Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan dalam Pengelolaan Limbah Non-B3 terhadap Kerugian Lingkungan dan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13145Keywords:
Pertanggungjawaban Perdata, Limbah Non-B3, Perlindungan Hukum, Kerugian Lingkungan, Class ActionAbstract
Limbah non-bahan berbahaya dan beracun (non-B3) kerap dianggap berisiko rendah sehingga pengawasannya lebih longgar dibandingkan limbah B3, padahal dalam jumlah besar dan pengelolaan yang tidak tepat limbah tersebut tetap dapat menimbulkan pencemaran serius. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban perdata perusahaan atas kerugian lingkungan dan masyarakat akibat pengelolaan limbah non-B3, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat terdampak, dengan menggunakan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 847/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg terhadap PT Cipta Paperia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung data primer berupa wawancara terhadap masyarakat terdampak di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, meliputi perbuatan melawan hukum berupa pembuangan limbah tanpa izin, unsur kesalahan yang dikualifikasi sebagai dolus eventualis, kerugian nyata baik materiil maupun immateriil, serta hubungan kausal yang didukung korelasi waktu dan lokasi. Penelitian ini juga menemukan celah hukum yang signifikan, yaitu denda pidana yang dijatuhkan tidak memberikan kompensasi langsung kepada masyarakat terdampak karena seluruhnya menjadi penerimaan negara. Gugatan perwakilan kelompok (class action) diidentifikasi sebagai jalur yang paling sesuai untuk menuntut pertanggungjawaban perdata tersebut. Penelitian merekomendasikan penguatan perlindungan hukum preventif dan restoratif, termasuk penerapan mekanisme tindak lanjut perdata otomatis (automatic civil follow-up mechanism) pasca putusan pidana lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap.
References
1. Abdussamad, Z. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV Syakir Media Press.
2. Afonso, M., dkk. 2020. Circular Supply Chain Management: A State-of-the-Art Review and Future Opportunities. Journal of Cleaner Production, 258, 120859. DOI: 10.1016/j.jclepro.2020.120859
3. Alyssa, N. & Elgi, M. 2026. Pertanggungjawaban Hukum atas Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Aktivitas Limbah Perusahaan Melalui Mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial Politik dan Humaniora, 5(3). DOI: 10.55606/jurrish.v5i3.8595
4. Anthony, V. & Putra, G.D. 2025. Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan Akibat Pencemaran Lingkungan: Analisis Putusan Class Action PT Rayon Utama Makmur. Jurnal Hukum Tata Masyarakat, 6(1). DOI: 10.33648/jtm.v6i1.1018
5. Aprilia, L. & Hermawan, S. 2025. Kajian Precautionary Principle Terhadap Pengelolaan Limbah Medis B3 Pada Fasilitas Layanan Kesehatan. Journal Publication Center.
6. Aprita, S., Mulkan, H., Raspita, D., & Fachri, M. 2024. Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 4. DOI: 10.51903/perkara.v2i1.1634
7. Ardiansyah, A.F., Prasetyo, R.B., & Wajdi, M.F. 2024. Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Pencemaran Lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan, 10(2). DOI: 10.5281/zenodo.11634422
8. Asyhadie, Z. & Asy'ari, H. 2024. Hukum Keperdataan dalam Dimensi Tatanan Hukum Indonesia Masa Kini. Jakarta: Kencana.
9. Avril, D., dkk. Tanggung Jawab Korporasi: Analisis Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 Berbasis Prinsip Circular Economy. Jurnal Manajemen dan Inovasi Administrasi. DOI: 10.61722/jmia.v1i3.1369
10. Ayuningtyas, dkk. 2024. Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait Mekanisme Penimbunan dan Pengawasan Dalam Kegiatan Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3). Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.
11. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 2023. Evaluasi UU PPLH: Bagaimana UU Cipta Kerja Mengubah Aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diakses dari https://bphn.go.id
12. Dharmawan, N.K.S., Yusa, I.G., & Tanaya, P.E. 2022. Hukum Lingkungan: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Pembangunan Berkelanjutan. Denpasar: Udayana University Press.
13. Faturahman, A. 2026. Wawancara Kepala Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, 29 Juni 2026.
14. Fuady, M. 2023. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
15. Harahap, dkk. 2025. Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Sebagai Dasar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Andrew Law Jurnal. DOI: 10.61876/alj.v4i2.148
16. Henri, K., Ramziati, R., & Aksa, F.N. 2023. Pelaksanaan Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(1), 131-154. DOI: 10.29103/sjp.v11i1.9488
17. Hidayat, A., Sugitario, E., & Mariyam, S. 2022. Klasifikasi dan Pengelolaan Limbah Industri dalam Perspektif Hukum Lingkungan Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1), 45-67.
