Sanksi Pemberhentian Sementara Terhadap Advokat Atas Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (Studi Putusan Dewan Kehormatan Daerah Peradi Tangerang Nomor: 006/Aduan-KEAI/DKD.Peradi-TNG/2025)

Authors

  • Kaka Rizki Chaeron Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Raendhi Rahmadi Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12901

Keywords:

Advokat, Kode Etik, Dewan Kehormatan, Sanksi Disipliner, Perilaku Profesional

Abstract

Profesi advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang menuntut tegaknya integritas, sikap saling menghormati, dan kesopanan profesional di antara sesama advokat sebagaimana diamanatkan oleh Kode Etik Advokat Indonesia. Pelanggaran terhadap kewajiban etik tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab disipliner yang diperiksa melalui Dewan Kehormatan organisasi advokat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum serta akibat hukum disipliner yang dijatuhkan kepada seorang advokat yang melakukan pelanggaran etik berupa perilaku tidak sopan dan tidak menghormati sesama advokat maupun staf organisasi, sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 006/Aduan-KEAI/DKD.Peradi-TNG/2025 Dewan Kehormatan Daerah Peradi Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan menelaah Kode Etik Advokat Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Keputusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi Nomor 2 Tahun 2007. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan advokat untuk memenuhi kewajiban keorganisasian yang disertai dengan tindakan intimidatif dan tidak sopan terhadap staf organisasi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf h dan Pasal 5 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia. Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara dari profesi selama sembilan bulan serta membebankan biaya perkara, yang diputus secara verstek setelah teradu tidak memenuhi panggilan persidangan yang telah disampaikan secara patut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan tanggung jawab disipliner melalui Kode Etik menjadi instrumen penting dalam menjaga martabat profesi advokat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

References

Reference

Adeffian, C., Nurhikmah, S. R., & Priyana, P. (2024). Implikasi yuridis penerapan kode etik profesi advokat pada lembaga bantuan hukum di perguruan tinggi. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 48–55. https://doi.org/10.52947/morality.v10i1.476

Al Fatih, A. A., Affandi, A., & Lubis, F. (2022). Upaya hukum advokat yang terkena sanksi pelanggaran kode etik. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6), 10498–10503. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.10062

Ardiansyah, N., Oktaviani, Z., Adiningsih, Y., & Muhammadi, I. A. (2023). Sanksi kode etik advokat sebagai sarana penegakan integritas. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(2). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/397

Arlina, L., Nasution, L. A., Khoir, M. R., Nurhayani, Jannah, N. M., & Lubis, F. (2025). Tinjauan hukum pelanggaran kode etik advokat: Studi kasus Roy Rening. Judge: Jurnal Hukum, 6(1), 251–262. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1047

Aryani, D. P. K., Angelica, R., Agustyna, W. N., Kartika, M. V., & Ghani, R. A. (2025). Pelaksanaan kode etik advokat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 3(1). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/829

Atmadja, W. S., Ratrisasi, E. P., Wijaya, J. M., Dewani, M. Q., Januarita, S., Anshari, A. T. A., Ginting, Y. P., & Yulio, P. G. E. (2025). Examination of evidence in civil cases by advocates from the perspective of professional ethics. Indonesia Law College Association Law Journal, 4(1), 1–11. https://ejournal.psthi.or.id/index.php/ILCALaw/article/view/27

Baihaqi, R., Dihati, H., & Lubis, F. (2023). Peran dan fungsi advokat sebagai penegak hukum. Journal on Education, 5(2), 3958–3969. https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/1084

Darma P., A., Irkham, M., & Lubis, F. (2023). Sanksi pelanggaran kode etik advokat. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(3). https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i3.2931

Hastuti, M. (2025). Kasus konten asusila Hotman Paris sebagai pelanggaran kode etik. The Republic: Journal of Constitutional Law, 3(1), 1–6. https://doi.org/10.55352/htn.v3i1.1704

Indonesia, K. K. (2002). KEAI. Jakarta. Retrieved from https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/peraturan-pelaksanaan-dewan-kehormatan

Ingratubun, F., Tamher, S., & Ramli, R. (2022). Tinjauan sosio yuridis atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat terhadap kliennya di Kota Jayapura. Jurnal Hukum Ius Publicum, 2(2), 139–149. https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.30

KEAI. (2002). Pasal 1(e) dan Pasal 10. Jakarta. Retrieved from https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/peraturan-pelaksanaan-dewan-kehormatan

KEAI. (2002). Pasal 13 ayat 4 dan ayat 9 (d). Jakarta. Retrieved from https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/peraturan-pelaksanaan-dewan-kehormatan

