Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penggelapan Dana Nasabah Dalam Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11327Keywords:
Tindak Pidana Perbankan, Penggelapan Dana Nasabah, Pertanggungjawaban Pidana, PerbankanAbstract
Perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian nasional. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan menjadi faktor utama dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Namun dalam praktiknya, berbagai tindak pidana perbankan masih sering terjadi, salah satunya adalah penggelapan dana nasabah oleh pihak yang memiliki akses terhadap pengelolaan dana tersebut. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan nasabah secara finansial tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perbankan yang melakukan penggelapan dana nasabah serta untuk mengetahui penerapan ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penggelapan dana nasabah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Perbankan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana yang bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dalam kegiatan operasional perbankan guna mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan nasabah.
References
Agastya, K. R., Agung, A., Agung, I., & Renaya, N. (2026). Legal Liability Of Defaulting Winners In Voluntary Auctions. Pakuan Law Review, 12(0173), 103–117.
Andersson, H. (2022). The Swedish Competition Law Enforcement System: A Scorpion Lacking Its Tail? In T. Tóth (Ed.), The Cambridge Handbook of Competition Law Sanctions (pp. 663–680). Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781108918015.034
Bakry, K., Ismoyo, J. D., Kristanto, K., Dunia, J. P., Santika, I. K., Putera, Y. N., & Meliala, I. M. (2025). Sistem Peradilan Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
BPK RI. (2023). Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 16100.
Bunsaman, S. M., & Krisnani, H. (2020). Peran orangtua dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba pada remaja. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 221.
Dwiyanto, A. (2006). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Griffin, A. J. (2023). Problems with Authority. St. John’s Law Review, 97, 115.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hanum, C. (2020). Hukum dan hak asasi manusia: perkembangan dan perdebatan masa kini. IAIN Salatiga Press.
Hardini, Y. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penyalahgunaan narkotika (Doctoral dissertation, Universitas Wiraraja).
Hidayat, A. (2021). Critical Review Buku “Penelitian Hukum” Peter Mahmud Marzuki Penelitian Hukum Ad Quem tentang Norma. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 117–125.
Huda, A. (2010). Hukum Pidana Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.
Maarif, I. (2024). Dinamika Kedudukan Peraturan Lembaga dalam Hierarki Perundang-Undangan: Tinjauan Yuridis dan Perspektif Praktis. Unes Law Review, 7(1), 336–344. https://review-unes.com/
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2020). Teori hukum. Prenada Media.
Marzuki, P. M. (2021a). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-12. Jakarta: Kencana, 133–136.
Marzuki, P. M. (2021b). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.
Salim, S. (2008). Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Surya, A., Aryanlngrum, P., Wattimena, J. A. Y., Budhiartie, A., Diar, A., & Alifri, A. H. (2025). Perlindungan Hukum Di Indonesia. Repository.ubharajaya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yanto, O. (2020). Negara Hukum, Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum, Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Januari 20). Pustaka Reka Cipta. https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2025/04/NEGARA-HUKUM-3_250422_155921.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













