Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Kepolisian Dalam Pembinaan Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Hukum

Authors

  • Liga Wahyu Mahardika Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidharta Universitas Dr. Soetomo
  • Moh Taufik Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11328

Keywords:

Kewenangan Kepolisian, Pembinaan Masyarakat, Pencegahan Hukum, Penegakan Hukum Preventif, Analisis Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis kewenangan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pembinaan masyarakat sebagai upaya pencegahan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji landasan yuridis kewenangan kepolisian dalam melaksanakan fungsi pembinaan masyarakat serta menelaah batasan kewenangan tersebut agar tidak melampaui fungsi preventif dalam penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan kewenangan kepolisian dan konsep pembinaan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan yuridis kewenangan kepolisian dalam pembinaan masyarakat bertumpu pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memberikan mandat kepada Polri untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap berada dalam batas kewenangan preventif dengan memperhatikan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan agar fungsi pembinaan masyarakat dapat berjalan secara efektif, humanis, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

References

Bpk Ri. (2023). Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp. 16100.

Fahrisal. (2025). Analisis Kewenangan Pejabat Publik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum Dan Pemerintahan, 8(1), 45–56.

Ilmar, A. (2020). Metode Kajian Ilmu Hukum (I). Phinatama Media.

Kristiyadi, K., & Setyawan, V. P. (2022). Mediasi Penal Dalam Tindak Pidana Ringan Untuk Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 17–30.

Made, N., Ujianti, P., Hukum, F., Warmadewa, U., Indonesia, N., & Penal, M. (2023). Restorative Justice Sebagai Mediasi Penal Dalam. 4(1), 7–12.

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Prenada Media Group.

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Pandiangan, L. (2024). Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Advokat Dalam Sistem Peradilan Pidana Berbasis Nilai Keadilan Restoratif. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2014). Filsafat, Teori Dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat. Jakarta: Pt. Rajagrafindo Persada.

Rasiwan, I. (2025). Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Amu Press. Https://Ejournal.Amertamedia.Co.Id/Index.Php/Press/Article/View/601/306

Soekorini, N. (2022). Restorative Justice In The Application Of Criminal Law. Kne Social Sciences, 2022, 607–615. Https://Doi.Org/10.18502/Kss.V7i15.12135

Sulaksono, A. (2023). Teori Kekuasaan Dan Sistem Pemerintahan Modern. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunantara, I. W., Et Al. (2021). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Penyakit Masyarakat. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(2), 233–247.

Syahriar, M., & Khairunnisah. (2024). Implementasi Community Policing Dalam Menjaga Keamanan Masyarakat. Jurnal Ilmu Kepolisian, 18(1), 67–79.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wantu, F. M. (2022). Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum. Reviva Cendekia.

Yanto, O. (2020). Negara Hukum, Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum, Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Januari 20). Pustaka Reka Cipta. Https://Sultra.Bpk.Go.Id/Wp-Content/Uploads/2025/04/Negara-Hukum-3_250422_155921.Pdf

Zamroni. (2025). Konsep Kewenangan Dalam Hukum Administrasi Negara. Jurnal Hukum Tata Negara, 12(1), 89–101.

Downloads

Published

07-07-2026

How to Cite

Mahardika, L. W., Sidharta, D. D., & Taufik, M. (2026). Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Kepolisian Dalam Pembinaan Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Hukum. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology, 4(3), 506–512. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11328