Legal Opinion Atas Implementasi Artificial Intelligence Governance Dalam Pengambilan Keputusan Direksi Perseroan Terbatas Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.12095Keywords:
Artificial Intelligence, AI Governance, direksi, perseroan terbatas, tanggung jawab hukumAbstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mendorong transformasi signifikan dalam tata kelola perusahaan, khususnya sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan strategis oleh direksi perseroan terbatas. Meskipun AI mampu mengolah data secara cepat, menghasilkan prediksi, dan memberikan rekomendasi berbasis analisis, penggunaannya juga memunculkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban direksi apabila keputusan yang didasarkan pada rekomendasi AI menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan AI dalam pengambilan keputusan korporasi, mengkaji tanggung jawab hukum direksi atas penggunaan AI, serta merumuskan model legal opinion sebagai bentuk mitigasi risiko hukum dalam implementasi AI Governance di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, literatur ilmiah, serta pedoman internasional mengenai tata kelola AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI belum memiliki status sebagai subjek hukum, melainkan hanya berfungsi sebagai sistem pendukung keputusan sehingga tanggung jawab hukum tetap berada pada direksi sesuai prinsip fiduciary duty, duty of care, dan business judgment rule. Oleh karena itu, penerapan AI Governance harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, pengawasan manusia, audit algoritma, perlindungan data pribadi, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus mengenai AI di sektor korporasi guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung inovasi dan transformasi digital yang bertanggung jawab di Indonesia.
References
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Bainbridge, S. M. (2020). Corporate Law (4th Ed.). Foundation Press.
Cath, C. (2018). Governing Artificial Intelligence: Ethical, Legal And Technical Opportunities And Challenges. Philosophical Transactions Of The Royal Society A, 376(2133).
European Commission. (2019). Ethics Guidelines For Trustworthy Artificial Intelligence.
Fjeld, J., Et Al. (2020). Principled Artificial Intelligence: Mapping Consensus In Ethical And Rights-Based Approaches. Berkman Klein Center Research Publication.
Floridi, L., & Cowls, J. (2019). A Unified Framework Of Five Principles For Ai In Society. Harvard Data Science Review, 1(1).
Fuady, M. (2021). Perseroan Terbatas: Paradigma Baru. Pt Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2022). Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law Dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Pt Citra Aditya Bakti.
Ibrahim, J. (2019). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
International Organization For Standardization. (2023). Iso/Iec 42001:2023 Artificial Intelligence—Management System.
Jobin, A., Ienca, M., & Vayena, E. (2019). The Global Landscape Of Ai Ethics Guidelines. Nature Machine Intelligence, 1(9), 389–399.
Jurnal Arena Hukum (Artikel Mengenai Tata Kelola Perusahaan Dan Perkembangan Hukum Bisnis).
Jurnal Hukum Ius Quia Iustum (Artikel Mengenai Tanggung Jawab Direksi Dan Hukum Perusahaan).
Jurnal Mimbar Hukum (Artikel Mengenai Good Corporate Governance Dan Hukum Korporasi).
Jurnal Rechtsidee (Artikel Mengenai Perkembangan Hukum Teknologi Informasi Di Indonesia).
Jurnal Rechtsvinding (Berbagai Artikel Mengenai Perkembangan Hukum Teknologi Dan Ai).
Jurnal Yuridika (Artikel Mengenai Hukum Perusahaan Dan Pertanggungjawaban Direksi).
Khairandy, R. (2020). Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, Dan Yurisprudensi. Fh Uii Press.
Komite Nasional Kebijakan Governance. (2006). Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Mittelstadt, B. D. (2019). Principles Alone Cannot Guarantee Ethical Ai. Nature Machine Intelligence, 1(11), 501–507.
National Institute Of Standards And Technology. (2023). Artificial Intelligence Risk Management Framework (Ai Rmf 1.0).
Oecd. (2019). Oecd Principles On Artificial Intelligence.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/Pojk.04/2015 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
Russell, S., & Norvig, P. (2021). Artificial Intelligence: A Modern Approach (4th Ed.). Pearson.
Sembiring, S. (2020). Hukum Perusahaan Indonesia. Nuansa Aulia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Unesco. (2021). Recommendation On The Ethics Of Artificial Intelligence.
Veale, M., & Borgesius, F. Z. (2021). Demystifying The Draft Eu Artificial Intelligence Act. Computer Law Review International, 22(4).
Widjaja, G. (2021). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas. Kencana.
Wirtz, B. W., Weyerer, J. C., & Geyer, C. (2019). Artificial Intelligence And The Public Sector. International Journal Of Public Administration, 42(7), 596–615.
World Economic Forum. (2020). Empowering Ai Leadership: Ai Governance To Maximize Value.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













