Kajian Hukum Normatif Tentang Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11322Keywords:
Tindak Pidana Narkoba, Kebijakan Hukum, Penegakan Hukum, Kewenangan BNN, Pencegahan NarkotikaAbstract
Tindak pidana narkoba merupakan permasalahan serius di Indonesia karena menimbulkan ancaman multidimensional terhadap kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, dan keamanan nasional. Sebagai negara hukum, Indonesia mengandalkan instrumen hukum untuk mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap instrumen hukum positif dalam menangani tindak pidana narkoba serta mengkaji pengaturan kewenangan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan karya ilmiah yang relevan dengan penegakan hukum narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan pendekatan ganda dalam penanganan tindak pidana narkotika, yaitu pendekatan represif melalui sanksi pidana berat terhadap pengedar dan bandar, serta pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna yang dikategorikan sebagai korban. Selain itu, pengaturan kewenangan antara BNN dan Polri dirancang untuk saling melengkapi melalui koordinasi dalam kebijakan pencegahan, penyidikan, dan rehabilitasi, meskipun dalam praktiknya masih terdapat potensi tumpang tindih kewenangan penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi hukum dan sinergi kelembagaan guna mewujudkan penegakan hukum narkotika yang efektif di Indonesia.
References
Alamsyah, T. (2023). Analisis Kejahatan Transnasional Dalam Peredaran Gelap Narkotika. Jurnal Hukum Dan Kriminologi, 12(2), 45–60.
Asren Nasution, N. (2026). Narkoba Versus Ketahanan Nasional. PENERBIT KBM INDONESIA.
Garner, B. A. (2004). Black’s Law Dictionary. St. Paul: Thomson West.
Hasibuan, E. S. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 8(1), 65–75.
Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Isvany, A. L., Mahka, M. F. R., Wahid, A. I., & Amrullah, A. A. (2024). Peninjauan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia: Tantangan, Dampak, Dan Upaya Melindungi Generasi Muda. Indonesian Journal Of Legality Of Law, 7(1), 109–114.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Margono, R. (2026). Hukum Pidana Narkotika-Regulasi Dan Penegakan. PROFESOR RUDI MARGONO.
Marzuki, P. M. (2020). Teori Hukum. Prenada Media.
Marzuki, P. M. (2021a). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-12. Jakarta: Kencana, 133–136.
Marzuki, P. M. (2021b). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Muhammad Hatta, S. H. (2022). Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia. Prenada Media.
Muhammad, U. A. M. (2026). Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Ibu Rumah Tangga Sebagai Pengedar Narkotika (Studi Pada Bnn Provinsi Lampung).
Mulyadi, L. (2022). Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Nurdin, M., & Abrori, A. (2019). Koordinasi Antar Lembaga Dalam Penegakan Hukum Narkotika. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 49(1), 45–55.
Putra, I. D. G. S. (2025). Analisis Yuridis Penjatuhan Putusan Di Bawah Ancaman Pidana Minimum Oleh Hakim Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Rasiwan, I. (2025). Kejahatan Viktimologi Dan Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sirait, T. M. (2021). Teknik Penyidikan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmu Kepolisian, 15(2), 50–60.
Suyono, R. G., Murhaini, S., & Kristanto, K. (2026). Narkotika Dinamika Hukum, Pencegahan, Dan Tantangan Penegakan Di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wibowo, K. T., Soraya, J., Kristanto, K., & Juita, S. R. (2025). Tindak Pidana Narkotika. AMU Press, 1–164.
Widodo, E. (2015). Prinsip Negara Hukum Dan Penegakan Supremasi Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum, 10(2), 250–270.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














