Perbandingan Pemenuhan Hak Anak Sah dan Anak Luar Kawin

Authors

  • Ario Bimo Hanggono Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Muhammad Yustino Aribawa Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13103

Keywords:

Anak Sah, Anak Luar Kawin, Perlindungan Anak, Perlindungan Hukum, pemenuhan hak anak

Abstract

Perbedaan status kelahiran anak masih menjadi isu hukum yang memengaruhi pemenuhan hak-hak anak dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak anak yang lahir di dalam dan di luar perkawinan serta membandingkan pemenuhan hak antara anak sah dan anak luar kawin berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia pada prinsipnya telah menjamin pemenuhan hak anak tanpa membedakan status kelahirannya, meliputi hak atas identitas, hubungan keperdataan, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan perlindungan dari diskriminasi. Perbedaan utama antara anak sah dan anak luar kawin terletak pada mekanisme pengakuan hubungan keperdataan dengan ayah biologis, khususnya setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak anak harus berorientasi pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan asas non-diskriminasi. Oleh karena itu, harmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan ketentuan administrasi kependudukan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap seluruh anak. Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan pendekatan sosio-legal atau penelitian hukum empiris untuk mengevaluasi implementasi perlindungan hak anak dalam praktik.

References

1. Ad, M. I. (2023). Analisis Dampak Hukum Terhadap Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina Perspektif Hukum Islam. 13(1).

2. Adillah, S. U. (2010). Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan Dan Anak. 7(1), 193–222.

3. Ali, M., Alia, S. R., & Bangsa, U. B. (2023). Peran Korban Dalam Penyelenggaran Sistem Peradilan Pidana Saat Ini Di Indonesia. Borobudur Law And Society Journal, 2(6), 263–270.

4. Antari, P. E. D. (2021). Pemenuhan Hak Anak Yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice Pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal Ham, 12(1), 75. https://Doi.Org/10.30641/Ham.2021.12.75-94

5. Arfan, A. (2024). Hamil Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam : Tantangan Moral Dan Solusi Sosial. 2(2), 223–227.

6. Baihaki, A. (2023). Upaya Pemenuhan Hak-Hak Keperdataan Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan.

7. Baihaqi, A. U., Muzakki, A., & Wagianto, R. (2025). Dampak Dispensasi Nikah Sebab Kehamilan Diluar Nikah Terhadap Hak Perempuan Dan Anak Perspektif Ham Dan Hukum Islam Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 49/Pdt.P/2024/Pa.Prob. Jurisy: Jurnal Ilmiah Syariah.

8. Berliana, A. A. (2025). Perkawinan Anak Dalam Perspektif Perlindungan Hukum: Dampaknya Child Marriage From The Perspective Of Legal Protection: Its Impact On The Quality Of Education And Reproductive Health In West Nusa Tenggara Province. https://E-Journal.Unizar.Ac.Id/Index.Php/Urj

9. Borman, M. S. (2017). Independensi Kekuasaan Kehakiman Dari Pengaruh Kekuasaan Di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1). https://Doi.Org/10.25139/Lex.V1i1.233

10. Budhaeri, L. K., Susanti, E., Apriyani, R., & Penulis, K. (2025). Implikasi Perkawinan Anak Terhadap Perlindungan Hak Anak Di Kota Samarinda Implications Of The Implementation Of Child Marriage On The Protection Of Children’s Rights In Samarinda City Universitas Mulawarman. In Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 6, Number 6). Bulan Kelima. https://Jhlg.Rewangrencang.Com/

11. Christianto, M. Y., & Gultom, P. (2024). Tinjauan Hukum Pelaksanaan Hak Anak Akibat Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur ( Studi Kasus Ambarawa Nomor Faculty Of Law , 2(3), 61–69.

