Perlindungan Hukum terhadap Wajib Pajak dalam Kebijakan Penerapan Pajak Digital di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11368Keywords:
Perlindungan Hukum, Wajib Pajak, Pajak Digital, Kepastian Hukum, Hukum PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap wajib pajak dalam kebijakan penerapan pajak digital di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong reformasi administrasi perpajakan melalui layanan digital seperti e-Registration, e-Billing, e-Filing, e-Faktur, dan Core Tax Administration System (CTAS). Digitalisasi perpajakan memberikan kemudahan, efisiensi, transparansi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, penerapannya juga menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kepastian hukum, perlindungan data pribadi, keamanan sistem elektronik, literasi digital wajib pajak, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan laporan resmi, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan sumber penunjang lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wajib pajak telah diatur melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi mengenai informasi dan transaksi elektronik. Bentuk perlindungan tersebut mencakup hak memperoleh layanan yang adil, hak atas kerahasiaan data, hak mendapatkan informasi, dan hak mengajukan keberatan atau penyelesaian sengketa. Meskipun demikian, implementasinya belum optimal karena masih terdapat risiko kebocoran data, gangguan sistem, rendahnya literasi digital, dan belum selarasnya regulasi teknis. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan digital dan menurunkan efektivitas kepatuhan pajak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan keamanan siber, pembaruan infrastruktur teknologi, harmonisasi kebijakan, serta edukasi perpajakan digital secara berkelanjutan agar perlindungan hukum bagi wajib pajak dapat berjalan lebih efektif, adil, adaptif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional di era digital.
References
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan Kinerja Kementerian Keuangan Tahun 2023. Kementerian Keuangan RI.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi Terbaru). Andi.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2021). Tax administration 2021: Comparative information on OECD and other advanced and emerging economies. OECD Publishing.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Waluyo. (2022). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.
International Monetary Fund. (2022). Digitalization and tax administration. IMF.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2023.
Ariyanto, D. (2022). Reformasi administrasi perpajakan berbasis digital di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 120–134.
Hidayat, R., & Nugroho, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap data wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 44–59.
Prasetyo, B. (2022). Kepastian hukum dalam implementasi pajak digital di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 11(3), 301–318.
Sari, N., & Putra, Y. (2023). Implementasi Core Tax Administration System dalam reformasi perpajakan. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 24(1), 15–29.
Rahman, F. (2022). Tantangan perlindungan data pribadi dalam sistem perpajakan elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(4), 455–470.
Setiawan, H. (2023). Digitalisasi pelayanan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 8(2), 210–225.
Putri, D., & Kurniawan, A. (2022). Analisis efektivitas e-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 13(2), 280–294.
Yuliana, E. (2023). Perlindungan hukum preventif dalam pelayanan perpajakan digital. Jurnal IUS, 11(1), 87–101.
Santoso, B. (2022). Modernisasi administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi. Jurnal Administrasi Publik, 18(3), 145–160.
OECD. (2022). Tax administration digital transformation initiatives. OECD Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













