Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11708Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kecerdasan Buatan, Artificial Intelligence, Hukum Pidana Indonesia, Kejahatan SiberAbstract
Kemajuan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa transformasi besar di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga penegakan hukum. Namun, di balik manfaatnya, teknologi ini juga menyimpan celah penyalahgunaan yang berpotensi melahirkan modus kriminalitas baru, seperti rekayasa informasi digital (deepfake), penipuan siber, serta kebocoran data pribadi. Fenomena ini memicu dilema hukum mengenai siapa yang harus memikul tanggung jawab pidana ketika AI terlibat dalam suatu kejahatan, mengingat AI sendiri bukanlah subjek hukum yang legal untuk diadili. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan proyeksi pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan AI dalam kerangka hukum pidana di Indonesia, sekaligus mengevaluasi sejauh mana regulasi yang ada saat ini mampu merespons lompatan teknologi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengombinasikan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Data hukum yang bersifat primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia saat ini hanya mengakui manusia dan korporasi sebagai subjek hukum yang sah. Oleh karena itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana berbasis AI tetap dibebankan kepada aktor manusia - baik perancang, pengembang, maupun operator sistem - berdasarkan pembuktian unsur kesalahan (mens rea) dan hubungan kausalitas. Di sisi lain, instrumen hukum saat ini, seperti KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), belum memuat pasal-pasal khusus yang mengatur delik pidana keterlibatan AI. Konsekuensinya, reformulasi kebijakan hukum pidana di masa depan menjadi sangat urgensi demi menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga efektivitas penegakan hukum di era digital.
References
Bagus Geede ari. (2023). URGENSI PENGATURAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE ( AI ) DALAM. Jurnal Rechtenes, 12(2), 209–224.
Hidayat, R., Hosnah, A. U., Algorithm, S., & Indonesia, H. P. (2025). TINDAK PIDANA YANG DIHASILKAN OLEH SISTEM AI OTONOM ( SELF- LEARNING ALGORITHM ): KAJIAN. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8, 9355–9363.
Journal, T., Helga, B., & Hibatulloh, F. (2025). Upaya Penegakan Hukum Terhadap AI ( Artificial Intelligence ) Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi Intelligence ). Menurut penelitian dari Nabila Syahrani Lestari , Artificial Intelligence atau menimbulkan dampak disrupsi terhadap berb. Tarunalaw, 03(01), 87–98.
Maulana, A., Alawiyah, T. A., Candra, F. A., & Mathla, U. (2025). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DALAM MENJAWAB TANTANGAN DINAMIKA PERATURAN PERUNDANG-. Jurnal Penelitian Ilmuah Interdisiplin, 9(11), 172–179.
Prasetya, M. R. A., & Priyatno, A. M. (2022). Dice Similarity and TF-IDF for New Student Admissions Chatbot. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 1(1), 13–18. https://doi.org/10.31004/riggs.v1i1.5
Rendi syahputra. (2024). urgensi pengaturan perlindungan hukum terhadap korban deepfake melalui artficial inteligence dari prespektif hukum pidana indonesia. Respublica, 24(1), 5–12.
Selamat LUmban Gaol. (2023). Titik Singgung Hukum Pidana dan Perdata dalam Penjatuhan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum dalam Tindak Pidana Penggelapan ( Studi Putusan Nomor. Unnes Law REview, 6(1), 4056–4067.
singgih wijanarko, lailasari ekaningsih. (2024). Kontruksi pertanggungjawaban pidana korporasi pengambang kecerdasan buatan AI terhadap tindak pidana pemalsuuan dokumen elektronik. Lex Jpurnal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 329–341.
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum. Unigres Press.
Syahra, A., Mecca, P., Hidaya, W. A., Tuasikal, H., & Sorong, U. M. (2025). BUATAN ( ARTIFICIAL INTELLIGENCE ) DALAM SISTEM PERADILAN. Jurnal Sosial Dan Teknologi, 5(6), 1730–1746.
Tan, M., Rahman, A., Hukum, F., Batam, U. I., Artikel, I., & Law, C. (2022). Analisis PErtangungjawaban hukum pidana terhadap pemanfaatan artificial intellogence di indonesia. Jurnal Komunikasi Islam, 8, 307–316.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













