Pertanggungjawaban Pidana Notaris dalam Penggelapan Dokumen Berharga
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11331Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Notaris, Penggelapan Dokumen Berharga, Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana notaris yang terlibat dalam penggelapan dokumen berharga serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap notaris yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Penggelapan dokumen berharga oleh seorang notaris dapat menimbulkan kerugian finansial dan hukum bagi pihak yang berkepentingan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1369/Pid.B/2021/PN Tng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang terbukti melakukan penggelapan dokumen berharga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan meliputi bukti yang terungkap di persidangan, kerugian yang dialami oleh korban, penyalahgunaan kewenangan oleh notaris, serta adanya niat jahat dari pelaku. Penjatuhan sanksi pidana bertujuan memberikan efek jera serta menjaga integritas profesi notaris dalam sistem hukum Indonesia.
References
Adjie, Habib. 2018. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.
Subekti. 2019. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Munir, A. 2018. Integritas Profesi Notaris Dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1369/Pid.B/2021/PN Tng.
Ikatan Notaris Indonesia. 2020. Peraturan Kode Etik Profesi Notaris.
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2021. Laporan Kinerja Dan Pengawasan Notaris Di Indonesia.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1369/Pid.B/2021/PN Tng
Dwiyanti, A., Citranu, C., Sari, O. N., Budiyanto, B., Muntazar, A., Girsang, H., Kusumawardhani, D. L. L. H. N., & Amalia, M. (2024). Pengantar Hukum Pidana: Teori, Prinsip, Dan Implementasi. PT. Green Pustaka Indonesia.
Hidayat, A. (2021). Critical Review Buku “Penelitian Hukum” Peter Mahmud Marzuki Penelitian Hukum Ad Quemtentang Norma. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 117–125.
Ilmar, A. (2020). Metode Kajian Ilmu Hukum (I). Phinatama Media.
Judijanto, L., Jalil, B., Kastama, I. M., & Wahid, A. (2025). Pengantar Hukum Pidana Indonesia. PT. Green Pustaka Indonesia.
Kertagama, P. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembantuan Suap. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Ludfi, L., Pradana, S. Y., Aini, Q., & Mahbubi, M. (2025). Kontestasi Yudisial Dan Independensi Profesi Dalam Pembekuan Sumpah Advokat: Perspektif Hukum. HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan, 3(2), 65–80.
Marzuki, P. M. (2021a). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-12. Jakarta: Kencana, 133–136.
Marzuki, P. M. (2021b). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2014). Filsafat, Teori Dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Salim. (2020). Pengembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada.
Usman, A. M. A., & Agustanti, R. D. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberantas Kejahatan Non-Consensual Pornography Di Indonesia. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 26(3), 163–177.
Wantu, F. M. (2022). Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Reviva Cendekia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














