Perspektif Agama di Indonesia terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga: Analisis Konstruksi Sosial Peter L. Berger dan Kontrol Sosial Emile Durkheim

Authors

  • Adzra Bilah Syazwina Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12275

Keywords:

Kekerasan dalam rumah tangga, Perspektif agama Konstruksi sosial, Kontrol sosial, Indonesia

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi permasalahan sosial yang serius di Indonesia meskipun masyarakat dikenal religius dan menjadikan agama sebagai pedoman dalam kehidupan berkeluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis perspektif enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu terhadap KDRT, serta mengkaji bagaimana nilai-nilai keagamaan dikonstruksikan dan berfungsi sebagai kontrol sosial melalui Teori Konstruksi Sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann serta perspektif Emile Durkheim. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber primer berupa kitab suci masing-masing agama dan sumber sekunder berupa buku, artikel ilmiah, serta dokumen resmi. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis menggunakan content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh agama secara konsisten menolak segala bentuk KDRT serta menempatkan kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab sebagai dasar kehidupan keluarga. Analisis Berger dan Luckmann menunjukkan bahwa kesenjangan antara ajaran normatif dan praktik KDRT dipengaruhi oleh proses konstruksi sosial, terutama penafsiran parsial terhadap ajaran agama yang dipengaruhi budaya patriarki. Sementara itu, perspektif Durkheim menunjukkan bahwa agama berfungsi sebagai kontrol sosial dan pembentuk moral kolektif, meskipun efektivitasnya belum optimal dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Penelitian ini merekomendasikan penguatan reinterpretasi ajaran agama, pendidikan keluarga, serta sinergi antara nilai keagamaan dan penegakan hukum untuk mencegah KDRT.

References

Abdurrahman. (2024). Metode penelitian kepustakaan dalam pendidikan Islam. Adabuna: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran, 3(2), 102–113. https://doi.org/10.38073/adabuna.v3i2.1563

Al-Qur'an al-Karim. (2020). Terjemahan Kementerian Agama RI. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Alkitab. (2018). Terjemahan Baru. Lembaga Alkitab Indonesia.

Arif, O. (2013, October 7). Ajaran agama Khonghucu mencegah kekerasan dan menjaga perdamaian. Spocjournal. https://www.spocjournal.com/filsafat/413-ajaran-agama-khonghucu-mencegah-kekerasan-dan-menjaga-perdamaian.html

Aritonang, C. N., Tampubolon, R., & Sitorus, H. (2025). Kekerasan dalam rumah tangga dalam tinjauan etika Kristen. Pediaqu: Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 4(2), 2610–2621. https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/1877

Bheka, T., & Derung, T. N. (2023). Pengaruh agama terhadap hidup sosial masyarakat dalam perspektif sosiologi. SAMI: Jurnal Sosial-Keagamaan dan Teologi di Indonesia, 1(2), 197–222.

Bodhi, B. (Trans.). (2012). The numerical discourses of the Buddha: A translation of the Aṅguttara Nikāya. Wisdom Publications.

Dharma, F. A. (2018). Konstruksi realitas sosial: Pemikiran Peter L. Berger tentang kenyataan sosial. Kanal: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(1). https://doi.org/10.21070/kanal.v7i1.3024

Ekawati. (2025). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum Islam dan hukum publik. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 81–87. https://doi.org/10.5281/zenodo.17248740

George, M. W. (2019). The elements of library research. Princeton University Press. https://doi.org/10.1515/9781400830411

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026). Lembar fakta: Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025: Menguatkan data, mengatasi kerentanan, mendesak negara bersikap untuk keadilan korban. https://komnasperempuan.go.id/public/pencarian/catatan-tahunan

Lefta, L. A., & Kuanine, M. H. (2022). Studi analisis kekerasan dalam rumah tangga dari perspektif etika Kristen. SESAWI: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen, 3(2), 199–213. https://doi.org/10.53687/sjtpk.v3i2.84

Nyanasuryanadi, P. (2018, October 22). Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. E-Smaratungga. https://esmaratungga.blogspot.com/2018/10/penghapusan-kekerasan-dalam-rumah.html

Pudja, G., & Sudharta, T. R. (2012). Manawa Dharmasastra. Paramita.

Radhakrishnan, S. (2008). Upanisad-Upanisad utama (A. S. Mantik, Penerj.). Paramita. (Karya asli diterbitkan 1953)

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Rofiah, N. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 2(1), 31–44. https://doi.org/10.15575/jw.v2i1.829

Saputra, D. R. (2018). Perempuan Khonghucu dalam Kitab Suci Si Shu (Tesis magister, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta). https://repository.uinjkt.ac.id/

Simarmata, L. (2024). Fungsi agama dalam kehidupan sosial manusia. PUTERI HIJAU: Jurnal Pendidikan Sejarah, 9(1), 236–243. https://doi.org/10.24114/ph.v9i1.58145

Si Shu: Empat Kitab Suci Khonghucu. (2010). Gramedia Pustaka Utama.

Sudharta, T. R. (2019). Sarasamuccaya: Sanskerta dan bahasa Indonesia (Cetakan ke-2). ESBE Buku.

Tipitaka Pali (Terjemahan Indonesia). (2018). Yayasan Dhammavihari.

Wijaya, A., Harianto, J., & Wong, M. (2020). Kajian agama Buddha tentang perlindungan perempuan. Dhammavicaya: Jurnal Pengkajian Dhamma, 4(2), 49–55. https://doi.org/10.47861/dv.v4i2.32

W. OFM, Y. (2021, August 10). Pandangan Gereja Katolik mengenai kekerasan dalam rumah tangga. JPIC OFM Indonesia. https://jpicofmindonesia.org/2021/08/pandangan-gereja-katolik-mengenai-kekerasan-dalam-rumah-tangga/

Yase, I. K. K. (2021). Kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum Hindu. Tampung Penyang: Jurnal Ilmu Agama dan Budaya Hindu, 19(1). https://doi.org/10.33363/tampung-penyang.v19i01.690

Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Zulkifli. (2019). Kekerasan dalam rumah tangga perspektif Islam. Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, 6(2), 159–178. https://doi.org/10.24260/raheema.v6i2.1515

Downloads

Published

28-07-2026

How to Cite

Syazwina, A. B. (2026). Perspektif Agama di Indonesia terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga: Analisis Konstruksi Sosial Peter L. Berger dan Kontrol Sosial Emile Durkheim. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 1831–1840. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12275