Perlindungan Hukum Anak dari Eksploitasi Narkotika oleh Keluarga di Lingkungan Urban Miskin
DOI:
https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i3.11318Keywords:
Perlindungan Hukum, Perlindungan Anak, Eksploitasi Narkotika, Urban MiskinAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi narkotika oleh keluarga, khususnya di lingkungan urban miskin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta mengidentifikasi faktor sosial ekonomi yang mempengaruhi terjadinya eksploitasi narkotika terhadap anak dalam keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi, implementasinya di lapangan masih belum optimal, khususnya di kawasan urban miskin. Faktor kemiskinan, ketergantungan narkotika orang tua, terbatasnya akses pendidikan, serta lemahnya sistem pengawasan sosial menjadi faktor utama yang meningkatkan kerentanan anak terhadap eksploitasi narkotika. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi hukum, peningkatan kesejahteraan keluarga, perluasan akses pendidikan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan sosial untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap anak dari ancaman eksploitasi narkotika.
References
A. Dwiyanto, Reformasi Birokrasi Publik Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006.
A. Huda, Hukum Pidana Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Bunsaman, S. M., & Krisnani, H. (2020). Peran Orangtua Dalam Pencegahan Dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 221.
Hardini, Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika (Doctoral Dissertation, Universitas Wiraraja).
P. M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
S. Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008.
S. Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press, 1986.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Sppa).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













