Tinjauan Yuridis Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Pencabulan Anak
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11321Keywords:
Perlindungan Anak, Tindak Pidana Pencabulan, Perlindungan Hukum, Korban Anak, Hukum PidanaAbstract
Perlindungan anak merupakan kewajiban fundamental negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu ancaman serius terhadap keselamatan anak adalah kekerasan seksual, khususnya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur serta untuk mengetahui apakah perlindungan hukum yang diberikan kepada korban anak telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan sumber pendukung lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak berfungsi sebagai instrumen hukum lex specialis dalam menjerat pelaku pencabulan terhadap anak dengan ancaman sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, perlindungan hukum terhadap anak korban telah mengakomodasi perlindungan prosedural, kerahasiaan identitas korban, pemulihan psikologis, serta pemberian restitusi. Dengan demikian, implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak mencerminkan komitmen negara dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak serta memperkuat perlindungan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
References
Andrisman, T. (2007). Hukum Pidana: Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Ishaq. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nuroniyah, E. (2022). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel Jurnal dan Karya Ilmiah
Candra, M. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 230-245.
Sidarta. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 45-56.
Aturan Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














