Tinjauan Yuridis Kedudukan Peraturan Kejaksaan Tentang Barang Rampasan Negara Dalam Hierarki Perundang-Undangan

Authors

  • Rayhan Aditya Putera Yudhanto Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
  • M Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo, Surabaya
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11329

Keywords:

Kewenangan Kepolisian, Kamtibmas, Kepolisian Republik Indonesia, Tinjauan Yuridis, Penegakan Hukum

Abstract

Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menurut ketentuan undang-undang tersebut serta mengkaji implementasi pelaksanaan kewenangan tersebut dalam pandangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui kombinasi analisis hukum normatif dan data empiris yang diperoleh melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, terutama berkaitan dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, implementasi kewenangan tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, terutama berkaitan dengan penggunaan diskresi, prinsip proporsionalitas, serta mekanisme akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan kepolisian. Pandangan masyarakat terhadap pelaksanaan kewenangan Polri sangat dipengaruhi oleh tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan serta peningkatan profesionalisme aparat kepolisian agar pelaksanaan kewenangan Polri tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

Hufron, & Tjandra, H. (2022). Hukum Administrasi Negara. Surabaya: LaksBang Justitia.

Soekorini, S. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Airlangga University Press.

Solikin. (2019). Hukum Kepolisian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hasibuan, M. (2023). Peran Kepolisian dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Hukum dan Keamanan, 5(2), 45–56.

Kartini. (2020). Implementasi Fungsi Kepolisian dalam Menjaga Ketertiban Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 67–78.

Nurdin, M., & Abrori, F. (2019). Peran Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 512–528.

Setiawan, A., et al. (2022). Konsep Kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum Tata Negara, 10(2), 120–134.

Zamroni. (2025). Analisis Kewenangan Kepolisian dalam Menjaga Ketertiban Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum, 12(1), 88–102.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Ali, H. Z. (2023). Filsafat hukum [Repository Unissula]. https://repository.ubharajaya.ac.id/11938/1/FULL DISERTASI DR LUSIA SULASTRI SH MH.pdf

Ali, M., Nata Permana, W. P., Nurhidayat, S., Syafi’Ie, M., Nugraha Triwantoro, A., & Lukmanul Hakim, A. (2022). Punishment without culpability in environmental offences. Cogent Social Sciences, 8(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2120475

Febriansyah, D. P. (2023). Peranan Satlantas Polres Semarang dalam Mengatasi Kemacetan dan Kecelakaan Sebagai Wujud Pelayanan kepada Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undaris.

Lubis, F., Fanny, K., Erwin, Fadillah, T., Suwandi, K. K., Simbolon, F. A., & Simamora, K. (2025). The Role Of Advocates In Realizing Justice In Indonesia. Fox Justi: Jurnal Ilmu Hukum, 15(02), 183–190.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Penerbit Widina.

Downloads

Published

07-07-2026

How to Cite

Yudhanto, R. A. P., Borman, M. S., & Soekorini, N. (2026). Tinjauan Yuridis Kedudukan Peraturan Kejaksaan Tentang Barang Rampasan Negara Dalam Hierarki Perundang-Undangan. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 499–505. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11329