Analisis Hukum terhadap Pembatalan Sertipikat Hak atas Tanah dan Pencabutan Surat Keputusan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau No. Sk-04/PBT/BPN.14/ XI/2025 Tanggal 4 November 2025

Authors

  • Desfa Aisyah Rezki Universitas Riau
  • Nazwa Syaidini Universitas Riau
  • Maryati Bachtiar Universitas Riau
  • Bungaran Kevin Sinambela Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru
  • Muhammad Alfis Pahlepi Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13257

Keywords:

Pembatalan, Pencabutan, Sertipikat Hak Milik, Surat Keputusan, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 09263/Labuh Baru Barat serta pencabutan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor 116/HGB/BPN-14/2014 melalui Surat Keputusan Nomor SK-04/PBT/BPN.14/XI/2025, sekaligus mengkaji kedudukan dan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan pembatalan sertipikat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa dalam perkara a quo merupakan sengketa kepemilikan tanah sehingga menjadi kewenangan peradilan umum, bukan Peradilan Tata Usaha Negara. Putusan pengadilan menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 09263/Labuh Baru Barat cacat hukum karena didasarkan pada alas hak yang tidak sah dan bertentangan dengan hak pihak lain yang lebih kuat. Putusan tersebut juga menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Nomor 116/HGB/BPN-14/2014 sebagai konsekuensi hukum atas batalnya dasar penerbitan hak. Penelitian ini menegaskan bahwa tindakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam membatalkan sertipikat dan mencabut surat keputusan bukan merupakan tindakan sepihak maupun bentuk kelalaian administratif, melainkan pelaksanaan kewajiban administratif berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pembatalan sertipikat dan pencabutan surat keputusan merupakan konsekuensi hukum untuk mewujudkan kepastian hukum serta tertib administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

References

1. Azis Akbar Ramadhan. “Sengketa Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait dengan Perkara Sengketa Pertanahan.” Journal of Mandalika Literature 6, no. 1 (2024). https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jml/article/view/3993.

2. Budi Harsono. Hukum Agraria Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Universitas Trisakti Press, 2018.

3. Diko Rolan Damanik, et al. “Analisis Hukum Terhadap Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Oleh Putusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan No. 80/SK-12.71/VIII/2020.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 5, no. 3 (2023). https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1345.

4. Djulaeka dan Devi Rahayu. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.

5. Farah Diba Maharani dan Teddy Anggoro. “Pembatalan Sertipikat Tanah Oleh Kantor Pertanahan Tanpa Adanya Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 12, no. 2 (2024). https://doi.org/10.25157/justisi.v12i2.12865.

6. Giandiva Fahlika Erizal. “Penerapan Sistem Pendaftaran Tanah Yang Menggunakan Stelsel Negatif Bersendikan Positif Pada Objek Tanah Yang Telah Terdaftar Di Kantor Pertanahan.” Jurnal Notarius 2, no. 2 (2023). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/15965.

7. Nadia Safira Syazwani, et al. “Perlindungan Hak Warga Negara Dalam Sengketa Sertipikat Tanah Ganda Ditinjau Dari Asas Praduga Rechmatige.” Journal of Innovative and Creativity 5, no. 3 (2025). https://doi.org/10.31004/joecy.v5i3.5359.

8. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

9. Pasal 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

10. Pasal 34 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

12. Reynold Simandjuntak, et al. “Kekuatan Hukum Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Alas Hak Cacat dalam Perspektif Asas Nemo Plus Juris: Studi Kasus Putusan PN Tondano Nomor 97/Pdt.G/2024/PN Tnn.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 5, no. 2 (2025). https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5900.

13. Shirly Claudia Permata, et al. “Implementasi Putusan Hakim Terhadap Pembatalan Sertipikat Hak Milik atas Tanah.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 6, no. 3 (2018). https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.573.

14. Simauli Panjaitan, et al. “Analisis Hukum Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi (Studi Putusan Nomor 81/G/2023/PTUN.Sby).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik 6, no. 3 (2026). https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7990.

15. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudja. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

16. Sri Wahyuni dan Arif Wibowo. “Authority, Subject and Object of the Dispute at the State Administrative Court (PTUN).” JUSTICES: Journal of Law 2, no. 1 (2023). https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.8.

17. Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Rajawali Pers, 2017.

18. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

19. Urip Santoso. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Downloads

Published

22-08-2026

How to Cite

Rezki, D. A., Syaidini, N., Bachtiar, M., Sinambela, B. K., & Pahlepi, M. A. (2026). Analisis Hukum terhadap Pembatalan Sertipikat Hak atas Tanah dan Pencabutan Surat Keputusan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau No. Sk-04/PBT/BPN.14/ XI/2025 Tanggal 4 November 2025. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 4377–4386. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13257