Kedudukan Akta RUPS yang Dibuat secara Virtual dihadapan Notaris

Authors

  • Taufik Rahman Universitas Lambung Mangkurat
  • Achmad Faishal 2420216310038@mhs.ulm.ac.id

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12916

Keywords:

Akta RUPS Virtual, Cyber Notary, Degradasi Kekuatan Pembuktian, Pelindungan Hukum Notaris

Abstract

Namun, hal ini memicu antinomi norma tajam dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN yang mewajibkan kehadiran fisik penghadap, serta Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE yang mengecualikan akta notaril dari rezim alat bukti elektronik yang sah. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum akta RUPS virtual melalui pisau analisis Putusan PT Kendari Nomor 35/Pdt/2021/PT KDI, serta mengkaji pengaruhnya terhadap pelindungan hukum Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, terdapat paradoks hukum dalam pembuktian formil. Putusan PT Kendari yang menyatakan sah akta RUPS virtual mengalami disorientasi karena mencampuradukkan hukum materiil korporasi (UUPT) dengan hukum formil kenotariatan (UUJN). Syarat kehadiran fisik merupakan dwingend recht (hukum memaksa), sehingga pengabaiannya mengakibatkan sanksi degradatie van bewijskracht (degradasi kekuatan pembuktian) menjadi akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata.

Pertimbangan hakim terbukti mengidap kesesatan penalaran (fallacy of reasoning/argumentum ad novitatem) demi efisiensi bisnis. Kedua, putusan ini tidak memberikan kepastian hukum nasional maupun pelindungan hukum preventif yang kuat bagi Notaris. Indonesia menganut sistem Civil Law yang tidak mengikat hakim melalui asas stare decisis. Konsep Cyber Notary saat ini masih berstatus ius constituendum karena ketiadaan peraturan pelaksana teknis, sehingga Notaris tetap berada pada posisi rentan (vulnerable) terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau jerat pidana akibat risiko siber seperti deepfake. Diperlukan rekonstruksi normatif berupa harmonisasi regulasi antara UUJN dan UU ITE oleh legislator untuk menciptakan kepastian pelindungan hukum preventif.

References

Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Uu No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, H. (2015). Penjalinan Kumpulan Peraturan Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Dinata, K. I. P., & Kurniawan, I. G. A. (2024). Keabsahan Akta Relaas Yang Dibuat Dengan Video Conference Berbasis Cyber Notary (Studi Putusan Pengadilan Tinggi: Nomor 35/Pdt/2021/Pt Kdi). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 328–351. Https://Doi.Org/10.14710/Jphi.V6i3.328-351

Erliyani, R. (2024). Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Malang: Magnum Pustaka Utama.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Makarim, E. (2013). Notaris Dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Electronic Notary. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Manan, B. (1995). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: Lppm Unisba.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, S. (2004). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, S. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Parwata, I. G. N., & Dewi, A. A. I. A. A. (2018). Harmonisasi Pengaturan Cyber Notary Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(4), 512.

Pemerintah Hindia Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). , Pub. L. No. Indonesia, Staatsblad (1847). Indonesia: Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Pengadilan Tinggi Kendari. Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 35/Pdt/2021/Pt Kdi. , (April 28, 2021).

Radbruch, G. (2006). Filsafat Hukum. Bandung: C.V. Armico.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). , Pub. L. No. Burgerlijk Wetboek, Sekretariat Negara Republik Indonesia (1847). Indonesia: Staatsblad 1847 Nomor 23.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas Uu No. 40 Tahun 2007 . , Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Sekretariat Negara Republik Indonesia (2007). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. , Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Sekretariat Negara Republik Indonesia (2014). Indonesia: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. , Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Sekretariat Negara Republik Indonesia (2024). Indonesia: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909.

Untung, B. (2022). Hukum Kenotariatan Era Digital: Tantangan Dan Solusi. Yogyakarta: Andi Offset.

Downloads

Published

08-08-2026

How to Cite

Rahman, T., & Faishal, A. (2026). Kedudukan Akta RUPS yang Dibuat secara Virtual dihadapan Notaris. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 3241–3247. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12916