12. Desember, V. N. (2023). Anak Di Luar Nikah Sebelum Dan Sesudah Putusan Mk. 1(1), 81–93.

13. Eleanora, F. N., & Sari, A. (2020). Jurnal Hukum Volume Xiv/No.1/ Juni 2020. Xiv(1), 50–63.

14. Fikri, D. A. (2025a). Fenomena Surrogate Mother Dan Hak Privasi Data Genetik Anak Menurut Hukum Positif Di Indonesia. 4(4), 4510–4518. https://Doi.Org/10.31004/Riggs.V4i4

15. Fikri, D. A. (2025b). Fenomena Surrogate Mother Dan Hak Privasi Data Genetik Anak Menurut Hukum Positif Di Indonesia. 4(4), 4510–4518. https://Doi.Org/10.31004/Riggs.V4i4

16. Fitria, R. A., Hasan, A., Umar, M., S3, P., Syariah, I., Uin, P., & Banjarmasin, A. (2023). Dispensasi Kawin Dan Pemenuhan Hak Anak: Studi Pengaruh Terhadap Hak-Hak Anak Dalam Konteks Hukum Dan Sosial. In Indonesian Journal Of Islamic Jurisprudence,Economic And Legal Theory (Ijijel (Vol. 1, Number 4). https://Shariajournal.Com/Index.Php/Ijijel

17. Gita Yunita, E., & Ulum, M. B. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pemerkosaan Sedarah Yang Melakukan Aborsi Ditinjau Dari Hak Asasi Perempuan. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 65–76. https://Doi.Org/10.22515/Jurnalalhakim.V6i1.8839

18. Hardyansah, R., Saktiawan, P., & Hukum, M. (2025). Perlindungan Dan Kedudukan Hukum Anak Diluar Kawin Perspektif Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. In Jurnal Multimedia Dehasen (Vol. 4, Number 3).

19. Hartini, S., & Arifin, A. (2020). Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Anak Dalam Penetapan Dispensasi Akibat Kehamilan Di Luar Nikah.

20. Hukum, J. T. (2014). Jurnal Transparansi Hukum P-Issn 2613-9200 E-Issn 2613-9197. 33–63.

21. Husein Hasibuan, H., Matsum, H., & Lubis, F. (2026). Rekonstruksi Hak Keperdataan Anak Luar Kawin: Dari Perlindungan Nasab Ke Perlindungan Hak Anak. Hukum Keluarga Islam, 8. https://Doi.Org/10.55606/Af.V6i2

22. Indriani, A., & Martoredjo, A. (2021). Status Nasab Anak Lahir Di Luar Perkawinan Perspektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia. In Journal Of Islamic Family Law (Vol. 1, Number 1). http://Journal.Iain-Manado.Ac.Id/Index.Php/Almujtahid

23. Labibah, N., Valentina, F., Moyna, V. S., A, F. Q., Erliyawati, I. S., & Hidayah, A. N. (2025). Perkawinan Dini Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional : Dampak Empiris Terhadap Struktur Keluarga Di Indonesia. 4(2), 479–490.

24. Makmun, M., & Ralufi, V. A. (2021). Tinjauan Hukum Islam Atas Status Anak Akibat Pernikahan Lotre. 6(April).

25. Martinelli, I. (2013). The Systemic Implications Of The Constitutional Court ’ S Shift Of Interpretation Regarding The Status Of Children Born Out Of Wedlock. (2), 267–283.

26. Maulana, I., & Choeri, I. (2026). Implikasi Anak Lahir Di Luar Nikah Terhadap Pemenuhan Hak Pengasuhan Dan Kesejahteraan Psikososial: Studi Di Kabupaten Jepara.

27. Maulida, M., Halim Barkatullah, A., Penelitian, A., Kunci, K., Perjanjian, :, Rahim, S., Anak, P., & Positif, H. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perjanjian Sewa Rahim Menurut Hukum Positif Di Indonesia Legal Protection For Children Born From Surrogacy Agreements Under Positive Law In Indonesia. J Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3393–3402. https://Doi.Org/10.56338/Jks.V8i6.7790

28. Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2016). Pernikahan Dini Di Indonesia : Faktor Dan Peran Pemerintah ( Perspektif Penegakan Dan Perlindungan Hukum Bagi Anak ). 21(1), 1–12.

29. Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini. Ni Putu Rai. (2020). Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010.

30. Ramadhan, W. F. (2022). Penetapan Asal Usul Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan Dan Akibat.

31. Ramadhani, N., Nurmalia, D., & Anshari, M. R. Al. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Hak Anak Di Luar Perkawinan Yang Sah (Studi Kasus: Pengadilan Agama Kota Medan).

32. Rihi, D. N., Indah, R. H., & Plaikoil, M. V. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Teori Perlindungan Anak. Jurnal Kemahiran Hukum, 1(1), 46–61.

