Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Peserta Magang Di Kota Cilegon Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13071Keywords:
Pemagangan, Hak dan Kewajiban, Perlindungan Hukum, Kepatuhan Perusahaan, KetenagakerjaanAbstract
Program pemagangan merupakan salah satu instrumen pengembangan kompetensi tenaga kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Di Kota Cilegon sebagai kawasan industri strategis nasional, penyelenggaraan program pemagangan masih menghadapi kendala berupa rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap persyaratan penyelenggaraan, yang berdampak pada pemenuhan hak dan kewajiban peserta magang. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan hak dan kewajiban peserta magang ditinjau dari aspek perlindungan hukum, serta mengidentifikasi implikasi hukum dari ketiadaan Unit Pelatihan Kerja (UPK)/Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perjanjian pemagangan tertulis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dianalisis melalui Teori Perlindungan Hukum dan Teori Keadilan John Rawls. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, dua perusahaan penyelenggara magang (PT Indorama Petrochemicals dan PT Standard Toyo Polymer), serta peserta magang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 147 perusahaan penyelenggara magang di Kota Cilegon, hanya 46 perusahaan yang memiliki UPK/LPK, 14 perusahaan yang UPK-nya terdaftar, dan 25 perusahaan yang melaporkan perjanjian pemagangan tertulis. Pemenuhan hak dasar peserta magang secara umum telah dilaksanakan, tetapi belum optimal karena minimnya kepatuhan administratif. Ketidakpatuhan tersebut tidak membatalkan program pemagangan, tetapi mengurangi kepastian hukum, melemahkan perlindungan hukum, dan meningkatkan potensi wanprestasi. Penelitian ini menyarankan penguatan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja serta kepatuhan penuh perusahaan terhadap Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.
References
Agista, R. T., & Ngaisah, S. (2023). Perlindungan hukum bagi pekerja magang ditinjau dari peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. DE RECHT: Journal of Police and Law Enforcement, 1(1), 48–60.
Alfattah, H., & Maghfiroh, A. A. (2022). Analisis yuridis mengenai program magang Kampus Merdeka. Jurnal Kelompok Riset dan Debat, 1(1), 1–16.
Arindrajaya, S. C., Setiyani, D., & Santoso, A. P. A. (2021). Efektivitas implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 terhadap hak mahasiswa sebagai peserta pemagangan. Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 197–208.
Ariyanto, S., dkk. (2023). The void of rules regarding industrial internship for students in Indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(1), 121.
Basofi, M. B., & Fatmawati, I. (2023). Perlindungan hukum terhadap pekerja di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Professional, 10(1), 80–90.
Hasanah, N. N., Robbani, M. R., & Suprayogi, Y. (2024). Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam pemenuhan hak peserta magang di Indonesia. JIPM: Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Manajemen, 2(6), 295–310.
Irawan, A. D., & Wahyuningsih, V. (2024). Perlindungan hukum terhadap mahasiswa magang yang dipekerjakan sebagai buruh dalam perspektif ketenagakerjaan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 15(1), 43–58.
International Labour Organization. (2023). The ILO's approach to quality apprenticeships. International Labour Office.
Isharyanto. (2016). Teori hukum: Suatu pengantar dengan pendekatan tematik. WR Publishing.
Istiadi, Tjiptoheriyanto, P., Ghafur, A. H. S., & Wicaksono, P. (2024). Analisis kualitas pelayanan magang mahasiswa vokasional. Jurnal Pendidikan Manajemen Perkantoran, 9(2), 235–254.
Kartika, D., & Ansari, M. (2025). Perlindungan hukum peserta pemagangan yang diberhentikan sepihak ditinjau dari perspektif hukum ketenagakerjaan. Jurnal Damai Hukum.
Katihokang, K. D., Pinasang, D. R., & Tinangon, E. (2024). Penyelewengan hak peserta magang berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Lex Privatum, 13(4).
Kesek, K. I. P., Maramis, R. A., & Mamesah, E. L. (2024). Tinjauan yuridis mengenai hak dan kewajiban dalam kegiatan pemagangan. Lex Privatum, 14(2).
Laksmi, I. A., & Dwijayanthi, P. T. (2023). Perlindungan hukum terhadap peserta magang: Perspektif hukum ketenagakerjaan. Jurnal Kertha Desa, 11(10), 3587–3599.
Machestian, H. B., Abas, M., & Rahmatiar, Y. (2025). Problematika perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak: Kajian yuridis terhadap kepatuhan perusahaan ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(6), 4904–4914.
Marchella, D., Singadimedja, H. N., & Suwandono, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap mahasiswa peserta program pemagangan pada perusahaan start-up dihubungkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2(1), 295–310.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-dasar ilmu hukum: Memahami kaidah, teori, asas dan filsafat hukum. Rajawali Pers.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Pranedya, R., Riza, M., & Paseranggi, H. (2024). Tinjauan hukum terhadap hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa magang Universitas Hasanuddin Makassar. Gorontalo Law Review, 7(1), 212–232.
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.
Safitri, A. H., dkk. (2024). Tinjauan yuridis atas keadilan dalam pemberian upah bagi peserta magang berdasarkan peraturan-peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(4), 632–642.
Sahrul. (2024). Permasalahan kriteria dan waktu kerja pemagangan berstatus pelajar (internship) dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(3), 415–433.
Santoso, S., Nurdianti, D., Chandra, F., & Putrijaya, S. N. (2026). Status hukum peserta magang: Analisis perjanjian antara pelatihan dan hubungan kerja terselubung. Law Jurnal, 6(2), 523–530.
Soewono, D. H. (2024). Analisis hukum mengenai perjanjian pemagangan: Apakah model program pemagangan dapat mengambil-alih fungsi hubungan kerja yang bersifat tetap? Jurnal Hukum, 1–16.
Suratman. (2019). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Sutrisno, Dewi, S., & Abas, M. (2025). Analisis yuridis Peraturan Bupati Karawang Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri terkait pemberian uang saku. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 5(6), 5745–5760.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














