Implementasi Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Mengatasi Alih Fungsi Lahan Pertanian di DIY Tahun 2019–2024
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11817Keywords:
alih fungsi lahan, implementasi kebijakan, LP2B, tata ruang, Daerah Istimewa YogyakartaAbstract
Alih fungsi lahan pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu permasalahan strategis dalam bidang penataan ruang yang semakin meningkat seiring perkembangan pembangunan wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang dalam mengatasi alih fungsi lahan pertanian di DIY tahun 2019–2024 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas implementasinya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari dokumen resmi Pemerintah Daerah DIY, Badan Pusat Statistik (BPS), jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta sumber media yang relevan. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama periode 2019–2024 terjadi penurunan luas lahan pertanian sebesar 5.652 hektar atau 9,9 persen, dengan rata-rata alih fungsi 1.130 hektar per tahun. Kabupaten Sleman dan Bantul menjadi wilayah dengan tingkat alih fungsi tertinggi, dengan dominasi peruntukan lahan untuk permukiman, pariwisata, dan infrastruktur. Berdasarkan analisis teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, seluruh dimensi implementasi yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi berada pada kategori kurang optimal. Hambatan utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya anggaran pengawasan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta tekanan investasi. Kesimpulannya, implementasi kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang di DIY belum berjalan efektif sehingga diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan koordinasi kelembagaan, optimalisasi teknologi pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
References
Afsholnissa, S. A. R. A. H., Hernawan, E. N. D. A. N. G., & Lastini, T. I. E. N. (2019). Land cover change and land use suitability analyses of coastal area in Bantul district, Yogyakarta, Indonesia. Biodiversitas, 20(5), 1475-1481.
Artantyo, I. O. 2018. Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (PLP2B) guna Mewujudkan Ketahanan Pangan. Tesis/Disertasi. Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Azizah, R. N. (2025). Pemodelan Simulasi Dampak Pembangunan Jogja Outer Ringroad Terhadap Perubahan Guna Lahan dan Jasa Ekosistem Kabupaten Sleman sampai dengan Tahun 2049 (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/253551
Badan Pusat Statistik DIY. (2024). Statistik Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta 2019–2024. Yogyakarta: BPS DIY.
Bagus Vita Dewi, S. (2026). Spatial Planning Policy Implementation in Controlling Agricultural Land Conversion in Tangerang Regency. International Journal of Social Sciences Review, 7(1), 34–40. Retrieved from https://journal.epistemikpress.id/index.php/IJSSR/article/view/306
Citrani, T., Rivai, N. I., & Okparizan, O. (2026). Analyzing the Implementation of Medical Workers’ Rights Policy in a Public Hospital: Evidence from Tanjungpinang City through the Edwards III Theory. Golden Ratio of Law and Social Policy Review, 5(2), 312-320. https://doi.org/10.52970/grlspr.v5i2.2076
Dea, R. G. (2024). Faktor Perubahan Alih Fungsi Lahan Pertanian Akibat Pembangunan Kawasan Aerotropolis Kulon Progo dan Dampaknya Terhadap Tata Guna Lahan LP2B, Pemukiman dan Pariwisata. Local Engineering, 2(2), 49–58. https://doi.org/10.59810/lejlace.v2i2.115
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. (2024). Laporan Pemantauan dan Evaluasi LP2B Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024. Yogyakarta: Pemerintah DIY.
Edy, H., Baiquni, M., & Triatmodjo, B. (2019). Dampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) terhadap perubahan penggunaan lahan di Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta (Disertasi S3). Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
Habibatussolikhah, A. T., Darsono, D., & Ani, S. W. (2017). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Sawah ke Non Sawah di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. SEPA: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian dan Agribisnis, 13(1), 22-27.https://doi.org/10.20961/sepa.v13i1.14232
Hestiriniah, D. C., Zuber, K., & Hakim, A. R. (2026). Institutional Capacity and Bureaucratic Structure in the Implementation of Land and Abandoned Areas Management Policy in South Sumatra Province. Asian Journal of Applied Business and Management, 5(2), 463-472.https://doi.org/10.55927/ajabm.v5i2.29
Ilham, N., Syaukat, Y., & Friyatno, S. (2005). Perkembangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi konversi lahan sawah serta dampak ekonominya. SOCA: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 5(2), 43927.
