Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Layanan Samsat Keliling Terhadap Minat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sukabumi
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12961Keywords:
Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Layanan SAMSAT Keliling, Minat Membayar Pajak Kendaraan BermotorAbstract
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki potensi besar bagi Kabupaten Sukabumi, namun angka tunggakan pembayaran pajak masih tergolong tinggi yaitu berkisar 28–30% per tahun meskipun jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor SAMSAT Kabupaten Sukabumi I Cibadak terus meningkat setiap tahunnya, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, dan layanan SAMSAT keliling terhadap minat membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi baik secara parsial maupun simultan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan pengumpulan data melalui kuesioner berskala Likert yang disebarkan kepada 400 responden wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor SAMSAT Kabupaten Sukabumi I Cibadak, dipilih melalui teknik simple random sampling, dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan IBM SPSS versi 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan, dan layanan SAMSAT keliling masing-masing berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat membayar pajak kendaraan bermotor secara parsial maupun simultan, yang berarti semakin tinggi kesadaran wajib pajak, semakin tegas penerapan sanksi, dan semakin mudah akses layanan pembayaran, maka semakin besar pula minat wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Penelitian ini merekomendasikan agar pihak SAMSAT terus meningkatkan sosialisasi perpajakan, menegakkan sanksi secara konsisten, dan memperluas jangkauan layanan SAMSAT keliling guna mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
Kata kunci: Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Layanan SAMSAT Keliling, Minat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
References
Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179-211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-Thttps://people.umass.edu/aizen/tpb.diag.html
Amalia, B., & Budiantara, M. (2022). Pengaruh kesadaran dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 14(2), 98–110.
Arvina. (2018). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 7(2), 121–135. https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/jak/article/view/arvina2018
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. (2026). Website Resmi Bapenda Jabar. https://bapenda.jabarprov.go.id
Fatmawati, S., & Adi, S. W. (2022). Pengaruh Kesadaran Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Tingkat Pemahaman Pajak, Tinfkat Pendapatan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris Pada SAMSAT Kota Surakarta). Eqien-Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 11(1), 883-890.
Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 23 (Edisi ke-8). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hendriawan, A. S., & Sofianty, D. (2022, January). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan Penerapan E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. In Bandung Conference Series: Accountancy (Vol. 2, No. 1, pp. 568-574).
Mutia, N., & Hamta, F. (2020). Pengaruh Penerapan Samsat Keliling, Samsat Corner Dan Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Batam The Influence Of Application Of Samsat Periphery, Samsat. Measurement, 14(1), 1-9. https://doi.org/10.33373/mja.v14i1.2439
Masur, G. C., & Rahayu, Y. (2021). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(4), 1–18.
Milleani, A. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak dan Samsat Keliling terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kendal. Kompak: Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 15(1), 89-98. https://doi.org/10.51903/kompak.v15i1.611
Oktafiani, D., Hambani, S., Hutomo, Y. P., & Warizal, W. (2024). Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Kpp Pratama Bogor). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3193-3206. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.12186
Pebriansyah, R., Hambani, S., & Hutomo, Y. P. (2024). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. AKUNTANSI 45, 5(2), 323-347. https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v5i2.3357
Parhilla, N. P. E. L., Mahaputra, I. N. K. A., & Sudiartana, I. M. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bangli. Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), 4(1), 151-161. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/kharisma/article/view/4549
Resmi, S. (2017). Perpajakan: Teori dan Kasus (Buku 1, Edisi 10). Jakarta: Salemba Empat.
Rahayu, S. K. (2020). Penegakan hukum perpajakan yang efektif dalam mendorong realisasi pencapaian target penerimaan pajak melalui kepatuhan perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi, 12(1), 69-87. https://doi.org/10.34010/jra.v12i1.2670
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Bandung: Alfabeta.
Susandra, F., & Anwar, S. (2025). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Mahasiswa Akuntansi Dalam Mengikuti Program Brevet Pajak: Kajian Terhadap Pengetahuan Perpajakan, Motivasi Karir dan Persepsi Mahasiswa Pada Perguruan Tinggi Swasta Di Wilayah Bogor. Jurnal Ilmiah Raflesia Akuntansi, 11(2), 533-544. https://doi.org/10.53494/jira.v11i2.1069
Susilawati, K. E., & Budiartha, K. (2013). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, sanksi perpajakan dan akuntabilitas pelayanan publik pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 4(2), 345-357.
Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/16TAHUN2009UU.HTM
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_28.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














