Pengaruh Kesadaran Pajak, Literasi Pajak dan Tingkat Pendapatan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 di Kabupaten Banyumas

Authors

  • Musini Niwiarti Universitas Muhadi Setiabudi
  • Roni Roni Universitas Muhadi Setiabudi
  • Hilda Kumalasari Wulandari Universitas Muhadi Setiabudi
  • Anisa Sains Kharisma Universitas Muhadi Setiabudi

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13120

Keywords:

Kesadaran Pajak, Literasi Pajak, Tingkat Pendapatan, Kepatuhan Membayar Pajak, PBB-P2

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Kesadaran Pajak, Literasi Pajak, dan Tingkat Pendapatan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Banyumas. Pajak daerah memiliki peran penting sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif. Data penelitian diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Banyumas. Analisis data dilakukan menggunakan analisis regresi linear berganda dengan bantuan program SPSS untuk mengetahui pengaruh Kesadaran Pajak, Literasi Pajak, dan Tingkat Pendapatan terhadap Kepatuhan Membayar PBB-P2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kesadaran Pajak, Literasi Pajak, dan Tingkat Pendapatan secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Banyumas. Berdasarkan hasil uji koefisien determinasi, nilai Adjusted R Square menunjukkan bahwa variabel Kesadaran Pajak, Literasi Pajak, dan Tingkat Pendapatan mampu menjelaskan Kepatuhan Membayar PBB-P2 sebesar 68,5%, sedangkan sisanya sebesar 31,5% dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian ini. Hasil pengujian secara parsial menunjukkan bahwa Kesadaran Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Membayar PBB-P2. Literasi Pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Membayar PBB-P2. Sedangkan Tingkat Pendapatan berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap Kepatuhan Membayar PBB-P2. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan melalui peningkatan kesadaran dan literasi perpajakan masyarakat.

References

1. Aini, A. N., Suhatmi, E. C., & Meikhati, E. (2025). Pengaruh kepercayaan pada pemerintah, literasi pajak, dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.JurnalAkuntansidanPajak,26(1).https://doi.org/10.29040/jap.v26i1.18055

2. Aisyah, S., Nuridah, S., & Ningrum, L. (2024). Pengaruh tingkat pendapatan wajib pajak dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(6).

3. Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

4. Ajzen, I. (2002). Perceived behavioral control, self-efficacy, locus of control, and the theory of planned behavior. Journal of Applied Social Psychology, 32(4), 665–683.

5. Ajzen, I. (2005). Attitudes, personality and behavior (2nd ed.). Open University Press.

6. Ajzen, I. (2012). The theory of planned behavior. In P. A. M. Van Lange, A. W. Kruglanski, & E. T. Higgins (Eds.), Handbook of Theories of Social Psychology (Vol. 1, pp. 438–459). Sage Publications.

7. Arikunto, S. (2020). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

8. Bosnjak, M., Ajzen, I., & Schmidt, P. (2020). The theory of planned behavior: Selected recent advances and applications. Europe’s Journal of Psychology, 16(3), 352–356.

9. Brotodihardjo, R. S. (2017). Pengantar ilmu hukum pajak. Bandung: Refika Aditama.

10. Clotfelter, C. T. (1983). Tax evasion and tax rates: An analysis of individual returns. The Review of Economics and Statistics, 65(3), 363–373.

11. Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2021). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Sage Publications.

12. Doran, C. J. (2009). Tax penalties and tax compliance. Harvard Journal on Legislation, 46(1), 111–161.

13. Erdem, E., et al. (2016). Financial literacy and tax compliance. International Journal of Economics and Financial Issues.

14. Fajriyani, I. R., & Widarno, B. (2024). Pengaruh literasi pajak dan pemanfaatan teknologi terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan tingkat pendapatan sebagai variabel moderasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1).

15. Fajriyani, I. R., & Widarno, B. (2024). Pengaruh literasi pajak dan pemanfaatan teknologi terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan tingkat pendapatan sebagai variabel moderasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1).

16. Gani, F., Suryadi, T., & Astama, S. P. (2023). The influence of tax literacy on compliance with individual income tax obligations (PPH 21) in 2023. Indonesian Journal of Economic & Management Sciences, 3(2).

17. Ghozali, Imam. 2021. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 26. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

18. Hartner, M., Rechberger, S., Kirchler, E., & Schabmann, A. (2008). Procedural fairness and tax compliance. Economic Analysis and Policy, 38(1), 137–152.

19. Herlita, P., Hayat, N., & Zakariah, I. (2025). Pengaruh sanksi pajak, kesadaran dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Atestasi:Jurnal Ilmiah Akuntansi8(2),548–561. https://doi.org/10.57178/ate stasi.v8i2.1723

20. Lestari, D., et al. (2024). Pengaruh tingkat pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.

21. Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

22. Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

23. Meylita, A., & Zahran, W. S. (2024). Pengaruh literasi perpajakan dan aksesibilitas informasi pajak digital terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi kasus KPP Pratama Bekasi Utara). Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(4)

24. Nurmantu, S. (2005). Pengantar perpajakan. Jakarta: Granit.

25. OECD. (2021). Tax compliance and financial literacy. Paris: OECD Publishing.

26. OECD. (2022). OECD/INFE toolkit for measuring financial literacy and financial inclusion. Organisation for Economic Co-operation and Development.

27. Palil, M. R. (2010). Tax knowledge and tax compliance determinants in self assessment system in Malaysia. Disertasi, University of Birmingham.

28. Rahayu, S. K. (2021). Perpajakan: Konsep dan aspek formal. Bandung: Rekayasa Sains.

29. Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus. Jakarta: Salemba Empat.

30. Resmi, S. (2020). Perpajakan: Teori dan kasus. Jakarta: Salemba Empat.

31. Resmi, S. (2022). Perpajakan: Teori dan kasus. Jakarta: Salemba Empat.

32. Riahi-Belkaoui, A. (2004). Relationship between tax compliance internationally and selected determinants of tax morale. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, 13(2), 135–143.

33. Ristanto, N., & Budiantara, M. (2025). Pengaruh literasi pajak, kesadaran pajak, dan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak.Jurnal Akuntansi dan KeuanganKontemporer(JAKK),7(2).https://doi.org/10.30596/jakk.v7i2.25080.g13655

34. Sekaran, U., & Bougie, R. (2020). Research methods for business: A skill-building approach. Wiley.

35. Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

36. Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

37. Sujarweni, V. W. (2020). Metodologi penelitian bisnis dan ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

38. Sukirno, S. (2020). Mikroekonomi: Teori pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

39. Torgler, B. (2005). Tax morale and direct democracy. European Journal of Political Economy, 21(2), 525–531.

40. Triansyah, I., & Putra, R. R. (2025). Pengaruh literasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan literasi digital sebagai pemoderasi. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(4).

41. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

42. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

43. Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

44. Widarjono, A., et al. (2023). Pengaruh tingkat pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.

Downloads

Published

18-08-2026

How to Cite

Niwiarti, M., Roni, R., Wulandari, H. K., & Kharisma, A. S. (2026). Pengaruh Kesadaran Pajak, Literasi Pajak dan Tingkat Pendapatan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 di Kabupaten Banyumas. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 3937–3947. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13120