18. IDN Times Banten. 2026. Mencemari Sungai Ciujung, Pabrik Kertas di Serang Didenda Rp1 Miliar. 28 Januari 2026.
19. Kheating, G.C. 2022. Enterprise Liability: Collective Responsibility and Commutative Justice. Oxford: Oxford University Press. DOI: 10.1093/oso/9780190867942.003.0007
20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
21. Iman, M.B. & Syafira, F. 2024. Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Terkait Fly Ash & Bottom Ash. Proceeding Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia.
22. Is, M.S., Hutagalung, S.M., & Suhartono, B. 2024. Hukum Perdata. Bali: Infess Media.
23. Kaulika, K. & Ulfatun, F. Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Jasa Pengolah Limbah B3 dalam Mengelola Limbah B3. Tanjungpura Law Journal. DOI: 10.26418/tlj.v6i1.47471
24. Ketua Kelompok Tani Bakti Rezeki. 2026. Wawancara, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, 30 Juni 2026.
25. Kurniawan, M., Suhendro, & Yetti. 2024. Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Pembukaan Lahan dengan Pembakaran. Jurnal SEALA, 3(2).
26. Listiyani, N. & Said, M.Y. 2018. Political Law on the Environment: The Authority of the Government and Local Government to File Litigation in Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management. Resources, 7(4), 77. DOI: 10.3390/resources7040077
27. Manurung, I.G.P. & Rusdiana, E. 2026. Pertanggungjawaban Korporasi atas Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin Pasca UU Cipta Kerja 2023. Indonesian Journal of Criminal Law, 4(1).
28. Marzuki, P.M. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
29. Masruroh, N., Thantawi, A., & Hidayat, F. 2022. Ekonomi Sirkular dan Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta: Jejak Pustaka.
30. Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
31. Naibaho, J.A.P. 2022. Tanggung Jawab Keperdataan oleh Perusahaan terhadap Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Eksploitasi Air. Skripsi, Universitas Medan Area.
32. Nugraha, E.A., Tiara, A.E., & Rasyid, N. 2020. Pertanggungjawaban Perdata bagi Perseroan Terbatas yang Terbukti Melakukan Pencemaran Lingkungan. Jurnal Notarius, 13(1). DOI: 10.14710/nts.v13i1.30441
33. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.
34. Prakoso, A.L. 2021. Prinsip Pertanggungjawaban Perdata dalam Perspektif KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Jurnal Jurisprudence Universitas Muhammadiyah Surakarta, 11(2), 189-210.
35. Pratiwi, D.E., Hartiwiningsih, & Parwitasari, T.A. 2023. Legal Politics on Fly Ash Bottom Ash Waste Conversion into Non-B3 Waste after Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation in Indonesia. Russian Law Journal, 11.
36. Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 847/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg, tanggal 28 Januari 2026.
37. Rachmattullah, N. & Zakiyayasin Nisa, S.Q. 2026. Analisis Pengelolaan Fly Ash dan Bottom Ash Pada Salah Satu PLTU di Wilayah Nusa Tenggara Timur. Jurnal Envirous, 6(2).
38. Rohmah, N., dkk. 2021. Sosialisasi Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Secara Mandiri Untuk Efektifitas Pengolahannya. Jurnal Selaparang, 4(3). DOI: 10.31764/jpmb.v4i3.4844
39. Soulthoni, Hannin, P.N., & Itasari, M. 2021. Upaya Pengelolaan Limbah Kemasan dalam Program Tanggung Jawab Sosial: Studi Kasus di Industri Makanan dan Minuman Tahun 2021-2023. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 25(1), Artikel 3. DOI: 10.7454/jurnalkessos.v25il.1001
40. Suara Karya. 2024. Pabrik Kertas Cipta Piperia di Serang, Terancam Dipidanakan Oleh Kementerian LH. 16 November 2024.
41. Sugiono. 2022. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
42. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
43. Wardana, E.K., Markoni, Saragih, H., & Kantikha, I.M. 2024. Pertanggungjawaban Hukum bagi Perusahaan yang Membuang Air Limbah ke Sungai Citarum. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 1(3), 430-441. DOI: 10.63821/ash.v1i3.404
44. WartaHukum.com. 2026. PT Cipta Paperia Dijatuhkan Denda 1 Miliar Akibat Cemari Sungai Ciujung. 28 Januari 2026.
45. Wibisana, A.G. 2019. Valuasi Kerugian Lingkungan Hidup: Studi atas Persepsi Hakim dalam Gugatan Perdata Lingkungan. Jurnal Bina Mulia Hukum, Universitas Padjadjaran, 4(1).
46. Widodo, T.E. 2021. Prinsip Yuridis Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
47. www.aa.com.tr. 2019. Indonesia Hasilkan 67 Juta Ton Sampah pada 2019. Diakses dari www.aa.com.tr/id/headline-hari/indonesia-hasilkan-67-juta-ton-sampah-pada-2019/1373712
48. Yahya, M. 2019. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