33. Rizqy, M. F. (2017). Implikasi Yuridis Putusan Mk Nomor 46/Puu-Viii/2010 Terkait Perlindungan Hak Anak. Yuridika, 30(2), 278. https://Doi.Org/10.20473/Ydk.V30i2.4652

34. Rofiq, A., & Kamilia, N. (2025). Jurnal Bidang Hukum Islam The Determination Of A Marriage Guardian For Children Of Marriage From The Perspective Of Islamic Law And Positive Jurnal Bidang Hukum Islam. 6(2), 324–342. https://Doi.Org/10.35719/Aladalah.V24i2.77.2

35. Said, A., & Djafri, N. (N.D.). Pandangan Islam Tentang Nasab Anak Diluar Nikah. 1–7.

36. Salam, A. L. D. (2023). As-Sakinah Analisis Hukum Hak-Hak Nasab Anak Luar Nikah Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu/Viii/2010.

37. Sari, H., Islam, U., Syekh, N., Hasan, A., & Addary, A. (2019). Perkawinan Dini Sebagai Pelanggaran Hak Anak : Tinjauan Uu Perlindungan Anak Dan Uu Perkawinan. (1), 1–19.

38. Setiyanto, R. A. (2024). Fenomena Dispensasi Nikah Dalam Pernikahan Anak ( Kajian Dari Aspek Hukum Dan Sosiologi ). 8(1), 1–10.

39. Setyawan, R., Sholikin, N., & -Robin, A. (2024). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1).

40. Shafiya, N., Komalawati, V., & Kilkoda, A. (2022). Tanggung Jawab Hukum Orang Tua Atas Kehamilan Yang Tidak (Vol. 7, Number 1).

41. Shulton, H. (2017). Politik Hukum Perlindungan Ham Di Indonesia (Studi Hak-Hak Perempuan Di Bidang Kesehatan). Jurnal Mahkamah, 2(1), 77. https://Doi.Org/10.25217/Jm.V2i1.106

42. Simanjuntak, I., & Hs, F. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Diluar Pernikahan Dari Perspktif Ham.

43. Soekorini, N. (2017). Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Berazaskan Pancasila. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1). https://Doi.Org/10.25139/Lex.V1i1.238

44. Studi, J., & Politik, I. (2023). 1 , 2 1,2. 2(1), 31–43.

45. Sucy Delyarahmi, & Abdhy Walid Siagian. (2023). Perlindungan Terhadap Supporter Sepak Bola Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan. Unes: Journal Of Swara Justisia, 7(1), 89–102.

46. Suriyani, H., Suryanti, N., & Kusumayanti, H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pasca Putusan Dispensasi Kawin Yang Ditolak Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial.

47. Syarif Maula, B. (2019). Yinyang: Jurnal Studi Islam, Gender Dan Anak Perlindungan Perempuan Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia: Wacana Pembaharuan Undang-Undang Perkawinan Dalam Masalah Batas Usia Perkawinan. https://Doi.Org/10.24090/Yinyang.V14i1.2019.Pp14-38

48. Tasya, A. F., & Winanti, A. (2021). Wajah Hukum. 4(1), 241–249. https://Doi.Org/10.33087/Wjh.V5i1.333

49. Umam, A. K. (2017). 232 │ Tapis , Vol. 01, No. 02 Juli – Desember 2017. 01(02), 232–254.

50. Widiawati, E., Leo, H., Maki, P., Murdiana, E., & Korespondensi, P. (2026). Al-Mizan Dampak Perkawinan Dibawah Tangan Terhadap Akses Pemenuhan Hak Anak. 22(1), 1–24. https://Doi.Org/10.30603/Am.V22i1.7231

51. Yazid, A., Quthny, A., & Wagianto, R. (2025). Status Anak Di Luar Nikah Di Desa Watupanjang Perspektif. 5(September), 1–8.

52. Zubaidah, D. A. (2023). Status Anak Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010).

Downloads

Published

18-08-2026

How to Cite

Hanggono, A. B., Widodo, E., Aribawa, M. Y., & Handayati, N. (2026). Perbandingan Pemenuhan Hak Anak Sah dan Anak Luar Kawin. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 3929–3936. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13103