Analisis Penerapan Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa Berdasarkan PP No 12 Tahun 2019 dan Penilaian Kinerja Keuangan Desa Petak Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto

Authors

  • Nazalina Tabitha Salsabila Politeknik Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13259

Keywords:

Alokasi Dana Desa, Kinerja Keuangan, Efektivitas, Efisiensi, PP Nomor 12 Tahun 2019

Abstract

Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan aspek penting dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip pengelolaan ADD berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 serta menilai kinerja keuangan Desa Petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto selama periode 2023–2025. Penelitian menggunakan metode mixed methods dengan pendekatan deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Data dikumpulkan melalui kuesioner, wawancara, observasi, dokumentasi, serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Tahun 2023–2025. Analisis dilakukan menggunakan rasio efektivitas, efisiensi, dan pertumbuhan, disertai evaluasi kesesuaian pengelolaan ADD dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata penilaian perangkat desa terhadap pengelolaan ADD sebesar 4,58 dengan kategori sangat baik, sedangkan penilaian masyarakat sebesar 4,13 dengan kategori baik. Rasio efektivitas mencapai 94,45% sehingga termasuk kategori efektif, sedangkan rasio efisiensi sebesar 104,70% menunjukkan pengelolaan keuangan belum efisien karena realisasi belanja melebihi pendapatan. Rasio pertumbuhan pendapatan menunjukkan kenaikan sebesar 0,98% pada tahun 2024, namun mengalami penurunan sebesar 5,81% pada tahun 2025. Secara umum, pengelolaan ADD di Desa Petak telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Meskipun demikian, pemerintah desa perlu meningkatkan efisiensi belanja, mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta memperkuat pengawasan agar pengelolaan keuangan desa lebih berkelanjutan.

References

1. Abrellian, J. R., & Handayani, N. (2025). Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan (JIAKu), 4(1), 18–32.

2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2024). Laporan hasil pengawasan keuangan desa tahun 2024. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

3. Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2022). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.). SAGE Publications.

4. Deswimar, A. D. (2014). Peran program pemberdayaan masyarakat desa dalam pembangunan pedesaan. Jurnal El-Riyasah, 5(1), 41–52.

5. Halim, A. (2020). Akuntansi sektor publik: Akuntansi keuangan daerah. Salemba Empat.

6. Kartika, R. S. (2012). Partisipasi masyarakat dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tegeswetan dan Desa Jangkrikan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo. Jurnal Bina Praja, 4(3), 179–188.

7. Listari, et al. (2022). Analisis rasio efektivitas, rasio efisiensi, dan rasio kemandirian dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (2018–2021). Jurnal Mahasiswa: Jurnal Ilmiah Penalaran dan Penelitian Mahasiswa, 4(3), 129.

8. Masnun, M. (2024). Kebijakan pemerintah dalam menerapkan kewenangan desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. AL-BALAD: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 4(1), 105–125.

9. Nurwana, A., Purwanto, A., & Akbar. (2023). Analisis kinerja keuangan pengelolaan Alokasi Dana Desa berdasarkan rasio efektivitas dan rasio efisiensi pada Kantor Desa Leppangeng Kabupaten Bone. Precise Journal of Economic, 2(1), 9–17.

10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

11. Roza, D., & Arliman, L. (2017). Peran badan permusyawaratan desa di dalam pembangunan desa dan pengawasan keuangan desa. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 4(3), 606–624.

12. Salahudin, S. (2022). Pengembangan dan percepatan pencapaian tujuan pemerataan pembangunan desa. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 3(2), 674–695.

13. Saputra, W. A., & Alfiyah, S. (2025). Penerapan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mencapai good governance di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(12), 622–628.

14. Subroto, A. (2009). Akuntabilitas pengelolaan dana desa (Studi kasus pengelolaan Alokasi Dana Desa di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung Tahun 2008) (Doctoral dissertation, Universitas Diponegoro).

15. Tuhana, A. S. M., Daerobi, A., & Mulyanto, M. (2022). Evaluasi pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam upaya meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik, 1(1), 25–43.

16. Widiyana, C., Mansyur, Z., & Mulhimmah, B. R. (2025). Efektivitas pengelolaan dana desa dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 8(1), 235–248.

Downloads

Published

22-08-2026

How to Cite

Salsabila, N. T. (2026). Analisis Penerapan Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa Berdasarkan PP No 12 Tahun 2019 dan Penilaian Kinerja Keuangan Desa Petak Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 4387–4394. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13259