KEAI. (2002). Pasal 16 ayat 2 (c). Jakarta. Retrieved from https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/peraturan-pelaksanaan-dewan-kehormatan

KEAI. (2002). Pasal 3 huruf G dan H. Jakarta. Retrieved from https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/peraturan-pelaksanaan-dewan-kehormatan

KEAI. (2002). Pasal 5 Huruf A. Jakarta. Retrieved from https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/peraturan-pelaksanaan-dewan-kehormatan

KEAI. (2002). Pasal 5 Huruf C. Jakarta. Retrieved from https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/peraturan-pelaksanaan-dewan-kehormatan

Khalid, F., Gunawan, A., Arkan, M., Melisha, & Siraj, A. (2025). Pentingnya menjunjung kode etik advokat dalam menjalankan profesi. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 3(1). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/820

Khotimah, D. N., & Nabila, T. (2023). Implementasi hak imunitas advokat dalam melakukan pembelaan terhadap klien. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), 922–931. https://doi.org/10.47476/assyari.v5i3.3123

Lina, A. A., Rahma, D., & Kurniawati, A. (2025). Literatur review: Implementasi kode etik profesi advokat di Indonesia. Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics, 2(1). https://doi.org/10.70248/jdedte.v2i1.1760

Mardiana, D., & Priyana, P. (2022). Penerapan sanksi kode etik terhadap advokat yang melakukan pelanggaran profesi di Indonesia. Humani: Hukum dan Masyarakat Madani, 12(1), 75–85. https://doi.org/10.26623/humani.v12i1.3077

Muchsinin, S. A. (2024). Pelanggaran kode etik advokat yang melakukan kekerasan pada hakim saat persidangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(7), 981–985. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/6608

Mukti, M. A. D., & Lewoleba, K. K. (2024). Pelanggaran kode etik advokat pada kasus konten asusila Hotman Paris. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 189–197. https://ifrelresearch.org/index.php/Doktrin-widyakarya/article/view/1935

Niode, M. F. H., Farhana, F., & Dewi, D. S. (2024). Penerapan prinsip hak imunitas advokat atas interpretasi obstruction of justice dalam perkara pidana di Indonesia. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(2), 644–656. https://doi.org/10.55681/sentri.v3i2.2304

Novi, N. F. P., & Suryono, A. (2024). Implementasi hak imunitas advokat dalam praktik peradilan pidana. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 1–12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2104

Pelanggaran KEAI, 006/ADUAN-KEAI-DKD.PERADI-TNG/2025 (Dewan Kehormatan Daerah PERADI TNG 2025).

Penetapan Penunjukkan Majelis Kehormatan, 101/DKD.TNG/X/2025 (Oktober 20, 2025).

Ramadanti, N. A., Widigusti, N. A., Herdiansyah, F. P., Nurhalisa, S. N., & Zahra, K. F. (2025). Persoalan pelanggaran kode etik dan tanggung jawab profesional dalam profesi advokat. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 3(1). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/803

Relaase Pemberitahuan Putusan Perkara Pelanggaran KEAI, 007/ADUAN-KEAI/DKD.TNG/2025 (DKD TNG Februari 28, 2026).

Rolansa, D., & Baidhowi. (2022). Analisis problematika penerapan etika profesi advokat sebagai upaya pengawasan profesionalisme advokat dalam hal penegakan hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10), 795–805. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.285

Sahid, S. (2024). Implementasi dan pelaksanaan terhadap kode etik advokat bagi pelaku hukum di lembaga peradilan di Indonesia. Maximal Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya dan Pendidikan, 1(6), 430–435.

Sunggu, T. O., & Tajuddin. (2023). Kode etik advokat sebagai dasar itikad baik advokat dalam menjalankan profesinya tidak dituntut perdata maupun pidana. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 15(2), 159–182. https://doi.org/10.24903/yrs.v15i2.2422

Surat Kesimpulan, 002/PERM/DPC-TNG-I/2026 (2026).

Upara, A. R., & Roem, A. M. (2023). Menguak peran dan tantangan advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia: Suatu kajian praktis. UNES Law Review, 6(2), 6892–6902. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1569

Wisyae, C., Hergawan, A. P., Rianto, Rahman, F. G., & Salam, M. R. P. (2025). Penerapan sanksi terhadap pelanggaran kode etik advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 3(1). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/802

Downloads

Published

07-08-2026

How to Cite

Chaeron, K. R., & Rahmadi, R. (2026). Sanksi Pemberhentian Sementara Terhadap Advokat Atas Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (Studi Putusan Dewan Kehormatan Daerah Peradi Tangerang Nomor: 006/Aduan-KEAI/DKD.Peradi-TNG/2025). Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 2956–2961. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12901