Irawan, B. (2005). Konversi lahan sawah: potensi dampak, pola pemanfaatannya, dan faktor determinan. In Forum Penelitian Agro Ekonomi (Vol. 23, No. 1, pp. 1-18).
Koesbianto, D., dkk. (2022). Kecamatan Depok dalam Angka. Sleman : BPS KabupatenSleman.
König, H. J., Schuler, J., Suarma, U., McNeill, D., Imbernon, J., Damayanti, F., ... & Morris, J. (2010). Assessing the impact of land use policy on urban-rural sustainability using the FoPIA approach in Yogyakarta, Indonesia. Sustainability, 2(7), 1991-2009. https://doi.org/10.3390/su2071991
Kurniawan, D., & Windryanto, T. (2017). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UU NO. 41TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGANBERKELANJUTAN DI KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN.PARADIGMA:Jurnal Ilmu Administrasi, 3(2),220-257.
Miles, M. B. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. Thousand Oaks.
Mulyani, A., Kuntjoro, D., Nursyamsi, D., & Agus, F. (2016). Konversi lahan sawah Indonesia sebagai ancaman terhadap ketahanan pangan. Jurnal Tanah dan Iklim, 40(2), 121-133.
Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta 2019–2039. Yogyakarta: Pemerintah DIY.
Puspitaningrum, S. D., & Mudiparwanto, W. adi . (2024). Implementation of Agricultural Land Protection Policy on The Transfer of Functions And Food Security Efforts in The Special Region of Yogyakarta . LEGAL BRIEF, 13(2), 604–612. https://doi.org/10.35335/legal.v13i2.1000
Putri, I. D., Martanto, R., & Junarto, R. (2024). Pengaruh Alih Fungsi Lahan Terhadap Ketahanan Pangan, Lingkungan, dan Keberlanjutan Pertanian di Kabupaten Sleman. Widya Bhumi, 4(2), 192–211. https://doi.org/10.31292/wb.v4i2.108
Riyanti, D. A., Ramadhani, M., & Fitriyah, L. (2022). Akibat Hukum Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Pembangunan Infrastruktur. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(9), 739-757.https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i9.309
Setiawan, H., Mathieu, R., & Thompson-Fawcett, M. (2006). Menilai penerapan model V–I–S untuk memetakan penggunaan lahan perkotaan di negara berkembang: Studi kasus Yogyakarta, Indonesia. Komputer, Lingkungan dan Sistem Perkotaan , 30 (4), 503-522.10.1016/j.compenvurbsys.2005.04.003
Setyawan, D., Priantono, A., & Firdausi, F. (2021). George Edward III Model. Publicio: Jurnal Ilmiah Politik, Kebijakan Dan Sosial, 3(2), 9-19.
Setyonugroho, G. A., & Maki, N. (2024). Policy implementation model review of the post-disaster housing reconstruction in Indonesia case study: Aceh, Yogyakarta, and Lombok. International Journal of Disaster Risk Reduction, 100, 104181.https://doi.org/10.1016/j.ijdrr.2023.104181
Sinuraya, S. I. (2021). Rekomendasi Kebijakan Mengatasi Dampak LP2B di Sleman: Studi Kasus di Kapanewon Seyegan, Sleman. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 3(2), 97-117. https://doi.org/10.24076/JSPG.2021v3i2.662
Sukri, I., & Harini, R. (2023). Pengaruh Infrastruktur Transportasi terhadap Area Terbangun dengan Menggunakan Prediksi Perubahan Penggunaan Lahan/Tutupan Lahan: Studi Kasus Bandara Internasional Yogyakarta, Indonesia. Jurnal Geografi Indonesia , 55 (1).
Susilo, B. (2017, Desember). Penilaian Spasial Multiskala Faktor Penentu Perubahan Penggunaan Lahan: Studi di Kawasan Perkotaan Yogyakarta. Dalam IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 98, No. 1, hlm. 012015). IOP Publishing. https://doi.org/10.3390/su14074346
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













