Pengaruh Regulasi Perpajakan, Digitalisasi Perpajakan, Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Kecamatan Gunungapati (Studi Kasus Pada UMKM Di Kecamatan Gunungpati)
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12914Keywords:
Regulasi Perpajakan, Digitalisasi Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak UMKMAbstract
terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Gunungpati. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 100 pelaku UMKM yang memenuhi kriteria purposive sampling. Instrumen penelitian diukur menggunakan skala Likert dan dianalisis dengan bantuan Statistical Product and Service Solutions (SPSS). Tahapan analisis meliputi uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, analisis regresi linear berganda, uji parsial, uji simultan, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan nilai signifikansi 0,007. Pemahaman perpajakan juga berpengaruh positif dan signifikan dengan nilai signifikansi 0,009. Sebaliknya, digitalisasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan karena memperoleh nilai signifikansi 0,290. Secara simultan, ketiga variabel berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai F hitung 16,912 dan signifikansi kurang dari 0,001. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,325 menunjukkan bahwa model mampu menjelaskan 32,5 persen variasi kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan peningkatan pemahaman perpajakan dalam mendorong kepatuhan pelaku UMKM. Optimalisasi layanan digital tetap diperlukan melalui penyederhanaan akses, peningkatan keamanan, edukasi penggunaan sistem, dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
References
R. D., & Deseverians, R. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kualitas Layanan Sebagai Variabel Moderasi (Studi Pada Hotel-Hotel Di Kota Pontianak). Equator Journal Of Management And Entrepreneurship (Ejme), 11(03), 146–161. Https://Doi.Org/10.26418/Ejme.V11i03.62745
Aulia, M., & Furqon, I. K. (2024). Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Indonesia Terhadap Pembayaran Pajak. Jurnal Pajak Dan Akuntansi, 1(1), 37–46.
Budiman, J., Limgestu, R., & Tri Sagianto, I. (2023). Transformasi Sistem Perpajakan Di Era Digital: Tantangan, Inovasi, Dan Kebijakan Adaptif. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 5(9), 3518–3526. Https://Doi.Org/10.53866/Jimi.V4i4.648
Hartini, O. S., & Dani, S. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karees). Jurnal Sains Manajemen & Akuntansi, 10(2), 43–56.
Herlinanur, N., Reski Apriyani, Putri Rahmawati, & Wahjoe Pangestoeti. (2025). Peran Kepatuhan Wajib Pajak Penghasilan Dalam Menjamin Keberlanjutan Penerimaan Pajak Nasional Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(6), 83–91. Https://Doi.Org/10.61722/Jiem.V3i4.5157
Janah, U. R. N., & Tampubolon, F. R. S. (2024). Peran Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Pertumbuhan Ekonomi: Analisis Kontribusi Sektor Umkm Terhadap Pendapatan Nasional Di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 1(2), 739–746.
Kamil, I., Prihanto, H., Estiarto, L. P., & Azkiah, N. (2025). Kualitas Layanan Pajak Dan Pajak Digital Terhadap. 5(1), 167–180.
Kesadaran, P., Pajak, K., Asg, G., Bh, S., & Rw, J. (2024). Ginanjar Aji Satya Graha 2024. 8(1).
Ng, S., & Daromes, E. (2024). Faktor Prediktor Kepatuhan Wajib Pajak. 13(2), 99–120.
Qonitah, I. (2025). Analisis Implementasi Coretax Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dan Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia. Jurnal Lentera Bisnis, 15(1), 1–17. Https://Doi.Org/10.34127/Jrlab.V15i1.1911
Rizky Aldi Setianda, Ines Saraswati Machfiroh, Astia Putriana, Titik Wijayati, Achmad Rizky Abdillah, & Muhammad Wildan. (2026). Asistensi Sistem Inti Aplikasi Perpajakan (Coretax) Terkait Pemotongan Dan Pemungutan Pph 23: Membangun Kompetensi Pajak Pada Desa Pemuda Knpi. Jurpikat (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 7(1), 126–138. Https://Doi.Org/10.37339/Jurpikat.V7i1.2795
Rustendi, E. (2026). Pengaruh Digitalisasi Administrasi Perpajakan. 15, 1777–1787. Https://Doi.Org/10.34127/Jrlab.V15i1.2128
Sartika, D. (2020). Admin,+Journal+Editor,+40-Article+Text-284-1-2-20200821. Journal Of Islamic Guidance And Counseling, 4, 51–70.
Utami, S. W. (2024). Peran Konsultan Pajak Dalam Memastikan Kepastian Hukum Penetapan Harga Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Dasar Penghitungan Pph Dan Bphtb. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 4262–4274.
Widi Hidayat, & Argo Adhi Nugroho. (2010). Studi Empiris Theory Of Planned Behavior Dan Pengaruh Kewajiban Moral Pada Perilaku Ketidakpatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 12(2), 82–93.
Wijaya, H., Zuliyana, M., Putra, D. P., & Rani, S. (2025). Pribadi Di Kpp Ilir Timur. 7(1), 53–67.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














