Efektivitas Pengawasan Perizinan Berusaha pada Industri Rumah Tangga Pangan di Kota Payakumbuh

Authors

  • Syahrani Putri Dafelya Universitas Negeri Padang
  • Yuliarti Yuliarti Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12581

Keywords:

Efektivitas Pengawasan, Perizinan Berusaha, OSS-RBA, Industri Rumah Tangga Pangan, Kota Payakumbuh

Abstract

Pertumbuhan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kota Payakumbuh menunjukkan peningkatan signifikan, namun belum diimbangi dengan tingkat kepatuhan perizinan berusaha dan pemenuhan standar keamanan pangan yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan serta efektivitas pengawasan perizinan berusaha pada IRTP di Kota Payakumbuh. Penelitian mengandalkan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam bersama pejabat Dinas Kesehatan, DPMPTSP, serta pelaku usaha IRTP, sedangkan data sekunder dihimpun melalui regulasi dan laporan tahunan pengawasan. Keabsahan data diuji menggunakan triangulasi sumber, dan teknik analisis data mengacu pada model interaktif Miles dan Huberman (reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan mencakup pembinaan, pemantauan, pemeriksaan sarana, evaluasi kepatuhan, hingga tindak lanjut. Berdasarkan teori efektivitas organisasi Richard M. Steers (indikator Duncan), efektivitas pengawasan belum berjalan optimal. Pada dimensi Goal Attainment, capaian kepatuhan perizinan masih rendah di mana 51,05% IRTP belum memiliki legalitas usaha dan 92,1% sarana yang diperiksa tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pada dimensi Integration, koordinasi lintas sektor (Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Balai POM) serta partisipasi pelaku usaha dalam sosialisasi masih terbatas. Pada dimensi Adaptation, pengawasan terkendala oleh keterbatasan jumlah personel pengawas, terbatasnya sarana laboratorium, dan literasi digital pelaku usaha dalam merespons sistem OSS-RBA.

References

Agung, P., Sudaryat, Y., & Suryamah, A. (2022). Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan kepastian hukum bagi UMKM. Jurnal Hukum Penegakan Hukum dan Keadilan, 9(1), 45-58.

Balai POM di Payakumbuh. (2024). Laporan tahunan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Payakumbuh tahun 2024. Balai POM Payakumbuh.

Balai POM di Payakumbuh. (2025). Laporan tahunan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Payakumbuh tahun 2025. Balai POM Payakumbuh.

Dharmayanti, N. L. P. A., & Yasa, I. W. M. (2022). Penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada sektor industri pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 12(2), 145-158.

Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh. (2025). Data rekapitulasi pembinaan dan perizinan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Kota Payakumbuh. Dinas Kesehatan Payakumbuh.

El Fajri, M., & Astuti, P. (2024). Efektivitas sistem OSS-RBA terhadap pengembangan UMKM. Jurnal Administrative Publik dan Tata Kelola, 6(1), 12-25.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Keamanan Pangan Olahan.

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pangan Sehat dan Bebas Bahan Berbahaya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pujiono, A., Sulistianingsih, E., & Sugiarto, H. (2022). Kesenjangan antara regulasi dan implementasi kebijakan perizinan berusaha di daerah. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 26(1), 32-47.

Puri, R. A., & Muslim, M. (2023). Implementasi OSS-RBA dalam penerbitan SPP-IRT di tingkat pemerintah daerah. Jurnal Kebijakan Publik, 14(2), 110-121.

Raharjo, S., Rahayu, W. P., & Hunaefi, D. (2023). Pengawasan keamanan pangan industri rumah tangga dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen dan kelangsungan usaha kecil. Jurnal Mutu dan Keamanan Pangan, 10(1), 18-29.

Ridwan, H. R. (2018). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers.

Sembiring, R., & Rismawati, L. (2023). Pengawasan pemerintah terhadap produk industri rumah tangga dalam perspektif perlindungan konsumen dan produsen. Jurnal Hukum dan Tata Kelola, 8(2), 88-102.

Siagian, S. P. (2019). Manajemen sumber daya manusia. Bumi Aksara.

Steers, R. M. (1985). Efektivitas organisasi (M. Jamin, Penerjemah.). Erlangga.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sutedi, A. (2019). Hukum perizinan dalam sektor pelayanan publik. Sinar Grafika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Zukhri, A., & Putranto, A. (2022). Peran pemerintah daerah dalam efektivitas pengawasan perizinan usaha mikro dan kecil. Jurnal Administrasi Negara, 18(3), 201-215.

Downloads

Published

24-07-2026

How to Cite

Dafelya, S. P., & Yuliarti, Y. (2026). Efektivitas Pengawasan Perizinan Berusaha pada Industri Rumah Tangga Pangan di Kota Payakumbuh. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 1416–1423. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12581