Tinjauan Yuridis Kedudukan Peraturan Kejaksaan Tentang Barang Rampasan Negara Dalam Hierarki Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11323Keywords:
Peraturan Kejaksaan, Barang Rampasan Negara, Hierarki Perundang-Undangan, Pemulihan Aset, Barang Milik NegaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Peraturan Kejaksaan tentang Barang Rampasan Negara dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia serta kesesuaian materi muatannya dengan norma pengelolaan Barang Milik Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kejaksaan memiliki kedudukan yuridis yang sah sebagai peraturan yang diakui keberadaannya berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan. Selain itu, materi muatan Peraturan Kejaksaan tentang Barang Rampasan Negara harus diselaraskan dengan norma-norma pengelolaan Barang Milik Negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan. Sinkronisasi kedua rezim hukum tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, serta mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.
References
Anugrah, A. (2021). Pelaksanaan Kewenangan Penanganan Benda Sitaan Negara Dan Barang Rampasan Negara Yang Tersimpan Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara = Implementation Of The Authority To Management Of State Confiscated Objects And State Seized Goods Stored In The State (Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin).
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Hamdani. (2021). Pengelolaan Barang Rampasan Negara Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan.
Manan, Bagir. (2000). Teori Dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2020). Teori Hukum. Prenada Media.
Marzuki, P. M. (2021a). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-12. Jakarta: Kencana, 133–136.
Marzuki, P. M. (2021b). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Putri, O. S. (2025). Pengelolaan Barang Bukti Curanmor Pada Kejaksaan Negeri Kampar Berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti Dan Barang Rampasan Negara Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Rahmadhana, N. (2023). Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Banda Aceh (Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014) (Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Aceh).
Sidik, A. D. I. P. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pemusnahan Barang Rampasan Narkotika Di Kota Purwokerto (Doctoral Dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri).
Simbolon, M. M. (2024). Urgensi Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Barang Sitaan Dan Barang Rampasan Negara (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Batam) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Soekorini, Rini. (2017). Pengelolaan Barang Milik Negara Dalam Sistem Keuangan Negara. Jakarta: Kencana.
Tantri, M. (2023). Mekanisme Penyimpanan Dan Pemusnahan Barang Sitaan Tindak Penyalahgunaan Narkotika Di Kejaksaan Negeri Palopo (Doctoral Dissertation, Institut Agama Islam Negeri Palopo).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Wulandari, E. (2023). Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Terkait Pemeliharaan Benda Sitaan Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana (Doctoral Dissertation, Universitas Merdeka Pasuruan).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














