Analisis Kinerja Kecepatan Operasional dan Waktu Tundaan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang Koridor VII

Authors

  • Rizky Novfian Mumekh Universitas Negeri Semarang
  • Bambang Haryadi Universitas Negeri Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13062

Keywords:

BRT Trans Semang, Koridor VII, Waktu Henti, Kecepatan Operasional, Waktu Tundaan

Abstract

Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang Koridor VII (Genuk–Pengapon) masih menghadapi permasalahan ketepatan waktu kedatangan dan konsistensi waktu tempuh yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi waktu henti, kecepatan operasional (journey speed), dan waktu tundaan BRT Koridor VII terhadap ketentuan SPM tersebut. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif melalui survei dinamis menggunakan Sensor Logger pada enam trip pulang-pergi (tiga hari kerja dan tiga hari libur) serta data Laporan Harian Kerja Timer (LHKT) selama 30 hari (2–31 Desember 2025). Jarak antarhalte dihitung dengan rumus Haversine, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif kuantitatif meliputi nilai rata-rata, standar deviasi, minimum, dan maksimum. Hasil penelitian menunjukkan kecepatan operasional rata-rata satu trip pulang-pergi sebesar 27,35 km/jam, berada di bawah ketentuan SPM sebesar 30–50 km/jam. Waktu tempuh rata-rata satu trip pulang-pergi adalah 75,97 menit dengan waktu tundaan rata-rata 5,18 menit per trip, melampaui toleransi keterlambatan 5 menit yang dipersyaratkan. Waktu henti tertinggi teridentifikasi pada segmen Indogrosir–Terminal Terboyo sebesar 2,36 menit. Rute B (Raden Patah–Genuk) secara konsisten menunjukkan kinerja lebih rendah dibandingkan Rute A (Genuk–Raden Patah), terutama pada periode siang dan sore hari kerja, sementara seluruh sesi akhir pekan menunjukkan kinerja yang lebih baik dari standar. Dapat disimpulkan bahwa kinerja operasional BRT Trans Semarang Koridor VII belum sepenuhnya memenuhi Standar Pelayanan Minimal, khususnya pada Rute B dan periode hari kerja, sehingga diperlukan evaluasi manajemen lalu lintas dan operasional oleh pengelola BRT.

References

Banister, D. (2021). Urban Transport and the Environment: An International Perspective. Routledge.

Brizon, A., Marzolla, F., & Sulistyo, T. (2025). Evaluasi Kinerja Pelayanan BRT Trans Semarang Berdasarkan Persepsi Pengguna. Jurnal Transportasi Perkotaan, 12(1), 45–58.

Dinas Perhubungan Kota Semarang. (2020). Laporan Tahunan BLU UPTD Trans Semarang 2020. Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2002). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Angkutan Umum di Wilayah Perkotaan dalam Trayek Tetap dan Teratur. Kementerian Perhubungan RI.

Elisa Patricia, A., dkk. (2024). Evaluasi Kinerja Operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Patriot Koridor I.

Fafurida, & Oktavilia, S. (2020). Dampak Urbanisasi terhadap Permintaan Transportasi Perkotaan di Kota Semarang. Jurnal Ekonomi Regional, 15(2), 112–127.

Firmansyah, M., Wahyudi, A., & Pratiwi, N. (2021). Analisis Headway dan Ketepatan Waktu BRT Trans Semarang Koridor I. Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan, 6(3), 201–215.

Harahap, A., & Hasibuan, R. (2021). Evaluasi Kinerja Bus Rapid Transit ditinjau dari Aspek Kecepatan dan Keandalan Jadwal. Jurnal Infrastruktur dan Transportasi, 7(2), 89–104.

ITDP (Institute for Transportation and Development Policy). (2022). The BRT Standard 2022. ITDP.

Karjalainen, E., & Juhola, S. (2021). Transport Systems and Urban Sustainability: A Review of Emerging Challenges. Sustainability, 13(4), 1–19. https://doi.org/10.3390/su13041978

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kementerian Perhubungan RI.

Levinson, H., Zimmerman, S., Clinger, J., & Rutherford, S. (2003). Bus Rapid Transit: An Overview. Journal of Public Transportation, 5(2), 1–30.

Litman, T. (2022). Evaluating Public Transportation Benefits and Costs: Best Practices Guidebook. Victoria Transport Policy Institute.

Nugroho, A., Santosa, H., & Purnomo, D. (2023). Pengembangan Bus Rapid Transit sebagai Solusi Transportasi Perkotaan di Indonesia. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 34(1), 67–82.

Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 45 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Bus Rapid Transit Trans Semarang. Sekretariat Daerah Kota Semarang.

Rahmadan, F. (2022). Implementasi Kebijakan Transportasi Publik BRT Trans Semarang dalam Perspektif New Public Management. Jurnal Kebijakan Publik, 9(1), 31–45.

Rakhmawati, D., & Setiawan, B. (2022). Analisis Kinerja Operasional BRT Trans Semarang: Studi pada Koridor III dan V. Jurnal Teknik Sipil Universitas Diponegoro, 20(2), 155–170.

Santoso, I., & Yuniar, P. (2021). Persepsi Penumpang terhadap Kenyamanan Layanan BRT Trans Semarang. Jurnal Manajemen Transportasi dan Logistik, 8(3), 213–228.

Sawasemariai, B. (2022). Tata Kelola BLU UPTD Trans Semarang dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Publik [Skripsi, Universitas Diponegoro].

Simanjuntak, J. O., dkk. (2023). Analisis Kinerja Bus Trans Metro Deli Rute K2M Terminal Amplas–Lapangan Merdeka.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Edisi ke-3). Alfabeta.

Tirachini, A., & Cats, O. (2023). Public Transport Systems: Modelling, Operations and Planning. Springer.

Tyana, R., Putri, A., & Kristianto, E. (2022). Evaluasi Karakteristik Operasional dan Ekonomis BRT Trans Semarang. Jurnal Transportasi, 22(1), 1–14.

Widodo, S., dkk. (2023). Analisis dan Evaluasi Sistem Transportasi Publik Bus Rapid Transit Trans Semarang Koridor IV Kota Semarang.

Downloads

Published

15-08-2026

How to Cite

Mumekh, R. N., & Haryadi, B. (2026). Analisis Kinerja Kecepatan Operasional dan Waktu Tundaan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang Koridor VII. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 3682–3689. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13062