawan, B., Munawaroh, M., & Sari, F. (2026). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Keadilan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Konsultan Pajak Wilayah Cirebon. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 5906–5914. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13403