Pengaruh Tingkat Pendapatan dan Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kualitas Pelayanan Pajak sebagai Variabel Intervening

Authors

  • As’sya Sulkhati Baeduri Universitas Muhadi Setiabudi Brebes
  • Dumadi Dumadi Universitas Muhadi Setiabudi Brebes
  • Roni Roni Universitas Muhadi Setiabudi Brebes
  • Anisa Sains Kharisma Universitas Muhadi Setiabudi Brebes
  • Nasiruddin Nasiruddin Universitas Muhadi Setiabudi Brebes

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11397

Keywords:

Kepatuhan Wajib Pajak, Tingkat Pendapatan, Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, SEM-PLS

Abstract

Kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, realisasi penerimaan PBB-P2 di Desa Krasak, Kecamatan Brebes, menunjukkan tren penurunan selama periode 2023–2025. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh tingkat pendapatan dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kualitas pelayanan pajak sebagai variabel intervening. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif kausal. Populasi penelitian berjumlah 2.715 wajib pajak PBB-P2, dengan sampel sebanyak 96 responden yang dipilih menggunakan teknik simple random sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan metode Structural Equation Modeling–Partial Least Square (SEM-PLS) berbantuan SmartPLS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pendapatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas pelayanan (T = 3,582; p = 0,000) serta kepatuhan wajib pajak (T = 4,714; p = 0,000). Pengetahuan pajak berpengaruh positif terhadap kualitas pelayanan (T = 2,592; p = 0,010), tetapi tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (T = 1,024; p = 0,306). Kualitas pelayanan juga tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (T = 0,510; p = 0,610) dan tidak mampu memediasi pengaruh tingkat pendapatan maupun pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Model penelitian memiliki kemampuan prediksi yang sangat baik dengan nilai R² sebesar 0,903 untuk kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, tingkat pendapatan merupakan faktor utama yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak PBB-P2, sedangkan pengetahuan pajak dan kualitas pelayanan belum mampu meningkatkan kepatuhan secara langsung maupun melalui mekanisme mediasi.

References

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.

Ajzen, I. (2005). Attitudes, personality and behavior (2nd ed.). Berkshire: Open University Press.

Any, A., & Fuadah, L. L. (2024). Pengaruh pengetahuan pajak dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 12(1), 45–58.

Ardiasa, I. K., Putra, I. M., & Dewi, N. P. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 18(2), 120–132.

Astriyani, M., Wulandari, H. K., & Rahmawati, T. (2023). Pengaruh sosialisasi pajak, tarif pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(2), 475–485.

Dewi, N. K., & Sumantri, A. (2024). Pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 9(1), 34–46.

Donofan, M. (2024). Pengaruh tingkat penghasilan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Perpajakan Indonesia, 6(2), 78–89.

Dumadi, D., Qur’an, N. I., & Mulyani, I. D. (2020). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha. Journal of Accounting and Finance (JACFIN), 2(2). Universitas Muhadi Setiabudi.

Ernitawati, E., & Zaman, B. (2024). Kepatuhan wajib pajak dalam perspektif perpajakan modern. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 25(1), 101–112.

Fishbein, M., & Ajzen, I. (1975). Belief, attitude, intention and behavior: An introduction to theory and research. Reading, MA: Addison-Wesley.

Fitriyani, N., Roni, R., & Rahmawati, T. (2023). Pengaruh tarif pajak, kualitas pelayanan pajak dan inovasi pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. JLEB: Journal of Law, Education and Business, 1(2), 486–494.

Ghozali, I., & Latan, H. (2021). Partial least squares: Konsep, teknik dan aplikasi menggunakan program SmartPLS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Hair, J. F., Hult, G. T. M., Ringle, C. M., & Sarstedt, M. (2021). A primer on partial least squares structural equation modeling (PLS-SEM) (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Helen, S., Prabowo, A., & Wibowo, R. (2023). Pengaruh kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Perpajakan dan Keuangan Negara, 5(2), 88–99.

Hidayat, R., & Gunawan, D. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 13(2), 210–221.

Impiyati, N., Rahmawati, D., & Nugroho, S. (2022). Pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, 17(1), 55–67.

Indriyanti, A., Ernitawati, Y., & Wulandari, H. K. (2023). Pengaruh pendapatan wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan pembayaran PBB-P2 Kecamatan Brebes. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 17414–17431.

Laela, S., & Kharisma, A. (2023). Kesadaran wajib pajak dan kepatuhan membayar pajak. Jurnal Pajak Daerah, 4(2), 41–52.

Lestari, D., & Putri, A. (2023). Pengaruh pendapatan dan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 15(1), 77–89.

Mankiw, N. G. (2018). Principles of economics (8th ed.). Boston: Cengage Learning.

Mardiasmo. (2022). Perpajakan (Edisi terbaru). Yogyakarta: Andi.

Mazidah, D. A., Markhanah, D., Dumadi, D., Harini, D., & Riono, S. B. (2024). Analisis pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Era Akademia, 1(1), 1–11. Universitas Muhadi Setiabudi.

Muhnia, N., Hidayah, S., & Kurniawan, D. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 27(1), 50–61.

Nisak, K. (2023). Pengaruh tingkat pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Riset Perpajakan Indonesia, 5(1), 22–35.

Pangestu, D., Wulandari, H. K., & Dumadi, D. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Public Knowledge Project.

Parasuraman, A., Zeithaml, V. A., & Berry, L. L. (1988). SERVQUAL: A multiple-item scale for measuring consumer perceptions of service quality. Journal of Retailing, 64(1), 12–40.

Purnamasari, D., Sari, D., & Mulyati, Y. (2024). Pengaruh kualitas pelayanan pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 8(1), 934–943.

Rahmat, M., Santoso, A., & Wijaya, D. (2024). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak: Studi literatur. Jurnal Akuntansi dan Pajak Indonesia, 11(1), 66–80.

Resmi, S. (2021). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi 11). Jakarta: Salemba Empat.

Rizal, M., & Pratama, F. (2023). Pengaruh kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Administrasi Perpajakan, 8(2), 90–103.

Samuelson, P. A., & Nordhaus, W. D. (2009). Economics (19th ed.). New York: McGraw-Hill.

Sofiyati, S. A., Dumadi, D., & Wauandari, H. K. (2024). Pengaruh pendapatan wajib pajak, kualitas pelayanan, dan pemahaman literasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes periode tahun 2021–2023. Jurnal Visi Manajemen, 10(3), 102–119.

Yuniar, R., & Saputra, H. (2022). Pengaruh pengetahuan pajak dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, 9(2), 102–115.

Downloads

Published

06-07-2026

How to Cite

Baeduri, A. S., Dumadi, D., Roni, R., Kharisma, A. S., & Nasiruddin, N. (2026). Pengaruh Tingkat Pendapatan dan Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kualitas Pelayanan Pajak sebagai Variabel Intervening. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 300–309. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11397