Persepsi PPN, Literasi Pajak, dan Pendapatan terhadap Daya Beli Konsumen Wuling Makassar

Authors

  • Citra Citra Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar
  • Nataniel Riza Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar
  • Norisa Paintik Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar
  • Sita Yubelina Sabandar Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar
  • Muliani Mangngalla Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13061

Keywords:

Daya Beli, Kendaraan Bermotor, Literasi Pajak, Pendapatan, PPN

Abstract

Penyesuaian kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi isu penting bagi pasar kendaraan bermotor karena perubahan persepsi atas beban pajak dapat memengaruhi evaluasi harga dan keputusan pembelian konsumen. Penelitian ini menganalisis pengaruh persepsi konsumen terhadap kebijakan PPN, literasi pajak, dan pendapatan terhadap daya beli konsumen pada Dealer Wuling Kumala Perintis Makassar. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif asosiatif dengan data primer dari 97 responden yang dipilih melalui purposive sampling. Persepsi kebijakan PPN, literasi pajak, dan daya beli diukur melalui kuesioner, sedangkan pendapatan direpresentasikan dengan kategori penghasilan bulanan. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda setelah pengujian kualitas instrumen dan asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skor persepsi kebijakan PPN berasosiasi positif dan signifikan dengan daya beli (B = 0,340; p < 0,001), demikian pula literasi pajak (B = 0,462; p < 0,001). Pendapatan tidak berpengaruh signifikan secara parsial (B = 0,397; p = 0,208). Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap daya beli dengan R² sebesar 0,620 dan adjusted R² sebesar 0,608. Temuan ini tidak dapat diartikan bahwa kenaikan tarif pajak secara langsung meningkatkan daya beli; koefisien positif pada variabel PPN mencerminkan hubungan antara skor persepsi kebijakan dengan kapasitas pembelian yang dilaporkan responden. Penelitian menegaskan pentingnya komunikasi kebijakan perpajakan yang jelas dan peningkatan literasi pajak agar konsumen dapat menilai konsekuensi fiskal secara lebih rasional ketika merencanakan pembelian kendaraan.

References

1. Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan asas kepentingan nasional. Perspektif Hukum, 22(2), 215–239. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131

2. Aprilia, H. P., & Murti, N. W. (2025). Mekanisme perilaku individu dalam respons kebijakan fiskal: Mental accounting, pertumbuhan ekonomi dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Excellent: Jurnal Manajemen, Bisnis dan Pendidikan, 12(2), 379–398. https://doi.org/10.36587/exc.v12i2.2092

3. Burhan, I., Ilham, & Saputra, M. A. S. (2022). Analisis pengaruh kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap daya beli konsumen kendaraan bermotor roda empat di Bosowa Berlian Motor Cabang Parepare. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan, 6(2), 186–196. https://doi.org/10.25139/jaap.v6i2.5002

4. Defira, B. D., Dumadi, Nasiruddin, & Roni. (2025). Pengaruh kenaikan tarif PPN dan sosialisasi tarif PPN terhadap daya beli masyarakat: Studi empiris masyarakat Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. GEMILANG: Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 5(1), 391–402. https://doi.org/10.56910/gemilang.v5i1.2748

5. Dewi, R. P., Najwa, Fauziah, M. N., Dzikrayah, F., & Ahmad, S. (2025). Dampak kenaikan tarif PPN terhadap pendapatan nasional, daya beli, dan stabilitas ekonomi. Islamic Economics and Business Review, 4(1), 86–101. https://doi.org/10.59580/iesbir.v4i1.10024

6. Fadilah, A. D., Adinda, N. T., Rahma, M. M., Lauda, R. S., & Suminar, L. (2024). Dampak kenaikan tarif PPN terhadap inflasi dan daya beli masyarakat Indonesia. Media Akuntansi Perpajakan, 9(2), 67–78. https://doi.org/10.52447/map.v9i2.7940

7. Faisol, M., & Norsain. (2023). Netnografi: Perspektif netizen terhadap kenaikan tarif PPN 11%. Jurnal Akademi Akuntansi, 6(2), 167–182. https://doi.org/10.22219/jaa.v6i2.24536

8. Febrisha, & Kadunci. (2023). Pengaruh tarif PPN 11% dan tingkat pendapatan selama pandemi terhadap daya beli masyarakat. Ekonomi & Bisnis, 22(1), 8–16. https://doi.org/10.32722/eb.v22i1.5761

9. Hajatina, & Hasanah, U. (2024). Analisis dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perilaku konsumsi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 3(2), 36–51. https://doi.org/10.36490/jmdb.v3i2.1452

10. Ilham, M., Armin, K., & Putra, D. P. (2024). Pengaruh kenaikan tarif PPN, literasi pajak, dan literasi keuangan terhadap potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang. Jurnal Maneksi, 13(2), 410–418. https://doi.org/10.31959/jm.v13i2.2189

11. Jadidah, W. N., Susmala, W. F., Wahono, P., & Pahala, I. (2025). Pengaruh kenaikan tarif PPN, literasi pajak, dan literasi keuangan terhadap potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. JIMAT: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 16(1), 71–83. https://doi.org/10.23887/jimat.v16i01.88618

12. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. JDIH Kementerian Keuangan.

13. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. JDIH Kementerian Keuangan.

14. Marismiati, & Woman, S. Y. (2024). Pengaruh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% terhadap daya beli mobil pada Auto2000 Pasteur Bandung. LAND JOURNAL, 5(2), 351–363. https://doi.org/10.47491/landjournal.v5i2.3633

15. Mulyana, A. P. (2025). Pengaruh kenaikan PPN dan tingkat pendapatan terhadap daya beli masyarakat Kota Tangerang. BALANCING: Accountancy Journal, 5(1), 1–9. https://doi.org/10.53990/balancing.v5i1.464

16. Odi, S., & Budiantara, M. (2024). Pengaruh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harga jual dan tingkat pendapatan terhadap daya beli masyarakat di Yogyakarta. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 14(1), 346–355. https://doi.org/10.21927/jesi.3124.3483

17. Prabawati, I. A. A., & Supadmi, N. L. (2023). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Kendaraan Bermotor, dan daya beli konsumen. E-Jurnal Akuntansi, 33(11), 3104–3116. https://doi.org/10.24843/EJA.2023.v33.i11.p20

18. Prawira, I. F. A., Apandi, R. N. N., & Abdurrauf, U. (2023). Tax literacy for students using TikTok media: An experimental research. Journal of Accounting Research, Organization and Economics, 6(3), 339–350. https://doi.org/10.24815/jaroe.v6i3.33650

19. Putri, I. M. (2024). Kenaikan PPN 12% dan dampaknya terhadap ekonomi. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), 934–944. https://doi.org/10.31955/mea.v8i2.4077

20. Putri, V. G., & Subandoro, A. (2022). Analisis pengaruh kenaikan tarif PPN 11% terhadap penjualan pada PT X. Jurnal Revenue: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 3(1), 54–58. https://doi.org/10.46306/rev.v3i1.95

21. Renani, H., Rizal, E. M., & Keristin, U. W. (2025). Analisis kemampuan daya beli dan kesejahteraan masyarakat terhadap dampak kenaikan PPN 12%. Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi, 11(2), 68–73. https://doi.org/10.53494/jira.v11i2.884

22. Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246.

23. Ricardo, M., & Tambunan, M. R. U. D. (2024). Tantangan dan strategi penerapan kebijakan tarif PPN 12%. Journal of Economic, Business and Accounting (COSTING), 7(5), 2114–2128. https://doi.org/10.31539/costing.v7i5.11917

24. Saputra, R., & Nisa, F. (2024). The influence of Value Added Tax (PPN), Luxury Sales Tax (PPnBM), and Progressive Motor Vehicle Tax (PKB) on the purchasing power of electric vehicles in Bandung City Indonesia. International Journal of Management and Business Economics, 2(3), 80–87. https://doi.org/10.58540/ijmebe.v2i3.591

25. Setiawan, M., & Junianto, Y. (2025). Literasi keuangan: Mampukah memoderasi hubungan literasi perpajakan terhadap perilaku konsumtif? Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 9(1), 2321–2338. https://doi.org/10.31955/mea.v9i1.5402

26. Tantriangela, J., & Setyowati, M. S. (2023). Sharpening the concept of tax literacy as an effort to improve tax compliance. Jurnal Akuntansi dan Bisnis: Jurnal Program Studi Akuntansi, 9(1), 30–42. https://doi.org/10.31289/jab.v9i1.9109

27. Tarmizi, M. M. (2023). Peningkatan tarif PPN Indonesia: Dampak sosial ekonomi dan potensi yang belum terserap. Jurnal Ekonomi Indonesia, 12(1), 55–68. https://doi.org/10.52813/jei.v12i1.169

Downloads

Published

22-09-2026

How to Cite

Citra, C., Riza, N., Paintik, N., Sabandar, S. Y., & Mangngalla, M. (2026). Persepsi PPN, Literasi Pajak, dan Pendapatan terhadap Daya Beli Konsumen Wuling Makassar. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 7690–7697. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.13061