Stimulus Fiskal dan Perilaku Kepatuhan Pajak: Studi Kasus Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Makassar

Authors

  • Suci Rahmadani Universitas Hasanuddin
  • Fatma Sari Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11682

Keywords:

Pajak Kendaraan Bermotor, Pemutihan pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Moral Hazard

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan daerah yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan. Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan stimulus fiskal berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan tersebut terhadap kepatuhan wajib pajak serta potensi timbulnya moral hazard akibat pelaksanaannya secara berkala. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemutihan pajak efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan daerah dalam jangka pendek, yang ditandai dengan peningkatan penerimaan pajak harian dari sekitar Rp2 miliar menjadi Rp7–8 miliar per hari dan meningkatnya jumlah wajib pajak yang melunasi tunggakan. Namun, peningkatan kepatuhan tersebut bersifat sementara dan berpotensi menimbulkan moral hazard, yaitu kecenderungan wajib pajak menunda pembayaran dengan harapan memperoleh program pemutihan pada periode berikutnya. Oleh karena itu, kebijakan pemutihan pajak perlu dilaksanakan secara selektif, tidak rutin, dan diimbangi dengan peningkatan kesadaran perpajakan serta penegakan sanksi yang konsisten.

References

Aditama, M. A. (2025, april 29). “Dilema Penerapan Pemutihan PKB,”. Diambil kembali dari

pratamainstitute.com: https://pratamainstitute.com/dilema-penerapan-pemutihan-pkb.

Admin. (2026, juni 4). “Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak

hingga 50 Persen”. Diambil kembali dari sulselprov.go.id: https://sulselprov.go.id/post/pemprov-sulselhapus-denda-pajak-kendaraan-100-persen-beri-diskon-pokok-pajak-hingga-50-persen.

Dra. Andi Fitriana AS, M. K. (2026, juni 15). “Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Makassar,”

. (S. R. sari, Pewawancara)

Fadhilah, N. (2025). “Efektivitas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Meningkatkan

Pendapatan Asli Daerah Kota Padang,” . Thesis., IPDN.

Ibrahim, J. E. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Imantoro, L. W. (2026, Februari 16). “Pajak Dalam Perspektif Hukum dan Sistem Keuangan Negara”. Diambil

kembali dari pratamainstitute.com: https://pratamainstitute.com/pajak-dalam-perspektif-hukum-dansistem-keuangan-negara.

Indonesia. (2024). Peraturan Walikota Makassar Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Administrasi dan Tata Cara

Pemberian Insentif Fiskal Bagi Pelaku Usaha di Kota Makassar.

Irwansyah. (2024). Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana

Media.

Natalia Ester Rompis, V. I. (2015). “Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli

Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Studi Kasus Pada Samsat Airmadidi)”. Jurnal Berkala Ilmiah

Efisiensi(15), 52. doi:https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jbie/article/view/9376/8955.

Nurfaisah, A. S. (2026, juni 6). “Pemprov Sulsel Beri Diskon-Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 30 Juni

2026,”. Diambil kembali dari detikSulsel: https://www.detik.com/sulsel/sulsel-ewako/d8520348/pemprov-sulsel-beri-diskon-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-hingga-30-juni-2026.

Peristiwa. (2026, juni 6). “Penghapusan Denda PKB Sulsel Dongkrak Pendapatan Pajak hingga Rp8 Miliar

Sehari,”. Diambil kembali dari merdeka.com: https://www.merdeka.com/peristiwa/penghapusan-dendapkb-sulsel-dongkrak-pendapatan-pajak-hingga-rp8-miliar-sehari-580450-mvk.html?page=4.

Putra, T. S. (2022, april 20). Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Republik Indonesia

“Pajak Untuk Pembangunan Nasional”. Diambil kembali dari djkn.kemenkeu.go.id:

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14978/Pajak-untuk-Pembangunan-Nasional.html.

Susanti, R. V. (2014). “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak

Kendaraan Bermotor (PKB) di Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi (UPPP) Kabupaten Seluma”.

Ekombis Review Jurnal Ekonomi & Bisnis(2), 64. doi:https://doi.org/10.37676/ekombis.v2i1.5.

Wahyuni, W. (2023, mei 8). “Tiga Jenis Metodologi untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum”. Diambil kembali

dari hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitianskripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/.

Downloads

Published

14-07-2026

How to Cite

Rahmadani, S., & Sari, F. (2026). Stimulus Fiskal dan Perilaku Kepatuhan Pajak: Studi Kasus Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Makassar. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 825–831. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11682