Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Penggunaan Layanan Perbankan Digital di Indonesia: Analisis terhadap Peran Bank, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan

Authors

  • Lily Masseleng Universitas Sahid Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12272

Keywords:

perlindungan hukum, perbankan digital, nasabah, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi layanan perbankan di Indonesia menuju sistem digital yang lebih efisien, cepat, dan mudah diakses. Meskipun memberikan berbagai kemudahan dalam bertransaksi, layanan perbankan digital juga menimbulkan berbagai risiko hukum, seperti penyalahgunaan data pribadi, kejahatan siber, penipuan digital, dan pembobolan rekening yang berpotensi merugikan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi nasabah pengguna layanan perbankan digital di Indonesia serta mengkaji peran bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mewujudkan sistem perbankan yang aman dan tepercaya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan hukum perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang OJK, Undang-Undang LPS, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta berbagai peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Namun, efektivitas implementasinya masih menghadapi tantangan berupa meningkatnya kejahatan siber, rendahnya literasi digital masyarakat, serta pesatnya perkembangan teknologi yang melampaui kecepatan pembentukan regulasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara bank, regulator, dan masyarakat melalui penguatan sistem keamanan, peningkatan literasi keuangan digital, serta pengawasan yang berkelanjutan guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital.

References

Aulia, R., & Prasetyo, D. (2022). Perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan digital di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 185–201.

Bank Indonesia

Djumhana, M. (2020). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fadilah, N. (2021). Tanggung jawab bank terhadap kerugian nasabah akibat kejahatan siber. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 214–229.

Fuady, M. (2018). Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hermansyah. (2022). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.

Hidayat, A., & Rahman, F. (2023). Perlindungan konsumen jasa keuangan dalam era digital banking. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 73–89.

Ibrahim, J. (2019). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

JDIH Kementerian Keuangan

Kasmir. (2022). Dasar-Dasar Perbankan (Edisi Revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kurniawan, D. (2022). Implementasi prinsip kehati-hatian dalam layanan digital perbankan. Jurnal Yuridis, 9(1), 55–70.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lestari, I. (2021). Analisis tanggung jawab bank terhadap pembobolan rekening nasabah melalui internet banking. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 602–620.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Muhammad, A. (2020). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mulyani, S., & Wibowo, A. (2023). Penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pasca Undang-Undang P2SK. Jurnal RechtsVinding, 12(3), 355–373.

Nugroho, A. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan perbankan digital di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 287–306.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Pratama, Y., & Saputra, H. (2021). Cybercrime dalam sistem perbankan digital Indonesia. Jurnal Perspektif Hukum, 21(1), 45–60.

Rahmawati, D. (2023). Perlindungan data pribadi nasabah pada layanan mobile banking. Jurnal Arena Hukum, 16(2), 233–250.

Sari, N., & Putra, R. (2022). Efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen jasa perbankan digital. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 401–420.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti. (2018). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sutedi, A. (2021). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wahyuni, E. (2021). Peranan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Jurnal Lex Renaissance, 6(4), 710–726.

Yusuf, M. (2022). Digital banking dan tantangan regulasi hukum di Indonesia. Jurnal De Jure, 14(2), 120–138.

Downloads

Published

28-07-2026

How to Cite

Lily Masseleng. (2026). Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Penggunaan Layanan Perbankan Digital di Indonesia: Analisis terhadap Peran Bank, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 1823–1830. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12272