Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46 Tahun 2010 Tentang Anak Luar Nikah)
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12483Keywords:
Anak Luar Nikah, Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Perkawinan, Maslahah Mursalah, Perlindungan Anak, Hukum IslamAbstract
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika hukum di Indonesia telah memunculkan perubahan paradigma mengenai kedudukan anak luar nikah, khususnya setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut memperluas hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan secara ilmiah, berbeda dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang semula hanya mengakui hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan anak luar nikah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan meninjaunya dalam perspektif maslahah mursalah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum Islam, serta berbagai referensi ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode tahlili dan muqāranah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap hak-hak keperdataan anak luar nikah, meliputi hak memperoleh pengakuan, nafkah, pendidikan, dan tanggung jawab dari ayah biologis yang dapat dibuktikan secara hukum. Sementara itu, ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan lebih menitikberatkan pada perlindungan nasab dan prinsip-prinsip syariat Islam. Ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kedua ketentuan tersebut mengandung orientasi kemaslahatan yang berbeda namun saling melengkapi, yaitu perlindungan terhadap hak anak sekaligus pemeliharaan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga nasab, keadilan, dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam diperlukan guna mewujudkan sistem perlindungan hukum yang berkeadilan bagi anak luar nikah di Indonesia.
References
A. Mukti Arto. Gugatan Nafkah Anak Luar Nikah sebagai Ta’zir dan Penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI, 2013.
Abdul Karim, Fiqhu al-Mawarits drosah Muqaranah, (Al-Ri’asah al-Ammah, Riyadh,1413H)
Abdul Karim, nadzorot fi aal-syari’ah al-islamiyyah wad’yyah, (M. al-Risalah, 2011)
Abu Yazid Adnan Quthny, Ahmad Muzakki, & Zainuddin. (2022). Pencatatan Pernikahan Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Asy-Syari'ah : Jurnal Hukum Islam.
Abu Zuhroh, usul al-Fiqh, (Dar al-Fikr, Cairo, 2015)
Ahmad bin Ali. (2016). Walad al-zina wa ahkamuhu. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Al-Bakri, Abu Bakr Uthman, I’anat al-Thalibin: Syarah atas Fath al-Mu’in.
Al-marghinani, al-bidayah syrah al-hidayah, (D. al-siraj, Madinah, 2019)
Al-mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, (D. Safwah, Kuwait)
Al-Nawawi, Al-Majmu' syarh al-Majmu’, (M. al-Rasyad, Arab Saudi)
al-Qardhawi, al-Marjiiyyatu al-Ulya fi al-Islam, ( M. Wahabah, Cairo)
Asma Haqqosh, (2019), daur al-Basmah al-wirotsyiyyah fi ilhaqi nasabi al-walad goir al-syar’i, dalam jurnal elbahith for academic studies, volume 07 nomor 01.
Bowontari, S. (2019). Pengakuan Dan Pengesahan Anak Di Luar Nikah Beserta Dengan Akibat Hukumnya. Lex Privatum, 7(4).
Emilda Kuspraningrum (2006), kedudukan dan perlindungan anak luar kawin dalam perspektif hukum di Indonesia, dalam jurnal risalah hukum, edisi nomor 3, juni.
Hamidan dkk. (2023). Wilayat Bint Alzina Fi An-nikah: Dirasat Bayn Alqanun Al'iindunisī Wal fiqh Al'īslamia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 14(2), 151-163.
Hsb, Putra. Halomoan. (2015). Tinjauan Yuridis Tentang Upaya-Upaya Hukum. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi.
Ibnu Al-Katsir, Tafsir Al-Qurani Al-Adzim, (Cairo, Maktabah Al-Shafa, 2004)
Ibnu Hajr al-Asqalani, Fath al-Bari, (Mak. Dar al-Salam, Riyadh 2021)
Ibnu Hazm, al-Muhalla bi al-atsar, (Mak. D. al-Alamiyyah, Cairo, 2021)
Ibnu Rusyd, al-Bidayah wa al-Nihayah, (M. al-shafa, Cairo, 2015)
Ibnu Rusyd, Bidayatu al-Mujtahid, maktabah al-shafa, Cairo, 2016)
Kontroversi Putusan MK tentang Anak Luar Nikah, Lensa Khusus, MPA 308/ Mei 2012.
Kumoro, R. Y. S. (2017). Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Pewarisan Menurut KUH-Perdata. Lex Crimen,
Luqma Hakim, Bulugu al-Umniyyah, (D. Al-Bashoir, Cairo, 2017)
M. Hajir Susanto, yonika Puspitasari, Muhammad Habibi Miftahul marwa, (2021) kedudukan hak keperdataan anak luar kawin perspektif hukum Islam, dalam jurnal justisi, volume 7 nomor 2. 105-117
M. Roy. P, Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 43 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Status Anak di Luar Nikah Berdasarkan Mashlahah Najmuddin Al-Thufi (Dekonstruksi Undang-Undang Hukum Islam), AL-MAWARID, VOL. XII, NO 1, FEB-AGUST 2012.
Mubarok, (2017), al-dowabit al-lati yalzam mura’tuha ‘Ida al-futya, dalam jurnal al-amanah al-ammah, volume 4, oktober
Muhammad Zakariyya, Usul al-Fiqh, (Dar al-tsaqafah, Cairo, 1996)
Mutriadi, A. (2022). Kedudukan Hukum Anak Luar Nikah Dalam Perwarisan. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 5(2), 284-291.
Rasad, Hasan, Tarikh al-Tasyrik al-islam, )Maktab all-Azhar, Kulliyah Syari’ah)
Sya’ban Atiyah, Kasyfu al-Lisam, (Maktabah al-Iman, Cairo, 2016)
Syaltut, al-islam Aqidah wa lsyari’ah ( D. al-ilmi al-araby, Cairo, 2017)
Tirmidzi, Sunan Al-Tirmidzi juz 4, (Al-Halbi, Mesir, 1395 H)
Yuhelson, Pengantar Ilmu Hukum, (ideas Publishing, Gorontalo, 2017)
Yusuf al-Qardhawi- al-Halalu wa al-haram fi al-islam, (M. wahabh, Cairo, 1997)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














