Dilema Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Teori Utilitarianisme

Authors

  • Ismi Rusyanti Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Sukhebi Mofea Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Muhammad Mpu Samudera Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13309

Keywords:

Hukuman Mati, Korupsi, Utilitarianisme

Abstract

Tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini telah merusak tatanan perekonomian negara hingga mengganggu kesejahteraan masyarakat. Keberadaan mengenai kebijakan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia telah tercantum didalam pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, pada kenyataanya aturan mengenai hukuman mati tidak pernah dijatuhkan kepada pelaku tipikor serta pelaksanaanya memiliki banyak pertimbangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemanfaatan dari kebijakan hukuman mati yang tercantum didalam pasal 2 ayat (2) UU Tipikor terhadap pelaku tipikor di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta mengacu pada Teori Utilitarianisme sebagai dasar teori. Menurut Tranparency Internasional IPK negara Indonesia di tahun 2025 mengalami penurunan. Di samping itu penegak hukum di Indonesia yang meliputi, kepolisian, kejaksaan serta hakim juga belum pernah memberikan tuntutan hingga vonis hukuman mati terhadap pelaku tipikor padahal telah ada aturan hukum yang mengaturnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini keberadaan kebijakan hukuman mati yang tercantum didalam UU Tipikor belum memiliki kemanfaatan sehingga tujuan dari hukum untuk menciptakaan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tipikor tidak terlaksana. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah melakukan revisi UU Tipikor serta kepada DPR untuk segera meresmikan UU Perampasan aset sebagai sanksi bagi pelaku tipikor. Kepada penegak hukum di Indonesia agar mampu untuk memberikan ketegasan dalam menindaklanjuti hingga memberikan vonis kepada pelaku tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera.

References

1. Anisa, M., et al. (2023). Dimensi pemidanaan dalam perspektif utilitarianisme. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 15.

2. Arianus, H. (2022). PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAM. Jurnal Panah Keadilan, 1(31), 3.

3. Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732

4. Bertrand Jerison Gunawan, E. a. (2024). MASA PERCOBAAN PIDANA MATI PADA KUHP NASIONAL DITINJAU DARI ALIRAN UTILITARIANISME HUKUM. 6(10), 1–23.

5. Cherry, K. B. (2021). Eksistensi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia. Lex Crimen, 20(2), 235–242.

6. Diya UI, A. (2021). MEMAKNAI HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR BERDASARKAN FILSAFAT HUKUM. Supremasi Hukum, 17(2), 4.

7. Djufri, D. (2021). PELAKSANAAN PERAMPASAN BARANG (ASET) TERKAIT HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA Darmadi Djufri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda. 7(1), 263–272.

8. Draper, A. J., & Draper, A. J. (2002). Journal of Bentham Studies An Introduction to Jeremy Bentham ’ s Theory of Punishment Peer Review : Copyright : Open Access : An Introduction to Jeremy Bentham ’ s Theory of Punishment. 5(1), 1–17. https://doi.org/10.14324/111.2045-757X.018

9. Emy Rosna Wati, SH., M. A. (2019). BUKU AJAR.

10. Gladys, D. (2023). Analisa Teori Keadilan John Rawls Dan Teori Utilitarianisme Jeremy Benthan Terhadap Konsep Pemenuhan Hak Korban Menurut Perspektif Viktimologi Gladys. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(2).

11. Grigorius, E. S., & Kholiq, M. N. (2021). Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Korupsi Dana Bantuan Sosial. Jurnal Legislatif, 5(1), 2.

12. Hasan, Z., Fadhila, D. I., Kurniawan, D., & Oktama, A. (2025). Eksistensi Ancaman Pidana Mati sebagai Upaya Ultimum Remedium dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. 2.

13. Karunia, A. A. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 115.

14. Kholiq, O. M. A., Fh, D., & Yogyakarta, U. I. I. (n.d.). Kontroversi Hukuman Mati Dan Kebijakan Regulasinya Dalam RUU KUHP ( Studi Komparatif Menurut Hukum Islam ). 185–209.

15. Muntaha, M., Amelia, H., & Baskoro, N. E. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Penanggulngan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Pemuliaan Hukum, 4(1), 5. https://doi.org/10.30999/jph.v4i1.1448

16. Pardosi, R. O. A. G., & Primawardani, Y. (2022). The Legitimacy Death Penalty Application of Certain Conditions in the Anti-Corruption Law. Jurnal Konstitusi, 19(3), 673–692. https://doi.org/10.31078/jk1938

17. Pertiwi, K. T., & Roemansyah, D. (2024). HUKUM SEBAGAI PENYOKONG KEBAHAGIAAN: KONSEP UTILITARIANISME JEREMY BENTHAM DALAM KONTEKS MODERN. Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Isla, 4(2), 63–74.

18. Pratiwi, E. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham : Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum ? Jeremy Bentham ’ s Utilitarianism Theory : Legal Purpose or Methods of Legal Products Examination ? 19.

19. Rasmuddin. (2022). PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI : PERTIMBANGAN DAN HAMBATAN. Jurnal Rechtens, 11(2), 10.

20. Riki Afrizal, Iwan Kurniawan, F. W. (2020). Disparitas Sistem Pidana Dalam Undang-undang Keimigrasian Indonesia Tahun 2011. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 75–90.

21. Sapta Baralaska Utama Siagian, & Janfrido Maringantua Siahaan. (2025). Korupsi dan Moralitas : Tinjauan Teologis terhadap Fenomena Frekuensi dan Eskalasi Nilai Korupsi di Indonesia. Jurnal Teologi Biblika, 10(1), 15–24.

22. Saputro, M. E., Putri, F. D., Law, F., & Diponegoro, U. (2023). A Discourse of Capital Punishment in the Islamic Law and Human Rights Law. 2(1), 35–70.

23. Sariati, M. A., Adismana, O. H., & Melvyanasari, R. (2025). Analisis Yuridis Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Legal Analysis of the Death Penalty for Corruption Offenders in Indonesia. 8(5), 2425–2431. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7564

24. Sasongko, Y. P., & Setyawan, E. (2023). Mitigasi Banalitas Korupsi Di Indonesia Dalam Komunikasi Politik Hannah Arendt. Judika: Jurnal Diseminasi Kajian Ilmu Komunikasi, 1(2), 108–115. https://doi.org/10.30743/jdkik.v1i2.7575

25. Simanjuntak, G. F. (2023). ANCAMAN PIDANA MATI PERSPEKTIF TEORI RETRIBUTIVE DAN TEORI UTILITARIANISME DI INDONESIA Garry. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 2(1), 1.

26. Sopoyono, E. (2019). Kebijakan formulasi sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi berbasis nilai keadilan. Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 12.

27. Tantowi, W. (2021). Problematika Yuridis Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Koruptor Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pascasarjana Hukum UNS, 8(2), 4. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49768

28. Tsusyaddaya, A. (2022). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 4.

29. Wahyu Sinta Dewi Pramudita, Ali Masyhar Mursyid, & Cahya Wulandari. (2025). Implementasi Kebermanfaatan dalam Teori Utilitarianisme Melalui Pemidanaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(3), 307–321. https://doi.org/10.62383/humif.v2i3.2091

30. Warih, A. (2020). PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI. Masalah-Masalah Hukum, 4, 2.

31. Zahara, A. (2025). TINJAUAN YURIDIS JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. 8(2).

Downloads

Published

12-09-2026

How to Cite

Rusyanti, I., Mofea, S., & Samudera, M. M. (2026). Dilema Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Teori Utilitarianisme. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 6718–6724. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13309