Ratio Legis Rangkap Jabatan Pejabat Negara Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Dan Sistem Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia

Authors

  • Ferdinandus Himan Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Markus Y Hage Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12379

Keywords:

Ratio Legis, Rangkap Jabatan, Pejabat Negara, Negara Hukum, Sistem Kekuasaan Pemerintahan, Good Governance

Abstract

Praktik rangkap jabatan pejabat negara masih menjadi persoalan konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi independensi jabatan publik, serta melemahkan prinsip negara hukum dan mekanisme checks and balances. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur larangan rangkap jabatan, pengaturannya masih bersifat sektoral, tidak sinkron, dan belum membentuk suatu sistem hukum yang terpadu. Penelitian terdahulu umumnya membahas rangkap jabatan dari perspektif etika pemerintahan, konflik kepentingan, atau sektor kelembagaan tertentu, sedangkan kajian mengenai ratio legis yang mengintegrasikan analisis peraturan perundang-undangan dengan sistem kekuasaan pemerintahan masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis ratio legis yang melandasi pengaturan larangan rangkap jabatan pejabat negara, mengkaji implikasi hukum dan ketatanegaraannya terhadap sistem kekuasaan pemerintahan Indonesia, serta merumuskan rekonstruksi ideal pengaturan hukum mengenai rangkap jabatan dalam kerangka negara hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran hukum terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, doktrin, dan teori negara hukum, pembagian kekuasaan, checks and balances, good governance, konflik kepentingan, serta ratio legis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis larangan rangkap jabatan berorientasi pada perlindungan prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, pencegahan konflik kepentingan, penguatan independensi pejabat negara, dan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model rekonstruksi hukum yang mengintegrasikan harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyeragaman konsep pejabat negara, penguatan mekanisme pengawasan, dan pengaturan larangan rangkap jabatan secara komprehensif guna mewujudkan kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang demokratis, efektif, dan berintegritas.

References

Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press.2005

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana. 2021

Philipus M.Hadjon,Perlindunga Hukum Bagi Rakyat-Sebuah study tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi Negara,surabay:Bima Ilmu,1987,Press, 2006

Putra, Widhya Mahendra. ”Jabatan Pimpinan Tinggi Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Perbandingannya dengan Jabatan Struktural pada Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Studi Kasus: Analisis Terhadap Praktik Rangkap Jabatan Pejabat P.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2 (2020):

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2020

Stahl, Friedrich Julius. Die Philosophie des Rechts. Heidelberg: C.F. Müller. 1961

Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12

Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Downloads

Published

17-07-2026

How to Cite

Himan, F., Yohanes, S., & Hage, M. Y. (2026). Ratio Legis Rangkap Jabatan Pejabat Negara Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Dan Sistem Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 1012–1033. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12379